Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2026 kembali dibuka bagi warga DKI Jakarta. Buat kamu yang berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta, ini kesempatan bagus untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beasiswa KJMU dibuka untuk jenjang sarjana (S1), diploma empat (D4), diploma tiga (D3), dan penddikan profesi. Bantuan KJMU ini tidak saja ditujukan bagi mereka lulusan SMA/sederajat yang akan menempuh pendidikan S1/diploma, namun juga bagi mereka yang saat ini telah berstatus mahasiswa aktif.
Yang menarik KJMU bekerjasama dengan berbagai perguruan tinggi tanah air, PTN dan PTS, baik yang berada di wilayah DKI Jakarta maupun di luar Jakarta. Sasaran dari pemberian bantuan pendidikan ini adalah calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Simak juga » Jadwal Beasiswa Terbaru Jenjang D3, S1, S2, Dalam dan Luar Negeri
Penerima KJMU akan mendapatkan bantuan biaya uang kuliah tunggal (UKT) maksimum Rp 9 juta per semester yang menyesuaikan dengan biaya UKT di kampus masing-masing. Kemudian diberikan biaya hidup bulanan Rp 750 ribu/bulan.
Kriteria Calon Penerima Baru:
1. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
2. Berdomisili di DKI Jakarta Paling singkat 5 tahun berturut-turut, dikecualikan bagi murid Sekolah Rakyat
3. Terdaftar dalam DTSEN atau penerima manfaat Panti Sosial Dinas Sosial
4. Lulus satuan pendidikan menengah negeri, swasta dan Sekolah rakyat paling lambat 3 tahun terakhir
5. Pengajuan paling lambat pada semester 4
6. Lulus seleksi/diterima pada:
- PTN dari jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kementerian Agama
- PTS dari jalur reguler yang terakreditasi dari prodi paling rendah C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta (LLDIKTI Wilayah 3)
7. Memiliki Indeks Prestasi Semester dengan kententuan:
- Paling rendah 2,75 dari skala 4,00 pada PTN
- Paling rendah 3,00 dari skala 4,00 pada PTS
Selama 2 semester berturut-turut (kecuali mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas)
8. Menempuh pendidikan pada perguruan tinggi dengan program studi yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah
Kriteria Calon Penerima Lanjutan:
▪ Jenjang D3, D4, S1:
1. Terdaftar dalam PTN jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kementerian Agama
2. Terdaftar pada PTS jalur reguler yang terakreditasi dan prodi paling rendah C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah (LLDIKTI Wilayah 3)
3. Memiliki Indeks Prestasi Semester dengan kententuan:
- Paling rendah 2,75 dari skala 4,00 pada PTN
- Paling rendah 3,00 dari skala 4,00 pada PTS
Selama 2 semester berturut-turut (kecuali penyandang disabilitas).
▪ Jenjang Profesi:
1. Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
2. Pernah menerima KJMU pada jenjang D4 atau S1
3. Terdaftar dalam DTSEN atau penerima Manfaat Panti Sosial
4. Lulus seleksi/diterima (Profesi) pada:
- PTN dari jalur reguler di bawah Kemendiktisaintek dan Kementerian Agama
- PTS dari jalur reguler yang terakreditasi dari prodi paling rendah C/Baik di bawah Kemendiktisaintek yang menaungi wilayah Jakarta (LLDIKTI Wilayah 3)
5. Terdaftar sebagai Mahasiswa program profesi pada PTN/PTS yang memiliki IPK pada jenjang D4 dan S1 dengan ketentuan:
- Paling rendah 2,75 dari skala 4,00 pada PTN
- Paling rendah 3,00 dari skala 4,00 pada PTS
Kecuali penyandang disabilitas
Simak juga » Beasiswa Karya Salemba Empat (KSE) 2026 – 2027
Dokumen aplikasi:
▪ Mahasiswa Baru:
1. Surat Permohonan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
2. Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
3. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
4. Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Ijazah SMA/Sederajat, KRS, dan KHS.
6. Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
▪ Mahasiswa Lanjutan/Eksisting:
1. Surat Permohonan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
2. Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
3. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
4. Instrumen Kelayakan sesuai dengan variabel dalam Kepgub 1250 Tahun 2020.
5. Surat perpanjangan semester dan Surat Keterangan dari kampus yang menyatakan perpanjangan studi (bagi jenjang D3 di semester 7 dan D4/S1 di semester 9).
6. Surat Permohonan Pengajuan Profesi dan Surat Keterangan dari Kemahasiswaan atau Rektorat yang menyatakan lanjut profesi (bagi mahasiswa lanjut profesi).
Penting: Silakan unduh format surat permohonan dan surat pernyataan beasiswa KJMU 2026 di sini (Unduh). Untuk panduan pendaftaran KJMU 2026 bisa diperoleh di sini (Unduh)
Simak juga » Daftar Beasiswa S1 Luar Negeri dan Cara Mendaftar
Pendaftaran:
Pengajuan KJMU 2026 dilakukan secara online melalui laman KJMU p4op.pusdatinpendidikan.id/kjmu. Silakan login bila sudah punya akun. Namun jika belum punya, buat akun terlebih dahulu di menu ‘Masuk’ kemudian pilih "Register". Selanjutnya isi formulir pada akun yang sudah dimiliki dan unggah dokumen aplikasi yang diminta.
Pendaftaran bantuan KJMU 2026 dibuka mulai 30 September s/d 6 Oktober 2026. Selanjutnya dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi pada 30 September s/d 12 Oktober 2026. Tahap berikutnya verifikasi oleh Dinas Pendidikan pada 13 Oktober s/d 22 Oktober 2026. Selanjutnya penetapan penerima beasiswa melalui keputusan Gubernur pada 23 Oktober s/d 29 Oktober 2026. Nantinya, penyaluran dana mulai 30 Oktober 2026.
Kontak official:
Alamat P4OP
Jl. Budi Utomo No. 3,
Pasar Baru, Sawah Besar,
Jakarta Pusat
[t] 021-3528-9335
[wa] +62 852-1124-7089
[ig] @upt.p4op
[w] https://p4op.jakarta.go.id/kjmu/