Beasiswa Pendidikan Indonesia Guru dan Tenaga Kependidikan (BPI GTK) Tahun 2025 resmi dibuka. Program beasiswa ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Puslapdik dengan dukungan pendanaan dari LPDP. Sasaran utama program ini adalah guru dan calon guru yang ingin melanjutkan studi jenjang S1 atau D4 pada perguruan tinggi tanah air.
BPI GTK hadir sebagai bentuk dukungan nyata bagi calon guru maupun guru yang sudah mengajar, agar dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah. Melalui program ini, diharapkan semakin banyak pendidik Indonesia yang mampu meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya secara profesional.
Simak juga » Beasiswa S2, S3 Full di University of Oxford, UK 2026 - 2027
Beasiswa S1/D4 guru dan calon guru ini juga menjadi jawaban atas tantangan besar bahwa kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas guru. Karena itu, dengan BPI GTK Kemendikdasmen para guru guru dan calon guru bisa memiliki akses yang sama terhadap pendidikan tinggi yang bermutu.
Program BPI GTK 2025 terbuka bagi lulusan SMA/SMK yang bercita-cita menjadi guru, serta guru aktif yang ingin melanjutkan studi melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Cakupan beasiswa meliputi biaya pendidikan dan biaya pendukung selama masa studi. Untuk calon guru D4/S1, beasiswa yang diberikan berupa biaya pendidikan dan biaya pendukung hingga 8 semester (48 bulan). Sementara, bagi guru D4/S1 melalui RPL, beasiswa diberikan dalam bentuk biaya pendidikan hingga 4 semester (24 bulan).
Biaya pendidikan dalam BPI GTK tidak mencakup kebutuhan pribadi maupun kegiatan di luar pembelajaran utama. Artinya, beasiswa ini tidak menanggung biaya KKN, magang, praktik lapangan, asrama, penelitian atau pembelajaran mandiri, wisuda, jas almamater atau baju praktikum, serta kebutuhan pribadi lain yang tidak berkaitan langsung dengan perkuliahan. Selain itu, biaya yang tidak disetujui oleh Puslapdik juga tidak termasuk dalam cakupan beasiswa.
Simak juga » Beasiswa BKI Program S3 Luar Negeri Kemdiktisaintek
Persyaratan:
1. Persyaratan Penerima BPI GTK D4/S1 Calon Guru:
a . BPI GTK D4/S1 Calon Guru diberikan kepada calon
Guru kategori program studi:
1) pendidikan anak usia dini;
2) pendidikan sekolah dasar;
3) pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
4) pendidikan khusus/pendidikan luar biasa;
5) bimbingan konseling; dan
6) mata pelajaran kejuruan pada sekolah menengah kejuruan.
b. Calon Guru sebagaimana dimaksud pada huruf a harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
c. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai berikut:
1) warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK;
2) belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
3) diterima sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi pada program studi sesuai kategori;
4) memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;
5) belum pernah/tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi SI/D4; dan
6) tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.
d. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai berikut:
1) melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang telah dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran;
2) melampirkan surat pernyataan pendaftaran sesuai dengan format yang bermaterai dan telah ditandatangani yang disediakan oleh Puslapdik;
3) melampirkan surat rekomendasi dari sekolah tempat pendaftar menempuh pendidikan terakhir atau bagian akademik perguruan tinggi tempat pendaftar menempuh pendidikan saat ini sesuai dengan format dan ditandatangani;
4) melampirkan surat pernyataan komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format dan ditandatangani; dan
5) melampirkan surat pernyataan bersedia menjadi:
a) Guru pendidikan anak usia dini bagi pendaftar calon Guru pendidikan anak usia dini;
b) Guru pendidikan sekolah dasar bagi pendaftar calon Guru pendidikan sekolah dasar;
c) Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan bagi pendaftar calon Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d) Guru pendidikan khusus/pendidikan luar biasa bagi pendaftar calon Guru pendidikan khusus;
e) Guru bimbingan konseling bagi pendaftar calon Guru bimbingan konseling; dan
f) Guru sekolah menengah kejuruan bagi pendaftar calon Guru sekolah menengah kejuruan.
6) dalam hal, calon Guru pendaftar merupakan penyandang disabilitas, maka:
a) melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas meterai.
2. Persyaratan BPI GTK D4/S1 Guru:
a. BPI GTK D4/S1 Guru diberikan kepada Guru:
1) mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK ;
2) mata pelajaran kejuruan; dan
3) pendidikan luar biasa.
b. Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai berikut:
1) warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK;
2) belum berusia:
a) kurang dari 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK Negeri atau Swasta;
b) kurang dari 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran kejuruan;
c) kurang dari 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar bagi guru pendidikan luar biasa;
3) terdata sebagai guru minimal 3 (tiga) tahun pada Dapodik.
