Ingin lanjut S3 ke luar negeri tapi masih bingung cari beasiswa? Program Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN bisa jadi jawaban terbaik bagi kamu yang punya passion di dunia riset!
Beasiswa BRIN ini menyasar Warga Negara Indonesia—termasuk PNS dan CPNS—yang memiliki minat kuat untuk melakukan riset unggulan yang berdampak nyata bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan nasional. Kamu bisa memilih studi S3 di universitas luar negeri ternama sesuai dengan daftar perguruan tinggi tujuan yang telah ditetapkan BRIN dan LPDP. Dengan cakupan beasiswa penuh, kamu bisa fokus penuh pada risetmu tanpa harus memikirkan biaya.
Simak juga » Beasiswa Prasejahtera Program S2 untuk Warga Tidak Mampu
Program ini juga membuka peluang istimewa bagi kamu lulusan sarjana dengan prestasi akademik tinggi untuk langsung menempuh S3 melalui jalur Fast Track. Syaratnya, kamu sudah harus memiliki LoA unconditional dari universitas tujuan serta memenuhi ketentuan IPK dan kemampuan bahasa Inggris minimal. Bagi lulusan S2, skema pendanaan berlaku hingga 4 tahun penuh untuk satu gelar doktor (single degree).
Tertarik mendaftar? Pastikan kamu sudah siap secara administratif dan memiliki rencana riset yang kuat dan relevan. Kamu perlu menulis proposal penelitian, rencana kontribusi, hingga menyiapkan rekomendasi dari tokoh akademik atau instansi. Jadi, kalau kamu adalah talenta riset muda yang ingin membangun Indonesia dari laboratorium dunia, Beasiswa Doktor BRIN 2025 ini adalah pintu emasmu.
Skema Beasiswa Doktor Untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN
1. Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Lulusan Sarjana (S1)/Diploma empat (D4) untuk Program Doktor Jalur Fast Track dengan menggunakan LoA Unconditional program doktor dengan durasi Pendanaan studi paling lama 60 (enam puluh) bulan, dan
b. Lulusan Magister (S2) untuk Program Doktor satu gelar (single degree) dengan durasi Pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2. Pendaftar Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri ataupun Luar Negeri yang sesuai dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk pada daftar Perguruan Tinggi Tujuan program Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional.
3. Pendaftar Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan pada daftar Perguruan Tinggi Tujuan program Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional.
4. Program studi tujuan Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional adalah di bidang studi sebagai berikut:
a. Penerbangan dan Antariksa (Riset Teknologi Satelit dan Avionics);
b. Teknologi Laut Dalam Maritim (Riset Teknologi Laut Dalam);
c. Pemanfaatan Biodiversitas Maju (Riset Genomic, Omics, Bioinformatika, Rekayasa Genetika); dan
d. Radiasi dan Teknologi Nuklir (Riset Teknologi Siklotron dan Fusi).
Simak juga » Beasiswa S2 dan S3 LPDP Reguler untuk Umum Full
Cakupan beasiswa:
1. Dana Pendidikan
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Disertasi
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
2. Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Lomba Internasional
- Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
- Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)
Simak juga » Beasiswa Mahasiswa Ongoing/Baru Jenjang D3, D4, S1/Profesi
Persyaratan:
▪ Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi:
a. Program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor; atau
b. Diploma empat (D4)/sarjana (S1) untuk Program Doktor Jalur Fast Track.
3. Bagi pendaftar dari Diploma empat (D4)/ Sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki dan mengunggah LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan; dan
b. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang Doktor (S3) Beasiswa LPDP
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:
a. surat pernyataan promotor khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri yang memiliki co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau
b. surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri yang menyatakan bahwa riset selaras dengan kebutuhan instansi/ lembaga/ dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.
6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing – masing program.
7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
a. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/;
b. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/; atau
c. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
a. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
b. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
c. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
11. Melampirkan surat rekomendasi sesuai ketentuan setiap program beasiswa. Surat rekomendasi diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
a, Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
b. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh format terlampir).
12. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
a. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan
b. Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
14. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
15. Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas lain yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif;
- Kelas Khusus;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jarak Jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
16. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran).
17. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
18. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
19. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
20. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Simak juga » Daftar Beasiswa 2026 Fully Funded Jenjang S1, S2, S3
▪ Persyaratan Khusus:
1. Telah menyelesaikan studi pada program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk Program Doktor Jalur Fast Track dan telah menyelesaikan studi pada program magister untuk program jenjang doktor.
2. Pendaftar Jalur Fast Track wajib mengunggah LoA. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister tidak diizinkan mendaftar pada Program Doktor Jalur Fast Track. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor tidak diizinkan mendaftar program jenjang doktor.
3. Pendaftar hanya dapat memilih program studi dan perguruan tinggi yang masuk dalam Perguruan Tinggi Tujuan Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset Nasional.
