Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif (RISPRO)

Selain dana beasiswa, LPDP juga menyediakan bantuan dana riset rutin yang dibuka sepanjang tahun bagi para periset di tanah air. Programnya Bantuan Dana Riset Inovatif-Produktif (RISPRO). Bantuan dana RISPRO ini ditawarkan LPDP bersama program Beasiswa Pendidikan Indonesia yang memiliki peminat cukup tinggi saat ini.

Sifat bantuan dana RISPRO multidisiplin dan dilaksanakan dalam tahun jamak (multiyears) yang ditujukan untuk mendorong inovasi produk riset dan mengarah pada komersialisasi/implementasi luaran riset. Sehingga bisa menghasilkan riset yang dapat meningkatkan daya saing bangsa.

Secara umum bantuan dana RISPRO LPDP terdiri dari dua jenis, yakni bantuan dana RISPRO komersial dan bantuan dana RISPRO impelementatif.

Ketentuan:
Bantuan Dana RISPRO Komersial
a. Bantuan dana riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset.
b. Bantuan dana riset diberikan kepada riset yang mengintegrasikan teknologi secara sistematis dari riset dasar menjadi proven technology.
c. Bantuan dana riset untuk setiap judul riset setinggi-tingginya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
d. Satuan biaya gaji/upah termasuk honorarium narasumber mengacu pada ketentuan standar biaya umum yang berlaku (Kementerian Keuangan atau lembaga). Sementara itu pengadaan/pembelian barang dan/atau peralatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bantuan Dana RISPRO Implementatif
a. Bantuan dana riset bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 2 (dua) tahun untuk setiap judul riset.
b. Kelompok periset yang dapat melanjutkan riset tahun berikutnya adalah kelompok periset yang memenuhi target luaran sesuai dengan perjanjian pemberian bantuan dana riset pada tahun pertama.
c. Bantuan dana untuk setiap judul riset setinggi-tingginya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Fokus: 
RISPRO Komersial
Fokus Pangan, Fokus Energi, Fokus Kesehatan dan Obat, Fokus Pertahanan dan Keamanan, Fokus Transportasi, Fokus Informasi dan Komunikasi, Fokus Material Maju.

RISPRO Implementatif
Fokus Tata Kelola, Fokus Eco-Growth, Fokus Sosial Keagamaan, Fokus Budaya.

Persyaratan: 
Persyaratan RISPRO Komersial
1. Riset harus memiliki kelayakan bisnis;
2. Riset harus melibatkan mitra sehingga hasil riset langsung dapat diterapkan/dikomersialisasikan oleh pihak mitra yang didukung oleh perjanjian kerja sama (nota kesepahaman);
3. Mitra adalah pemerintah/pemerintah daerah dan/atau perusahaan/warga negara Indonesia; koperasi; dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah yang berbadan hukum; dan
4. Mitra harus memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam riset sekurang-kurangnya 10% dari usulan bantuan dana riset dalam bentuk penyertaan dana dan/atau bentuk lain yang dapat diukur dengan uang (cash/in-kind).

Persyaratan RISPRO Implementatif
1. Riset pada tahun pertama dapat melibatkan mitra (opsional) dan harus melibatkan mitra pada tahun kedua sehingga hasil riset langsung dapat diimplementasikan;
2. Mitra adalah lembaga sektor publik (lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk lembaga swadaya masyarakat) atau korporasi yang dapat bertindak sebagai regulator/implementator hasil riset atau kelompok masyarakat yang dapat bertindak sebagai pengguna hasil riset;
3. Riset harus memiliki kelayakan implementasi kebijakan/model.

