Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bantuan tugas belajar (tubel) untuk jenjang S1/profesi, S2, dan S3 di lingkungan Kemenkes. Pendanaan kuliah penuh ini ditujukan bagi SDM yang bekerja di fasilitas kesehatan, baik di pusat maupun daerah. Bantuan Tugas Belajar (Tubel) Kemenkes saat ini sudah diumumkan untuk tahun 2025.
Beasiswa diproritaskan bagi tenaga kesehatan yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang dari Diploma Ill ke Diploma IV/Strata I + Profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dan bagi tenaga kesehatan yang berasal dari daerah tertinggal, kepulauan, dan terpencil / sangat terpencil yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat diprioritaskan dalam proses seleksi. Pelamar yang disasar dari bantuan tubel Kemenkes ini adalah tenaga kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkes, PNS Pemerintah Daerah, dan Non ASN.
Jika berhasil, para penerima beasiswa tugas belajar Kemenkes akan mendapatkan pembiayaan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan. Di periode ini, bantuan yang diberikan mencakup biaya yang dibayarkan ke institusi pendidikan berupa BOP/DP/SPI/IPI satu kali di semester pertama serta SPP/UKT setiap semester, dan biaya yang dibayarkan ke peserta berupa biaya hidup, buku per semester, serta biaya penelitian satu kali selama masa studi.
Simak juga » Jadwal Beasiswa S1, S2, S3 2026 - 2027
Persyaratan:
A. Pendaftar Berstatus PNS Kementerian Kesehatan atau PNS Daerah:
1. Masa Kerja
a. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS; atau
b. Memiliki sisa masa kerja pegawai yang dihitung berdasarkan tanggal batas usia pensiun dan tanggal mengikuti pendidikan, dengan ketentuan paling kurang:
1) 3 (tiga) kali waktu normatif program studi ditambah 3 tahun, untuk tugas belajar yang mendapatkan pendanaan/pembiayaan dan diberhentikan dari jabatan;
2) 2 (dua) kali waktu normatif program studi ditambah 2 tahun, untuk tugas belajar yang mendapatkan pendanaan/pembiayaan dan tidak diberhentikan dari jabatan;
2. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
3. Berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba;
4. Memiliki BPJS Kesehatan aktif pada saat proses seleksi administrasi;
5. Mendapatkan persetujuan dari pimpinan satuan/unit kerja;
6. Memiliki dokumen yang menyatakan telah diterima atau sedang menjalani pendidikan pada Institusi Pendidikan.
7. Khusus bagi PNS Pemerintah Daerah, harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk pelaksanaan masa pengabdian setelah selesai pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota;
8. Bersedia melaksanakan masa pengabdian sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
9. Bersedia memberikan pernyataan bahwa tidak sedang:
a. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
b. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
c. menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
d. dalam proses pindah ke instansi lain; dan
e. menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen pembiayaan yang sama;
10. Bersedia memberikan pernyataan bahwa tidak pernah:
a. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
c. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
d. mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan; dan
e. gagal dalam tugas belajar sebelumnya (Drop Out, mengundurkan diri, dan pindah universitas).
11. Mencantumkan gelar terakhir pada SK Kepangkatan;
12. Memilih jenjang pendidikan dengan ketentuan:
a. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar);
b. Khusus bagi Dosen Poltekkes Kemenkes yang telah memiliki gelar dari jenjang pendidikan S2 atau S3, sepanjang diperlukan dapat menempuh pendidikan profesi;
c. Peminatan yang diambil harus linier dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini;
13. Bagi pendaftar yang telah memiliki SK Tubel Mandiri/ Surat Izin Belajar sesuai pendidikan yang sedang ditempuh dapat melampirkan sebagai dokumen persyaratan..
B. Pendaftar Berstatus Non PNS:
1. Memiliki ijazah pendidikan terakhir di bidang kesehatan;
2. Berusia maksimal 45 tahun untuk jenjang D4/S1/Profesi;
3. Merupakan Tenaga Kesehatan yang telah selesai melaksanakan program penugasan khusus Kementerian Kesehatan, dibuktikan dengan:
a) Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dari Kementerian Kesehatan; dan
b) Memiliki surat keterangan selesai masa penugasan dari Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas, paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan.
4. Mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk pelaksanaan masa pengabdian setelah selesai pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota dimaksud;
5. Bersedia melaksanakan pengabdian setelah selesai pendidikan sesuai jangka waktu dan wilayah penempatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;
6. Berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba;
7. Memiliki BPJS Kesehatan aktif pada saat proses seleksi administrasi.
8. Memiliki dokumen yang menyatakan telah diterima atau sedang menjalani pendidikan pada Institusi Pendidikan.
9. Bersedia memberikan pernyataan bahwa Tidak sedang:
a. dalam pemeriksaan tindak pidana;
b. menjalani pidana penjara atau kurungan; dan
c. menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen pembiayaan yang sama;
10. Bersedia memberikan pernyataan bahwa Tidak pernah:
a. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
b. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
c. mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan; dan
d. gagal dalam tugas belajar sebelumnya (Drop Out, mengundurkan diri, dan pindah Universitas).
11. Bagi pendaftar yang memiliki prestasi/penghargaan di bidang pelayanan kesehatan minimal di tingkat Kabupaten/Kota dapat melampirkan dokumen bukti prestasi/penghargaan.
A. Pendaftar Berstatus PNS Kementerian Kesehatan atau PNS Daerah:
1. Masa Kerja
a. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS; atau
b. Memiliki sisa masa kerja pegawai yang dihitung berdasarkan tanggal batas usia pensiun dan tanggal mengikuti pendidikan, dengan ketentuan paling kurang:
1) 3 (tiga) kali waktu normatif program studi ditambah 3 tahun, untuk tugas belajar yang mendapatkan pendanaan/pembiayaan dan diberhentikan dari jabatan;
2) 2 (dua) kali waktu normatif program studi ditambah 2 tahun, untuk tugas belajar yang mendapatkan pendanaan/pembiayaan dan tidak diberhentikan dari jabatan;
2. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
3. Berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba;
4. Memiliki BPJS Kesehatan aktif pada saat proses seleksi administrasi;
5. Mendapatkan persetujuan dari pimpinan satuan/unit kerja;
6. Memiliki dokumen yang menyatakan telah diterima atau sedang menjalani pendidikan pada Institusi Pendidikan.
7. Khusus bagi PNS Pemerintah Daerah, harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk pelaksanaan masa pengabdian setelah selesai pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota;
8. Bersedia melaksanakan masa pengabdian sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
9. Bersedia memberikan pernyataan bahwa tidak sedang:
a. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
b. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
c. menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
d. dalam proses pindah ke instansi lain; dan
e. menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen pembiayaan yang sama;
10. Bersedia memberikan pernyataan bahwa tidak pernah:
a. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
b. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
c. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
d. mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan; dan
e. gagal dalam tugas belajar sebelumnya (Drop Out, mengundurkan diri, dan pindah universitas).
11. Mencantumkan gelar terakhir pada SK Kepangkatan;
12. Memilih jenjang pendidikan dengan ketentuan:
a. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar);
b. Khusus bagi Dosen Poltekkes Kemenkes yang telah memiliki gelar dari jenjang pendidikan S2 atau S3, sepanjang diperlukan dapat menempuh pendidikan profesi;
c. Peminatan yang diambil harus linier dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini;
13. Bagi pendaftar yang telah memiliki SK Tubel Mandiri/ Surat Izin Belajar sesuai pendidikan yang sedang ditempuh dapat melampirkan sebagai dokumen persyaratan..
B. Pendaftar Berstatus Non PNS:
1. Memiliki ijazah pendidikan terakhir di bidang kesehatan;
2. Berusia maksimal 45 tahun untuk jenjang D4/S1/Profesi;
3. Merupakan Tenaga Kesehatan yang telah selesai melaksanakan program penugasan khusus Kementerian Kesehatan, dibuktikan dengan:
a) Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dari Kementerian Kesehatan; dan
b) Memiliki surat keterangan selesai masa penugasan dari Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas, paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan.
4. Mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk pelaksanaan masa pengabdian setelah selesai pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota dimaksud;
5. Bersedia melaksanakan pengabdian setelah selesai pendidikan sesuai jangka waktu dan wilayah penempatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;
6. Berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba;
7. Memiliki BPJS Kesehatan aktif pada saat proses seleksi administrasi.
8. Memiliki dokumen yang menyatakan telah diterima atau sedang menjalani pendidikan pada Institusi Pendidikan.
9. Bersedia memberikan pernyataan bahwa Tidak sedang:
a. dalam pemeriksaan tindak pidana;
b. menjalani pidana penjara atau kurungan; dan
c. menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen pembiayaan yang sama;
10. Bersedia memberikan pernyataan bahwa Tidak pernah:
a. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
b. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
c. mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan; dan
d. gagal dalam tugas belajar sebelumnya (Drop Out, mengundurkan diri, dan pindah Universitas).
