Beasiswa PNS, TNI, Polri Program S2, S3 Dalam Negeri & Luar Negeri LPDP

Skema beasiswa satu ini juga rutin ditawarkan beasiswa targeted LPDP bagi yang memenuhi kriteria, yakni Beasiswa PNS, TNI, dan Polri 2024. Program beasiswa ini khusus ditujukan bagi Anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, maupun anggota Polri di satuan masing-masing. Dengan Beasiswa PNS, TNI, dan Polri, Anda bisa melanjutkan studi jenjang S2 dan S3 baik di dalam negeri maupun luar negeri di berbagai universitas.

Beasiswa PNS, TNI, dan Polri ditawarkan LPDP bersamaan dengan program beasiswa Reguler dan beasiswa afirmasi. Untuk mengajukan beasiswa ini, Anda harus diusulkan oleh atasan dari institusi asal tempat Anda bekerja.
 
Skema Beasiswa PNS, TNI dan POLRI:
1. Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI diberikan untuk jenjang pendidikan:
    a. Magister Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
    b. Doktor Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan,
    c. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2024.
2. Pendaftar Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
3. Pendaftar Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP atau Perguruan Tinggi usulan K/L yang disetujui LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
4. Pendaftar Beasiswa PNS, TNI, dan Polri dapat memilih  Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek diluar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai berikut:
    - Unggulan terbaik berdasarkan lembaga/instansi profesi keahlian; dan
    - Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.

Simak juga » Beasiswa Reguler LPDP Program S2 dan S3
 
Cakupan beasiswa PNS, TNI, POLRI:
▪ Dana Pendidikan
  √ Dan Pendaftaran
  √ Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  √ Dana Tunjangan Buku
  √ Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  √ Dana Seminar Internasional
  √ Dana Publikasi Jurnal Internasional

▪ Dana Pendukung
  √ Dana Transportasi
  √ Dana Aplikasi Visa
  √ Dana Asuransi Kesehatan
  √ Dana Kedatangan
  √ Dana Hidup Bulanan
  √ Dana Lomba Internasional
  √ Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  √ Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

Persyaratan:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi:
    a. program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister;
    b. program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa doktor; atau
    c. diploma empat (D4)/ sarjana (S1) langsung doktor.
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. Memiliki LoA dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
    b. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar doktor (S3) Beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
    a. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    b. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
    c. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit.
7. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
    a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
    b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
    c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
    e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesilais dapat mendaftar program magister atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
    a. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
    b. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
    c. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
9. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister ataupun doktor dalam negeri ataupun luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
10. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
     a. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
     b. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
11. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan;
     a. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
     b. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
12. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
13. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
14. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
15. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
     a. Kelas eksekutif;
     b. Kelas khusus;
     c. Kelas karyawan;
     d. Kelas jarak jauh;
     e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
     f. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
     g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
     h Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
16. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP sebagaimana terlampir.
17. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
18. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
19. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
20. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Simak juga » Pendaftaran Beasiswa Afirmasi LPDP 2024 - 2025

Persyaratan Khusus: 
1. Mengunggah surat usulan atau surat rekomendasi untuk mengikuti program Beasiswa LPDP dari tempat pendaftar bekerja yang ditandatangani oleh:
    a. sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS dengan ketentuan:
        1) mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
        2) mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
    b. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar prajurit TNI, atau
    c. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar anggota POLRI.
2. Berstatus aktif sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
3. Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik.
4. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
    a. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor.
    b. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
    c. Prajurit TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
    b. Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
    c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota POLRI memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
    d. Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (21 Agustus 2024). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
    b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
    c. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
    d. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
    e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

 
Ketentuan Perkuliahan:
1. Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan mulai paling cepat bulan Juli 2024 (Tutup)
2. Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan mulai paling cepat bulan Januari 2025 (Buka)

Ketentuan Pengabdian:
1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Ketentuan LoA:
Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
    a. Persyaratan sponsor pendanaan;
    b. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
    c. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
    d. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
5. Bagi pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree/joint degree dapat melampirkan LoA dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dan/atau Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.
6. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
 
 
Dokumen aplikasi: 
1. Biodata Diri (diisi online)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Scan Ijazah S1/S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus)
4. Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi)
5. Scan Transkrip Nilai S1/S2 (bukan Transkrip Profesi)
6. Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah
7. Dokumen konversi IPK dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK    
8. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)
9. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih
10. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) (Diisi online)
11.Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan
12. Profil diri pada formulir pendaftaran online (diisi online)
13. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (diisi online)
14. Proposal Penelitian (khusus Doktor) (diisi online)
15. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (diisi online)
16. Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir/sejenisnya bagi pendaftar berstatus Peneliti/ Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik
 
Ket:
Format Surat Usulan, Surat Pernyataan, Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi, beserta Proposal Penelitian bisa dilihat di panduan beasiswa PNS, TNI, POLRI LPDP (Unduh)

Pendaftaran:
Pendaftaran Beasiswa PNS, TNI, dan Polri dari LPDP 2024 dilakukan secara online. Anda bisa membuat akun terlebih dahulu di halaman LPDP: beasiswalpdp.kemenkeu.go.id di bagian "Daftar Disini". Selanjutnya setelah memiliki akun, silakan login di laman LPDP tersebut untuk mengunggah dokumen aplikasi yang dipersyaratkan di atas.
 
Pendaftaran Beasiswa PNS TNI POLRI LPDP 2024 - 2025 dibuka dua tahap. Pendaftaran online beasiswa Tahap 1 (sudah tutup) dan pendaftaran beasiswa Tahap II yang dibuka mulai 19 Juni s/d 18 Juli 2024. Detil bisa dilihat jadwal di bawah.

Sebelum mendaftar, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu Daftar Universitas Beasiswa LPDP 2024. Khususnya pada pilihan perguruan tinggi LPDP untuk beasiswa PNS, TNI, Polri studi dalam negeri atau luar negeri.
 
Jadwal Seleksi Beasiswa PNS, TNI, Polri LPDP Tahap II: 
Pendaftaran Beasiswa: 19 Juni – 18 Juli 2024
Seleksi Administrasi: 22 Juli – 7 Agustus 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 9 Agustus 2024
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 10 – 11 Agustus 2024
Pemrosesan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 12 – 16 Agustus 2024
Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi: 21 Agustus 2024
Seleksi Bakat Skolastik: 27 – 31 Agustus 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 5 September 2024
Seleksi Substansi: 10 September – 25 Oktober 2024
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2024
Mulai perkuliahan paling cepat: Januari 2025

Kontak:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D,
Menteng, Jakarta Pusat 10330
[e] cso.lpdp@kemenkeu.go.id / bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
[t]  134 / +62-21-23507011
[w] https://www.lpdp.kemenkeu.go.id

Info Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri
Lihat Peluang yang Sesuai Buat Kamu..!

Facebook Twitter