Simak juga » Pendaftaran Beasiswa LPDP untuk S2 dan S3

Kriteria Bantuan Dana RISPRO:
1. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang bernaung di bawah badan penelitian kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan pengembangan industri), perguruan tinggi, atau lembaga lainnya yang berkompeten untuk melakukan riset. Khusus kelompok riset yang bernaung di bawah lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan pengembangan industri) harus melibatkan perguruan tinggi.
2. Kelompok periset memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan riset sesuai dengan target hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas.
3. Kelompok periset diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan standard Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)) dan memiliki rekam jejak riset sesuai dengan bidang yang diusulkan dan ditunjukkan dalam biodata.
4. Kelompok periset memiliki roadmap riset yang mendukung bidang yang diusulkan.
5. Khusus ketua periset tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain).
6. Kelompok periset berjumlah minimal 3 (tiga) orang (termasuk ketua).
7. Usulan riset yang diajukan oleh kelompok periset sudah mendapat persetujuan pimpinan lembaga pengusul yang dibuktikan dengan tanda tangan di lembar pengesahan.

Penilaian proposal RISPRO didasarkan pada empat aspek penilaian substansi kelayakan riset, yaitu Kualitas Riset, Luaran Riset, Kemutakhiran Riset, dan Rekam Jejak Riset.

Pendaftaran:
Periset yang berminat mendaftar untuk bantuan dana riset dapat mengajukannya secara online melalui laman RISPRO LPDP (www.rispro.lpdp.kemenkeu.go.id). Jadwal pendaftaran dibagi ke dalam dua batch. Untuk Batch 1 adalah 30 Juni – 31 Januari. Batch 2 adalah 1 Februari – 29 Juni.

Anda dapat mengunduh panduan dana RISPRO serta template yang digunakan untuk RISPRO komersial dan RISPRO impelementatif di laman LPDP. Terkait pertanyaan dapat disampaikan melalui email: cso.lpdp@kemenkeu.go.id
5/30/2016 | 0comments | Baca selengkapnya

Beasiswa LPDP, Solusi Beasiswa S2, S3 dan Tesis

Nama beasiswa ini mungkin tidak asing lagi terdengar. Ya, beasiswa LPDP. Pendanaan studi yang dinaungi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ini menawarkan beragam jenis beasiswa di dalam maupun luar negeri. Beasiswa tersebut di antaranya, beasiswa S2, beasiswa S3, beasiswa tesis, dan beasiswa disertasi.

Program beasiswa dibiayai langsung pemerintah melalui pemanfaatan dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN) yang dikelola LPDP, Kementerian Keuangan RI. Beasiswa ini resmi digulirkan 2013 dan akan berlanjut hingga tahun-tahun mendatang. Pendaftarannya pun dibuka sepanjang tahun, sehingga Anda bisa mengajukan aplikasi kapan saja secara online.

Sasaran program beasiswa meliputi beberapa bidang keilmuan, di antaranya teknik, sains, pertanian, akuntansi/keuangan, hukum, agama, kedokteran, sosial, ekonomi, budaya, dan bidang lainnya.

Pembiayaan beasiswa S2 dan S3 meliputi biaya pendidikan, biaya non pendidikan, dan biaya lainnya. Rinciannya:

√ Biaya pendidikan meliputi pendaftaran, martikulasi, SPP, tunjangan buku, tesis/disertasi (penelitian dan ujian), dan wisuda.

√ Biaya non pendidikan meliputi transportasi, asuransi kesehatan, visa (bagi penempatan luar negeri), tunjangan hidup bulanan, dan tunjangan kedatangan.

√ Biaya lainnya meliputi seminar internasional, publikasi jurnal internasional, dan keadaan darurat.

Pembiayaan beasiswa tesis dan beasiswa disertasi meliputi biaya perjalanan penelitian, bahan habis pakai, referensi, biaya analisis, seminar, biaya publikasi, dan penggandaan tesis/disertasi final.  Pembiayaan didasarkan atas rencana anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan dalam formulir pendaftaran. Rinciannya:

√ Beasiswa tesis untuk dalam negeri Rp 15 juta jika tidak menggunakan laboratorium, Rp 25 juta menggunakan laboratorium.