4) diterima sebagai mahasiswa baru pada program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi dan program studi terakreditasi minimal B/Baik Sekali yang terdaftar dalam sistem informasi Sierra yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
5) menempuh pendidikan pada program studi sesuai dengan mata pelajaran/jurusan yang diampu sebagai Guru;
6) memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;
7) belum pernah/tidak sedang melaksanakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi SI/D4; dan
8) tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.
c. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai berikut:
1) melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang telah dikeluarkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran;
2) melampirkan surat pernyataan pendaftaran yang bermaterai dan telah ditandatangani sesuai dengan format yang disediakan oleh Puslapdik;
3) melampirkan surat rekomendasi dari kepala sekolah tempat melaksanakan tugas sebagai guru sesuai format dan ditandatangani;
4) melampirkan surat pernyataan komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format dan ditandatangi; dan
5) dalam hal, Guru pendaftar merupakan penyandang disabilitas, maka:
a) melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas meterai.
Simak juga » Daftar Beasiswa 2026 Fully Funded S1 S2 S3 dan Deadline Terbaru
Ketentuan Pendaftaran Beasiswa BPI GTK:
1. Pendaftar tidak diperkenankan melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan yang bersifat:
a. kelas eksekutif;
b. kelas khusus;
c. kelas karyawan;
d. kelas jarak jauh, kecuali program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL);
e. kelas yang diselenggarakan tidak pada Perguruan Tinggi induk;
f. kelas internasional;
g. penerimaan dengan skema seleksi mandiri; dan/atau
h. kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.
2. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman http://beasiswa.kemendikdasmen.go.id.
3. Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan mengunggah semua dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan kategori Beasiswa yang dipilih oleh pendaftar.
4. Waktu mulai pendaftaran dan penutupan pendaftaran Beasiswa ditentukan oleh Puslapdik dan diumumkan melalui laman http://beasiswa.kemendikdasmen.go.id yang disediakan Kementerian.
5. Tata cara pendaftaran BPI GTK sesuai dengan pedoman penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Puslapdik.
6. Dokumen yang diunggah pendaftar:
a. S1 Calon Guru:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK;
2) LoA Unconditional atau bukti diterima sebagai mahasiswa dengan program studi sesuai kategori beasiswa yang dipilih ;
3) ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;
4) Surat Pernyataan Pendaftaran;
5) Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba;
6) Surat Rekomendasi dari sekolah tempat pendaftar menempuh pendidikan terakhir atau bagian akademik perguruan tinggi tempat pendaftar menempuh pendidikan saat ini sesuai dengan format dan ditandatangani;
7) Surat Pernyataan Komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format;
8) Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Guru sesuai kategori beasiswa yang dipilih; dan
9) khusus untuk pendaftar penyandang disabilitas ditambahkan:
a) Surat Keterangan sebagai penyandang disabilitas;
b) Surat Persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri; dan
b. D4/S1 Guru Mata Pelajaran Umum jenjang SMA dan SMK, Pendidikan Luar Biasa/Khusus atau Guru Mata Pelajaran Kejuruan sebagai berikut:
1) LoA Unconditional atau bukti diterima sebagai mahasiswa baru program RPL pada PT/LPTK untuk program studi yang relevan dengan mata pelajaran umum, Pendidikan Luar Biasa/Khusus atau mata pelajaran kejuruan ;
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KK;
3) Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;
4) Surat Pernyataan Pendaftaran;
5) Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba;
6) Bukti terdata pada Dapodik/info GTK berupa dokumen profil guru;
7) Surat Pernyataan Komitmen setelah lulus S1 bersedia mengikuti seleksi pelaksanaan PPG sesuai format;
8) melampirkan surat pernyataan persetujuan dari kepala sekolah induk terhadap guru bersangkutan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa sesuai format dan ditandatangani.
9) Surat Rekomendasi yang ditandatangani kepala sekolah induk sesuai format dan ditandatangani; dan
10) khusus untuk pendaftar penyandang disabilitas ditambahkan:
a) Surat Keterangan sebagai penyandang disabilitas;
b) Surat Persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri
Simak juga » Daftar Beasiswa S2 Luar Negeri 2026 – 2027 Bagi Lulusan S1 / D4
Seleksi Beasiswa BPI GTK:
1. Proses Seleksi Beasiswa terdiri atas:
a. seleksi administrasi dan subtansi; dan
b. seleksi wawancara.
2. Seleksi administrasi dengan status lengkap akan diikutsertakan dalam seleksi subtansi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
3. Seleksi wawancara dilakukan oleh Panitia Seleksi.
4. Hasil pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi disampaikan kepada Kepala Puslapdik
Penetapan penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) GTK dilakukan langsung oleh Kepala Puslapdik berdasarkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan. Setelah itu, Kepala Puslapdik akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi mengenai penerima beasiswa, yang kemudian disampaikan kepada masing-masing penerima melalui email dan akun pendaftar.
Kontak Official:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik
Gedung C Lantai Dasar,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
[t] 177 (Pusat Panggilan)
[e] pengaduan@dikdasmen.go.id
[w] https://beasiswa.kemendikdasmen.go.id/