Prioritas KIP-Kuliah ini juga diberikan kepada penyandang disabilitas, pemegang KIP, mahasiswa afirmasi (wilayah Papua, 3T, dan anak TKI), serta mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.
Bantuan apa saja diterima mahasiswa KIP-Kuliah ini? KIP-Kuliah mencakup pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, serta bantuan biaya hidup bulanan yang ditransfer ke rekening mahasiswa. Bantuan biaya hidup tersebut disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah yaitu mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000 / bulan. Durasi bantuan KIP Kuliah ini sesuai dengan masa perkuliahan jenjang studi yang diambil.
Jangka Waktu KIP Kuliah:
Program Reguler:
▪ Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
▪ Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
▪ Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
▪ Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
▪ Dokter maksimal 4 (empat) semester
▪ Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
▪ Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
▪ Ners maksimal 2 (dua) semester
▪ Apoteker maksimal 2 (dua) semester
▪ Guru maksimal 2 (dua) semester
Persyaratan KIP Kuliah:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2. Terdata pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimum pada desil 4, atau
3. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 3 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan pendapan kotor gabungan orang tua/wali dalam satu bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pendaftaran KIP Kuliah:
Bagi Kamu yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2026, pendaftaran dilakukan secara online di laman KIP-Kuliah: kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id Peserta bisa membuat akun terlebih dahulu untuk bisa login. Kamu bisa melihat daftar universitas/perguruan tinggi dan program studi penerima KIP Kuliah 2026. Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dibuka mulai 3 Februari 2026 s/d 31 Oktober 2026. Saat ini dibuka pendaftaran KIP Kuliah melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Silakan unduh panduan pendaftaran KIP-Kuliah untuk informasi lebih di laman tersebut.
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
4. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Kontak Official:
Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia
Gedung D, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270