11. Bagi pendaftar yang memiliki prestasi/penghargaan di bidang pelayanan kesehatan minimal di tingkat Kabupaten/Kota dapat melampirkan dokumen bukti prestasi/penghargaan.
Simak juga » Beasiswa S2 Terbaru Dalam dan Luar Negeri
Dokumen aplikasi:
▪ PNS Kementerian Kesehatan:
1. SK pengangkatan PNS
2. SK kenaikan pangkat terakhir
3. SK pencantuman gelar pendidikan terakhir (bagi yang belum tercantum di SK pangkat terakhirnya)
4. Penilaian Hasil Akhir Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik
(ditandatangani oleh pejabat yang berwenang)
5. SK Tugas Belajar Mandiri / Izin Belajar bagi pendaftar yang telah memiliki dokumen tersebut.
6. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (formulir I.a/b/c)
7. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (formulir II)
8. Surat ijin orangtua/wali/suami/istri bermaterai (Formulir VI)
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
10. Bukti akreditasi Program Studi yang dipilih paling kurang B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang
11. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
12. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status Aktif (screenshot dari aplikasi mobile JKN)
13. Dokumen dari Institusi Pendidikan asal pendaftar:
a. Surat Keterangan telah diterima sebagai mahasiswa; dan/atau
b. Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi pendaftar on going
▪ PNS Daerah:
1. SK pengangkatan PNS
2. SK kenaikan pangkat terakhir
3. SK pencantuman gelar pendidikan terakhir (bagi yang belum tercantum di SK pangkat terakhirnya)
4. Penilaian Hasil Akhir Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik
(ditandatangani oleh pejabat yang berwenang)
5. SK Tugas Belajar Mandiri / Izin Belajar bagi pendaftar yang telah memiliki dokumen tersebut.
6. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (formulir I.a/b/c)
7. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (formulir II)
8. Surat rekomendasi mengikuti seleksi administrasi dan akademik dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (formulir III)
9. Surat pernyataan menerima kembali dari pimpinan fasilitas kesehatan diketahui kepala Dinas Kesehatan (formulir V)
10. Surat ijin orangtua/wali/suami/istri bermaterai (Formulir VI)
11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
12. Bukti akreditasi Program Studi yang dipilih paling kurang B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang
13. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
14. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status Aktif (screenshot dari aplikasi mobile JKN)
15. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
16. Dokumen dari Institusi Pendidikan asal pendaftar:
a. Surat Keterangan telah diterima sebagai mahasiswa; dan/atau
b. Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi pendaftar on going
▪ Non ASN:
1. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (formulir I.a/b/c)
2. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (formulir II)
3. Surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (formulir IV)
4. Surat pernyataan menerima kembali dari pimpinan fasilitas kesehatan diketahui kepala Dinas Kesehatan (formulir V)
5. Surat ijin orangtua/wali/suami/istri bermaterai (Formulir VI)
6. Bukti memiliki prestasi/penghargaan di bidang pelayanan kesehatan minimal Tingkat kab/kota
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
8. Bukti akreditasi Program Studi yang dipilih paling kurang B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang
9. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
10. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status Aktif (screenshot dari aplikasi mobile JKN)
11. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
12. Dokumen dari Institusi Pendidikan asal pendaftar:
a. Surat Keterangan telah diterima sebagai mahasiswa; dan/atau
b. Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi pendaftar on going
13. Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dari Kementerian Kesehatan
14. Surat keterangan selesai masa penugasan dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas.
1. SK pengangkatan PNS
2. SK kenaikan pangkat terakhir
3. SK pencantuman gelar pendidikan terakhir (bagi yang belum tercantum di SK pangkat terakhirnya)
4. Penilaian Hasil Akhir Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik
(ditandatangani oleh pejabat yang berwenang)
5. SK Tugas Belajar Mandiri / Izin Belajar bagi pendaftar yang telah memiliki dokumen tersebut.
6. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (formulir I.a/b/c)
7. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (formulir II)
8. Surat ijin orangtua/wali/suami/istri bermaterai (Formulir VI)
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
10. Bukti akreditasi Program Studi yang dipilih paling kurang B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang
11. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
12. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status Aktif (screenshot dari aplikasi mobile JKN)
13. Dokumen dari Institusi Pendidikan asal pendaftar:
a. Surat Keterangan telah diterima sebagai mahasiswa; dan/atau
b. Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi pendaftar on going
▪ PNS Daerah:
1. SK pengangkatan PNS
2. SK kenaikan pangkat terakhir
3. SK pencantuman gelar pendidikan terakhir (bagi yang belum tercantum di SK pangkat terakhirnya)
4. Penilaian Hasil Akhir Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik
(ditandatangani oleh pejabat yang berwenang)