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pendaftar jenjang pendidikan Program Doktor Jalur Fast Track berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun
b. Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang Program Doktor Jalur Fast Track wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b. Pendaftar jenjang doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (8 September 2025). Sertifikat diterbitkan oleh
a. ETS (ets.org),
b. PTE Academic (pearsonpte.com), atau
c. IELTS (ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan Bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6,5.
7. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP sebagaimana terlampir.
8. Menyampaikan surat rekomendasi dari akademisi, tokoh masyarakat, atau kepala unit kerja yang relevan dengan bidang prioritas terkait. Surat diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua acara:
a. Surat Rekomendasi Online Form, disampaikan dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
b. Surat Rekomendasi Offline Form (unggahan) yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data bulan dan tahun surat tersebut diterbitkan atau ditandatangani (contoh surat terlampir).
9. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja yang diterbitkan pada tahun pendaftaran dengan ketentuan:
a. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP, dan
b. Mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
10. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
11. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
12. Menulis Proposal Penelitian.
Simak juga » Daftar Beasiswa S2 dan S3 2026 - 2027 yang Sedang Buka!
Ketentuan tentang LoA Unconditional:
Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu bulan dan tahun memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
2. Perguruan tinggi dan program studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA tanpa persyaratan untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
a. Persyaratan sponsor pendanaan;
b. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
c. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya; dan/atau
d. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari perguruan tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
5. Jika pendaftar mengunggah LoA yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Simak juga » Beasiswa PNS, TNI, Polri Program S2, S3 Dalam Negeri & Luar Negeri
Dokumen aplikasi:
1. Biodata Diri - Online Form
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Unggah
3. Scan Ijazah S1/D4/S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus) - Unggah
4. Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi - Unggah
5. Scan Transkrip Nilai S1/D4/S2 (bukan Transkrip Profesi) - Unggah
6. Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah yang sesuai ketentuan - Unggah
7. Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan - Unggah
8. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) - Unggah
9. LoA yang sesuai ketentuan LPDP (jika ada) - Unggah
10. Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat, akademisi, atau kepala unit kerja yang relevan dengan bidang prioritas terkait*) - Online Form dan Unggah
11. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) - Online Form
12. Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi SDM untuk pendaftar CPNS dan PNS sesuai ketentuan**) - Unggah
13. Profil diri pada formulir pendaftaran online - Online Form
14. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia - Online Form
15. Proposal Penelitian (khusus Doktor) - Online Form
16. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi - Online Form
17. Surat pernyataan promotor bagi pendaftar jenjang doktor (opsional) - Unggah
18. Surat keterangan pimpinan instansi/Lembaga/perusahaan bagi pendaftar jenjang doktor (opsional) – Unggah
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
**) Surat harus diterbitkan pada tahun pendaftaran
Catatan:
Format komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, proposal penelitian, surat rekomendasi, dan daftar universitas tujuan serta tema penelitian bisa dilihat di panduan beasiswa doktor Riset BRIN 2025 (Unduh).
Simak juga » Beasiswa Grab Scholar untuk SD, SMP, SMA/Sederajat dan S1
Pendaftaran:
Bagaimana cara mendaftar Beasiswa Doktor Riset BRIN? Cukup mudah! Kamu hanya perlu mendaftar secara online melalui laman resmi LPDP di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Jika belum punya akun, silakan buat akun terlebih dahulu. Lalu lengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan program beasiswa yang kamu tuju. Setelah semua dokumen diunggah, jangan lupa untuk menekan tombol submit agar aplikasi kamu tersimpan resmi dan kamu mendapatkan kode registrasi sebagai bukti pendaftaran.
Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 30 Juni – 31 Juli 2025. Proses seleksi Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Bakat Skolastik, dan Seleksi Substansi. Bagi peserta Beasiswa Doktor untuk Talenta Riset dan Inovasi Nasional BRIN yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Jadwal seleksi:
Pendaftaran Seleksi: 30 Juni – 31 Juli 2025
Seleksi Administrasi: 1 – 21 Agustus 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 22 Agustus 2025
Pengajuan Sanggah*): 23 – 25 Agustus 2025
Pengumuman Hasil Sanggah: 8 September 2025
Seleksi Bakat Skolastik**): 10 – 25 September 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 2 Oktober 2025
Seleksi Substansi: 7 Oktober – 19 November 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 27 November 2025
Periode Perkuliahan Paling Cepat: Bulan Januari 2025
*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP
**) Peserta SBS wajib mengikuti Simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP
Kontak:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D,
Menteng, Jakarta Pusat 10330
[e] cso.lpdp@kemenkeu.go.id / bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
[t] Call center 134 / +62-21-23507011
[w] https://lpdp.kemenkeu.go.id