Program Bantuan Dana Riset Buat Peneliti

Tidak hanya beasiswa S2/S3 yang ditawarkan LPDP. Para periset juga diberi kesempatan mendapatkan bantuan dana riset. LPDP menyediakan Bantuan Dana Riset Inovatif Produktif (Rispro) bagi kelompok periset yang ingin mengkomersialisasikan dan/atau mengimplementasikan hasil risetnya yang telah teruji layak secara teknologi.

Bagi para periset yang berminat, bantuan dana Rispro dapat diperoleh dengan menunjukkan riset yang telah terbukti secara teknologi (proven technology) dan siap memasuki tahap scaling up menuju komersialisasi/implementasi. Oleh karena itu, dalam bantuan dana Rispro dipersyaratkan mitra.

Tema riset:
1. Pengembangan dan perluasan pusat produksi dan pengolahan pangan, energi, kesehatan, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).
2. Pendorong industri dan/atau usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang pangan, energi, kesehatan, dan pembangunan ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth).
3. Peningkatan penguasaan teknologi energi baru dan terbarukan serta energi alternatif.
4. Peningkatan tata kelola sektor publik dan korporasi.
5. Perwujudan dan peningkatan keharmonisan sosial keagamaan.
6. Pengembangan serta pelestarian nilai dan budaya Indonesia.

Skema pendanaan riset:
1. Bantuan dana Rispro bersifat tahun jamak (multiyears) maksimal 3 (tiga) tahun untuk setiap judul riset.
2. Kelompok periset yang dapat melanjutkan riset tahun berikutnya adalah kelompok periset yang memenuhi target luaran sesuai kontrak riset.
3. Bantuan dana Rispro diberikan setiap tahun dengan tiga tahap pencairan melalui kontrak antara pimpinan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan pihak kelompok periset yang diatur dalam mekanisme tersendiri.
4. Besaran dana riset ditetapkan oleh Direktur Utama dalam rapat Dewan Direksi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dengan mempertimbangkan rekomendasi reviewer yang akan dievaluasi setiap tahun.

Persyaratan riset:
1. Riset dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia.
2. Penyempurnaan riset dimungkinkan dilakukan di luar negeri untuk mendapatkan dukungan fasilitas riset yang tidak bersifat komersial.
3. Riset harus bersifat multidisiplin agar dapat memberikan perspektif lengkap terhadap pemecahan permasalahan bangsa atau peningkatan daya saing bangsa.
4. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang mewakili kementerian/lembaga, perguruan tinggi negeri/swasta, atau lembaga riset pemerintah/swasta.
5. Setiap kelompok periset hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua atau anggota periset;
6. Riset yang dilakukan oleh dua lembaga periset atau lebih harus dibuktikan dengan perjanjian kerja sama riset antar lembaga.
7. Riset harus melibatkan mitra (industri Indonesia, pemerintah pusat/daerah, UMKM dan/atau kelompok masyarakat berbadan hukum seperti koperasi atau gabungan kelompok tani/tambang) sehingga hasil riset langsung dapat diterapkan oleh pihak mitra.
8. Mitra harus memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam riset.
9. Kontribusi mitra dapat berbentuk keterlibatan/keikutsertaan dalam kegiatan riset dan/atau penyertaan dana (cash) atau bentuk lain yang dapat diukur dengan uang (in-kind).
10. Riset di bidang pangan, energi, dan kesehatan merupakan tahapan riset produksi dan memiliki kelayakan bisnis.
11. Riset di bidang tata kelola, ekonomi berwawasan lingkungan (eco-growth), sosial keagamaan, dan budaya merupakan tahapan riset yang siap diimplementasikan oleh mitra.
12. Riset di bidang tata kelola, sosial keagamaan, dan budaya memiliki kelayakan penerapan hasil riset yang berdampak pada pemecahan permasalahan bangsa atau peningkatan daya saing.

Kriteria periset:
1. Riset dilakukan oleh kelompok periset yang bernaung di bawah kementerian/lembaga, lembaga-lembaga riset pemerintah atau swasta, perguruan tinggi, atau lembaga lainnya yang berkompeten untuk melakukan riset.
2. Kelompok periset memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan riset sesuai dengan target hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas.
3. Kelompok periset diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau memiliki sertifikat yang setara serta memiliki rekam jejak riset sesuai dengan bidangnya yang ditunjukkan dalam biodata.
4. Kelompok periset memiliki roadmap riset yang jelas dalam bidang yang ditekuni dan diusulkan.
5. Kelompok periset tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya riset (Program Academic Recharging, Postdoc, dan lain-lain).
6. Kelompok periset berjumlah minimal tiga orang (termasuk ketua), yang berasal dari kementerian/lembaga, lembaga riset pemerintah dan/atau swasta, perguruan tinggi, serta mitra, dan/atau lembaga lainnya yang berkompeten melakukan riset.

Pendaftaran:
Bagi kelompok periset yang berminat, bantuan dana riset ini dapat diperoleh dengan mengajukan proposal yang ditujukan ke LPDP selambat-lambatnya 6 September 2013 pukul 17.00 WIB (batch II). Format proposal silakan unduh di sini

Alamat LPDP:
Gedung A.A. Maramis II Lantai 2,
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1, Jakarta 10710


Pertanyaan terkait dapat disampaikan melalui email: lpdp.riset@depkeu.go.id atau telepon 021-380 8392 (pada hari dan jam kerja).

Info Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri
Lihat Peluang yang Sesuai Buat Kamu..!

Facebook Twitter