√ Beasiswa tesis untuk luar negeri Rp 30 juta jika tidak menggunakan laboratorium dan Rp 50 juta menggunakan laboratorium.

√ Beasiswa disertasi untuk dalam negeri Rp 60 juta jika tidak menggunakan laboratorium dan Rp 75 juta jika menggunakan laboratorium.

√ Beasiswa disertasi untuk luar negeri Rp 120 juta jika tidak menggunakan laboratorium dan Rp 150 juta menggunakan laboratorium.

Komponen dan persyaratan Beasiswa S2/S3:
Komponen seleksi yang dinilai

1.Kepemimpinan dan keterlibatan dalam lingkungan/ komunitas,
2. Kepercayaan diri, kedewasaan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi,
3. Potensi dan minat mencapai karir ke depan, termasuk potensi untuk maju,
4. Idealisme dan nasionalisme,
5. Pengetahuan tentang bidang studi dan keunggulan dari minat/ bidang studi/ tujuan universitas.

Persyaratan pelamar 
1. Persyaratan Umum
Persyaratan umum bagi pelamar program beasiswa magister dan doktor LPDP adalah sebagai berikut:
    a. Warga negara Indonesia yang ditunjukkan dengan dokumen yang relevan;
    b. Lulus program studi dari;
        1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Perguruan Tinggi Kedinasan,
        2) Perguruan Tinggi di luar negeri yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
   c. Mempunyai jiwa kepemimpinan yang ditunjukkan dengan pengalaman memimpin sebuah organisasi atau lembaga;
   d. Aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
   e. Menandatangani Surat Pernyataan;
       1) tidak pernah terlibat tindakan melanggar hukum,
       2) tidak pernah terlibat dalam tindak pelanggaran kode etik akademik,
       3) tidak menerima beasiswa dari sumber lain,
       4) sanggup mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia.
   f. Wajib mendapatkan Surat Izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
   g. Surat keterangan (rekomendasi) dari tokoh masyarakat bagi yang belum/ tidak sedang bekerja dan surat keterangan (rekomendasi) dari atasan bagi yang sedang bekerja;
   h. Memilih program studi dan/ atau perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP;
   i. Menulis essay dengan tema Peranku Bagi Indonesia dan Sukses Terbesar Dalam Hidupku (masing-masing 500 sampai 700 kata).

2. Persyaratan khusus
Persyaratan khusus bagi pelamar pogram beasiswa magister dan doktor LPDP adalah sebagai berikut:
   a. Program Magister
      1) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun;
     2) Telah menyelesaikan program Sarjana/ Sarjana Terapan;
     3) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,0 Pada skala 4 atau yang sederajat pada skala lainnya.
     4) Bersedia menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun, sesuai masa studi yang berlaku;
     5) Menulis rencana studi bagi program Magister, yaitu menulis jadwal sementara rencana perkuliahan dan jumlah SKS yang akan diambil setiap semester, dari semester pertama hingga selesai serta rencana tesis (maksimal 500 – 700 kata);
     6) Memiliki kemampuan penguasaan bahasa Inggris pelamar, yang ditunjukan dengan dokumen yang masih berlaku, harus memenuhi skor TOEFL, atau yang setara, sekurang-kurangnya:
          a) TOEFL ITP minimal 500 atau yang setara untuk studi di perguruan tinggi dalam negeri;
          b) TOEFL PBT minimal 550 atau yang setara untuk studi di perguruan tinggi luar negeri dan/ atau telah memiliki Letter of Acceptance (LoA);
          c) untuk pelamar yang memilih program studi di luar negeri yang tidak menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar akademiknya, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan berbahasa asing yang berlaku di perguruan tinggi tersebut.
   b. Program Doktor
       1) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
       2) Telah menyelesaikan program Magister/ Magister terapan;
       3) Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4 atau yang sederajat pada skala lainnya;
       4) Bersedia menyelesaikan studi maksimal 4 (empat) tahun, sesuai masa studi yang berlaku;
       5) Menyerahkan ringkasan proposal penelitian;
       6) Memiliki kemampuan penguasaan bahasa Inggris pelamar yang ditunjukan dengan dokumen yang masih berlaku, yaitu harus memenuhi skor TOEFL atau yang setara, sekurang-kurangnya:
           a) TOEFL ITP minimal 500 atau yang setara untuk studi di perguruan tinggi dalam negeri,
           b) TOEFL PBT minimal 550 atau yang setara untuk studi di perguruan tinggi luar negeri dan/ atau telah memiliki Letter of Acceptance (LoA),
           c) untuk pelamar yang memilih program studi di luar negeri yang tidak menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar akademiknya, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan berbahasa asing yang berlaku di perguruan tinggi tersebut.

