Anugerah Iptek Kreativitas-Inovasi Masyarakat

Sudah selayaknya kreativitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat mendapat penghargaan. Inilah yang digagas Kementerian Riset dan Teknologi dengan meluncurkan Anugerah Iptek Kreativitas-Inovasi Masyarakat. Penghargaan ini ditawarkan terbuka bagi masyarakat umum yang memiliki karya inovatif sehingga bermanfaat bagi orang banyak, khususnya di lingkungan mereka.

Anugerah Iptek tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional yang ke 19. Penghargaan diberikan baik kepada perorangan maupun kelompok yang mampu menghasilkan inovasi kreatif dalam bidang Iptek yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kategori Bidang Anugerah
1. Teknologi Pangan
2. Teknologi Energi
3. Teknologi Transportasi
4. Teknologi Informasi dan Komunikasi
5. Teknologi Pertahanan dan Keamanan
6. Teknologi Kesehatan dan Obat
7. Teknologi Material Maju

Kriteria Calon Penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Perorangan atau kelompok;
3. Tidak terkait secara langsung dengan Kementerian Riset dan
Teknologi dan tidak berafiliasi dengan lembaga litbang pemerintah.

Kriteria Hasil Karya
1. Merupakan hasil kreativitas dan inovasi perorangan atau kelompok yang telah diterapkan di daerah lokasi calon penerima anugerah atau daerah lainnya;
2. Mudah didiseminasikan dan diadopsi masyarakat;
3. Teknologinya dapat diaplikasikan dalam skala rumah tangga;
4. Bahan baku yang digunakan berbasis lokal;
5. Ramah lingkungan
6. Skala investasi dan manajemen terjangkau oleh masyarakat;
7. Mempunyai manfaat yang berkelanjutan;
8. Kriteria lainnya, harus mencerminkan
    1. Aspek ekonomi:
        a) Peningkatan pendapatan calon penerima anugerah
        b) Peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal
        c) Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah
    2. Perkembangan Iptek:
        a) Peningkatan pengembangan Iptek
        b) Peningkatan penguasaan Iptek
        c) Dampak perkembangan Iptek bagi daerah
    3. Sosial:
        a) Kesesuaian kapasitas masyarakat dengan teknologi
        b) Kesesuaian budaya lokal dengan teknologi
        c) Perubahan sikap perilaku positif masyarakat

Tata Cara Pengusulan:
1. Calon penerima anugerah diusulkan oleh Balitbangda, Bappeda, DRD di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kelompok Masyarakat.
2. Pengusul wajib mengirimkan kepada panitia :
    a) daftar riwayat hidup
    b) alasan pencalonan
    c) kelengkapan dan data hasil kreativitas dan inovasi
    d) nama, alamat, dan nomor telepon/telepon genggam (HP) yang dapat dihubungi.
3. Pengusulan dilengkapi dengan bukti-bukti keterujian manfaat hasil kreativitas inovasi.
4. Usulan calon penerima anugerah ditujukan kepada Panitia Peringatan HAKTEKNAS ke - 19 Tahun 2014, Kementerian Riset dan Teknologi, dengan alamat:

Gedung II Ristek lt. 21, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat
Contact Person: Pancara Sutanto
Telp. (021) 3169833, Hp. 08161621960
email: tanto@ristek.go.id

atau
Gedung II Ristek lt. 8, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat
Telp/Fax (021) 3102014
Contact Person: Rosmaniar Dini
Telp. (021) 3169286
Hp. 08128196456
email: dini_rosma@ristek.go.id

Tata Cara Penilaian
1. Seleksi Administrasi
Semua usulan yang masuk akan diseleksi kelengkapan administrasinya oleh Panitia.
2. Seleksi Substansi
Selanjutnya Tim Penilai akan menilai subtansi sesuai kriteria yang sudah ditetapkan, kepada peserta yang telah lolos seleksi administrasi, dalam hal ini ditentukan 5 (lima) peserta yang akan melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.
3. Peninjauan Lokasi Calon Penerima Anugerah
Panitia akan mendatangi masing-masing peserta yang telah melewati tahapan 2. Hasil penilaian ini akan digunakan untuk mengusulkan calon penerima anugerah kepada Dewan Juri.

Usulan paling lambat diterima panitia 31 Mei 2014. Penetapan penerima anugerah akan disampaikan pekan ke tiga Agustus 2014. Silakan unduh panduan dan formulir di sini

Info Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri
Lihat Peluang yang Sesuai Buat Kamu..!

Facebook Twitter