5. SK Tugas Belajar Mandiri / Izin Belajar bagi pendaftar yang telah memiliki dokumen tersebut.
6. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (formulir I.a/b/c)
7. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (formulir II)
8. Surat rekomendasi mengikuti seleksi administrasi dan akademik dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (formulir III)
9. Surat pernyataan menerima kembali dari pimpinan fasilitas kesehatan diketahui kepala Dinas Kesehatan (formulir V)
10. Surat ijin orangtua/wali/suami/istri bermaterai (Formulir VI)
11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
12. Bukti akreditasi Program Studi yang dipilih paling kurang B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang
13. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
14. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status Aktif (screenshot dari aplikasi mobile JKN)
15. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
16. Dokumen dari Institusi Pendidikan asal pendaftar:
a. Surat Keterangan telah diterima sebagai mahasiswa; dan/atau
b. Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi pendaftar on going
▪ Non ASN:
1. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (formulir I.a/b/c)
2. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (formulir II)
3. Surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (formulir IV)
4. Surat pernyataan menerima kembali dari pimpinan fasilitas kesehatan diketahui kepala Dinas Kesehatan (formulir V)
5. Surat ijin orangtua/wali/suami/istri bermaterai (Formulir VI)
6. Bukti memiliki prestasi/penghargaan di bidang pelayanan kesehatan minimal Tingkat kab/kota
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
8. Bukti akreditasi Program Studi yang dipilih paling kurang B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang
9. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
10. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status Aktif (screenshot dari aplikasi mobile JKN)
11. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
12. Dokumen dari Institusi Pendidikan asal pendaftar:
a. Surat Keterangan telah diterima sebagai mahasiswa; dan/atau
b. Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi pendaftar on going
13. Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dari Kementerian Kesehatan
14. Surat keterangan selesai masa penugasan dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas.
Simak juga » Beasiswa Fulbright Jenjang S2 dan S3 Full
Pendaftaran:
Pendaftaran Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan dilakukan secara online melalui portal resmi https://sibk.kemkes.go.id dengan cara mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Format surat bisa dilihat pada panduan program bantuan yang tertera di portal tersebut. Khusus bagi tenaga kesehatan, pendaftar diwajibkan terlebih dahulu terdaftar pada platform SATUSEHAT SDMK yang dapat diakses melalui https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk, sehingga memastikan data tenaga kesehatan tercatat secara resmi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
1. Sosialisasi Surat Edaran : 22 – 23 September 2025
2. Pendaftaran Online (https://sibk.kemkes.go.id/) : 22 September – 10 Oktober 2025
3. Seleksi Administrasi Tahap 1 : 06 – 13 Oktober 2025
4. Seleksi Administrasi Tahap 2 : 14 – 17 Oktober 2025
5. Seleksi Administrasi Tahap 3 : 20 – 21 Oktober 2025
6. Penetapan Lulus Administrasi : 23 Oktober 2025
7. Seleksi Wawancara : 27 Oktober – 07 November 2025
8. Penetapan Peserta Penerima Bantuan Biaya : 12 November 2025
Petunjuk lengkap permohonan bantuan tugas belajar (Tubel) Kemenkes 2025 bisa dilihat di link SIBK Kemenkes di atas. Pendaftaran dibuka mulai 22 September - 10 Oktober 2025.
2. Pendaftaran Online (https://sibk.kemkes.go.id/) : 22 September – 10 Oktober 2025
3. Seleksi Administrasi Tahap 1 : 06 – 13 Oktober 2025
4. Seleksi Administrasi Tahap 2 : 14 – 17 Oktober 2025
5. Seleksi Administrasi Tahap 3 : 20 – 21 Oktober 2025
6. Penetapan Lulus Administrasi : 23 Oktober 2025
7. Seleksi Wawancara : 27 Oktober – 07 November 2025
8. Penetapan Peserta Penerima Bantuan Biaya : 12 November 2025
Petunjuk lengkap permohonan bantuan tugas belajar (Tubel) Kemenkes 2025 bisa dilihat di link SIBK Kemenkes di atas. Pendaftaran dibuka mulai 22 September - 10 Oktober 2025.
Kontak Official
Direktorat Penyediaan SDM Kesehatan
Direktorat Jenderal SDM Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
[w] https://sibk.kemkes.go.id/
Direktorat Penyediaan SDM Kesehatan
Direktorat Jenderal SDM Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
[w] https://sibk.kemkes.go.id/