Persyaratan beasiswa tesis dan disertasi:
Mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan bantuan program beasiswa tesis dan disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:
1. Usia maksimal pada saat pengajuan 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk program Magister, dan 44 (emapt puluh empat) tahun untuk program Doktor;
2. Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan yang sah;
3. Lulusan program studi :
    a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah
Indonesia.
    b. Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah :
    a. 3,00, pada skala 4, untuk lulusan Sarjana/Sarjana Terapan yang akan studi Magister
    b. 3,25, pada skala 4, untuk lulusan Magister/Magister Terapan yang akan studi Doktor
5. Mahasiswa yang sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip;
6. Dinyatakan lulus seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau keterangan lain yang sejenis;
7. Judul Penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan visi dan misi LPDP dan bidang ilmu yang menjadi fokus LPDP yaitu :
    a. Bidang Teknik;
    b. Bidang Sains;
    c. Bidang Pertanian;
    d. Bidang Akuntansi/ Keuangan;
    e. Bidang Hukum;
    f. Bidang Agama;
    g. Bidang Kedokteran;
    h. Bidang Sosial;
    i. Bidang Ekonomi;
    j. Bidang Budaya;
    k. Bidang Lainnya.
8. Tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan beasiswa tesis dan disertasi dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.

Pendaftaran dan proses seleksi:
Pendaftaran program beasiswa magister, doktor, tesis dan disertasi LPDP dilaksanakan secara online dengan mengisi formulir pendaftaran pada laman: www.lpdp.depkeu.go.id dan mengunggah kelengkapan dokumen-dokumen pendukung yang relevan. Unduh panduan di sini. Bagi yang lolos pada tahap seleksi dokumen berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya. Yakni wawancara.

Dokumen asli pendaftaran turut dibawa ketika proses wawancara ini. Peserta mengikuti tes wawancara melalui tatap muka atau teleconference (untuk pendaftar beasiswa yang berada di luar negeri). Hasil penetapan seleksi disampaikan kepada peserta melalui akun pendaftaran online pelamar beasiswa serta diumumkan melalui situs LPDP di atas.
11/20/2013 | 0comments | Baca selengkapnya

Program Bantuan Dana Riset Buat Peneliti

Tidak hanya beasiswa S2/S3 yang ditawarkan LPDP. Para periset juga diberi kesempatan mendapatkan bantuan dana riset. LPDP menyediakan Bantuan Dana Riset Inovatif Produktif (Rispro) bagi kelompok periset yang ingin mengkomersialisasikan dan/atau mengimplementasikan hasil risetnya yang telah teruji layak secara teknologi.

Bagi para periset yang berminat, bantuan dana Rispro dapat diperoleh dengan menunjukkan riset yang telah terbukti secara teknologi (proven technology) dan siap memasuki tahap scaling up menuju komersialisasi/implementasi. Oleh karena itu, dalam bantuan dana Rispro dipersyaratkan mitra.

Tema riset:
1. Pengembangan dan perluasan pusat produksi dan pengolahan pangan, energi, kesehatan, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).
2. Pendorong industri dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pangan, energi, kesehatan, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).
3. Peningkatan penguasaan teknologi energi baru dan terbarukan serta energi alternatif.
4. Peningkatan tata kelola sektor publik dan korporasi.
5. Perwujudan dan peningkatan keharmonisan sosial keagamaan.
6. Pengembangan serta pelestarian nilai dan budaya Indonesia.

Skema pendanaan riset:
1. Bantuan dana Rispro bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset.
2. Kelompok periset yang dapat melanjutkan riset tahun berikutnya adalah kelompok periset yang memenuhi target luaran sesuai kontrak riset.
3. Bantuan dana Rispro diberikan setiap tahun dengan tiga tahap pencairan melalui kontrak antara pimpinan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan pihak kelompok periset yang diatur dalam mekanisme tersendiri.
4. Besaran dana riset ditetapkan oleh Direktur Utama dalam rapat Dewan Direksi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan mempertimbangkan rekomendasi reviewer yang akan dievaluasi setiap tahun.

Persyaratan riset:
1. Riset dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia.
2. Penyempurnaan riset dimungkinkan dilakukan di luar negeri untuk mendapatkan dukungan fasilitas riset yang tidak bersifat komersial.
3. Riset harus bersifat multidisiplin agar dapat memberikan perspektif lengkap terhadap pemecahan permasalahan bangsa atau peningkatan daya saing bangsa.
4. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang mewakili kementerian/lembaga, perguruan tinggi negeri/swasta, atau lembaga riset pemerintah/swasta.
5. Setiap kelompok periset hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua atau anggota periset;
6. Riset yang dilakukan oleh dua lembaga periset atau lebih harus dibuktikan dengan perjanjian kerja sama riset antar lembaga.
7. Riset harus melibatkan mitra (industri Indonesia, pemerintah pusat/daerah, UMKM dan/atau kelompok masyarakat berbadan hukum seperti koperasi atau gabungan kelompok tani/tambang) sehingga hasil riset langsung dapat diterapkan oleh pihak mitra.
8. Mitra harus memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam riset.
9. Kontribusi mitra dapat berbentuk keterlibatan/keikutsertaan dalam kegiatan riset dan/atau penyertaan dana (cash) atau bentuk lain yang dapat diukur dengan uang (in-kind).
10. Riset di bidang pangan, energi, dan kesehatan merupakan tahapan riset produksi dan memiliki kelayakan bisnis.
11. Riset di bidang tata kelola, ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth), sosial keagamaan, dan budaya merupakan tahapan riset yang siap diimplementasikan oleh mitra.
12. Riset di bidang tata kelola, sosial keagamaan, dan budaya memiliki kelayakan penerapan hasil riset yang berdampak pada pemecahan permasalahan bangsa atau peningkatan daya saing.

Kriteria periset:
1. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang bernaung di bawah kementerian/lembaga, lembaga-lembaga riset pemerintah atau swasta, perguruan tinggi, atau lembaga lainnya yang berkompeten untuk melakukan riset.
2. Kelompok periset memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan riset sesuai dengan target hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas.
3. Kelompok periset diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau memiliki sertifikat yang setara serta memiliki rekam jejak riset sesuai dengan bidangnya yang ditunjukkan dalam biodata.
4. Kelompok periset memiliki roadmap riset yang jelas dalam bidang yang ditekuni dan diusulkan.
5. Kelompok periset tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain).
6. Kelompok periset berjumlah minimal tiga orang (termasuk ketua), yang berasal dari kementerian/lembaga, lembaga riset pemerintah dan/atau swasta, perguruan tinggi, serta mitra, dan/atau lembaga lainnya yang berkompeten melakukan riset.

Pendaftaran:
Bagi kelompok periset yang berminat, bantuan dana riset ini dapat diperoleh dengan mengajukan proposal yang ditujukan ke LPDP selambat-lambatnya 6 September 2013 pukul 17.00 WIB (batch II). Format proposal silakan unduh di sini

Alamat LPDP:
Gedung A.A. Maramis II Lantai 2,
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Jakarta 10710


Pertanyaan terkait dapat disampaikan melalui email: lpdp.riset@depkeu.go.id atau telepon 021-380 8392 (pada hari dan jam kerja).
6/06/2013 | 0comments | Baca selengkapnya

Beasiswa Pascasarjana luar negeri Kemenkeu

Program beasiswa pascasarjana (S2) luar negeri ditawarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Beasiswa 2013 ini ditujukan bagi para pegawai di lingkungan Kemenkeu dengan kuota 70 beasiswa.

Penawaran beasiswa Kemenkeu dalam rangka pelaksanaan Scholarship Program for Strengthening the Reforming Institution (SPIRIT) yang didanai Bank Dunia. Seleksi beasiswa pascasarjana luar negeri tersebut dilakukan tiga tahap:
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi tertulis (TPA, TOEFL, dan Psikotes)
    Persyaratan passing grade dari seleksi tertulis adalah:
    a. Skor TOEFL PBT minimum 450
    b. Skor TPA minimum 565
    c. Tes Psikologi minimum B
3. Seleksi wawancara

Penawaran program beasiswa dan penyerahan berkas administratif dari peserta ke masing-masing Sekretariat unit eselon I mulai 1 – 23 Mei 2013. Masih tersedia waktu bagi Anda yang berminat mencoba penawaran ini. Lihat persyaratan lengkap di sini.

Calon yang memenuhi persyaratan, dapat mendaftarkan diri melalui unit masing-masing dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Formulir aplikasi beasiswa yang telah diisi dengan lengkap
2. 1 lembar fotokopi ijazah S1/S2 extension/DIV-STAN yang dilegalisasi beserta 1 lembar fotokopi tranksrip nilai yang telah dilegalisasi
3. 1 lembar fotokopi ijazah DIII (Prodip STAN maupun lainnya) yang dilegalisasi beserta 1 lembar fotokopi tranksrip nilai yang telah dilegalisasi
4. 1 lembar fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir sebagai PNS
5. Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan untuk memperoleh beasiswa, tidak memiliki ijazah S2 ataupun tidak mengikuti pendidikan S2
7. Surat rekomendasi atasan langsung
8. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah

Formulir dan surat keterangan di atas bisa diunduh di sini.

Legalisasi untuk fotokopi ijazah dan transkrip nilai DIII/D-IV STAN/S1/S1 extension/S2 dapat dilakukan oleh unit yang menangani urusan kepegawaian atau unit tata usaha kantor (eselon III/IV) dari calon peserta bersangkutan.

Peserta yang lulus seleksi administratif akan diumumkan untuk mengikuti seleksi tertulis yang digelar di beberapa lokasi yaitu: Jakarta dan 11 Balai Diklat Keuangan di seluruh Indonesia (Medan, Pekanbaru, Palembang, Cimahi, Yogyakarta, Malang, Pontianak, Balikpapan, Denpasar, Manado, dan Makassar).

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima pada universitas yang dituju akan menerima tunjangan beasiswa, di antaranya tanggungan biaya aplikasi, biaya kuliah hingga selesai sesuai kalender akademik normal, tunjangan kepindahan, tunjangan biaya perjalanan pindah, tunjangan biaya hidup bulanan, tunjangan pembelian buku, tunjangan penulisan tesis, dan tunjangan biaya seminar.

Jumlah dan jenis tunjangan tersebut akan diberikan menurut ketentuan berlaku yang akan dibayarkan melalui rekening tabungan atas nama masing-masing peserta.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Pusdiklat Pengembangan Sumberdaya Manusia-BPPK di nomor telepon 021-7244490, 7394666, email: ppsdm_center@yahoo.com, atau website: http://www.bppk.depkeu.go.id
5/12/2013 | 0comments | Baca selengkapnya