Beasiswa STEM LPDP: Kuliah S2, S3 Dalam & Luar Negeri Dibiayai Full


Program beasiswa LPDP kembali dibuka untuk tahun 2026. Beasiswa yang dibiayai pemerintah ini menawarkan beragam jenis beasiswa yang bisa dilamar oleh warganegara Indonesia. Salah satu program unggulan yang dibuka adalah Beasiswa STEM Industri Strategis. Program ini dirancang untuk mendukung talenta terbaik agar bisa menempuh pendidikan magister (S2) dan doktor (S3) di bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM), baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.

Beasiswa STEM Industri Strategis adalah program beasiswa dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia unggul di industri strategis bidang kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi, hilirisasi, pertahanan, material maju dan manufaktur, energi, dan maritim serta sektor lain yang mendukung industri strategis tersebut.

Melalui Beasiswa STEM Industri Strategis LPDP, kamu tidak hanya didukung secara finansial, tetapi juga dipersiapkan untuk menjadi sumber daya manusia unggul yang siap berkontribusi bagi pembangunan nasional. Fokus bidang STEM yang didukung LPDP selaras dengan kebutuhan industri strategis dan perkembangan teknologi global, sehingga ilmu yang kamu pelajari memiliki relevansi dan dampak nyata.

Simak juga » Daftar Beasiswa 2026 - 2027 Fully Funded S1 S2 S3

Beasiswa STEM LPDP terbuka bagi pendaftar yang memiliki komitmen kuat pada pengembangan keilmuan dan kontribusi pascastudi. Kamu bisa memilih kampus tujuan terbaik sesuai ketentuan LPDP, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan peluang mengembangkan riset, inovasi, dan keahlian yang dibutuhkan Indonesia ke depan.

Dari sisi pendanaan, LPDP memberikan pembiayaan komprehensif yang mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, biaya riset, hingga kebutuhan pendukung lainnya. Selain itu, LPDP juga menyediakan opsi beasiswa parsial bagi pelamar yang ingin menanggung sebagian biaya pendidikannya, misalnya biaya pendidikan saja atau biaya pendukung saja yang ditanggung.

Sasaran Beasiswa STEM Industri Strategis:
Beasiswa STEM Industri Strategis ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kriteria pendaftar sebagai berikut:
1. Pendaftar kriteria Umum;
2. Pendaftar kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI; atau
3. Pendaftar kriteria Afirmasi, terdiri atas:
     a. Putra Putri Papua
     b. Daerah Afirmasi
     c. Prasejahtera
     d. Penyandang Disabilitas

Simak juga » Beasiswa S2 Double Degree Split-Site Kemenag 2026

Skema Beasiswa STEM Industri Strategis:
1. Beasiswa STEM Industri Strategis diberikan untuk jenjang pendidikan:
     a. Magister program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
     b. Doktor program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan, dan
     c. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2026.
2. Pendaftar Beasiswa STEM Industri Strategis yang belum memiliki LoA, dapat memilih tiga program studi dan perguruan tinggi tujuan studi sesuai dengan program beasiswa yang didaftar.
3. Pendaftar Beasiswa STEM Industri Strategis yang memiliki LoA hanya dapat memilih satu program studi dan perguruan tinggi yaitu program studi dan perguruan tinggi asal dari LoA yang telah dimiliki pendaftar.
4. Pendaftar Beasiswa STEM Industri Strategis dapat menuliskan program studi dan perguruan tinggi tujuan studi di luar daftar program studi dan perguruan tinggi yang telah ditetapkan LPDP dan mengunggah bukti atas kualitas atau reputasi unggul program studi dan perguruan tinggi yang dipilihnya tersebut, dengan ketentuan:
     a. Untuk tujuan Luar Negeri wajib memiliki LoA Unconditional, atau
     b. Untuk tujuan Dalam Negeri dapat memiliki atau tidak memiliki LoA Unconditional.
5. Dokumen bukti atas kualitas atau reputasi unggul program studi dan perguruan tinggi yang dipilih dapat berupa:
     a. Bukti peringkat program studi unggul oleh Lembaga pemeringkatan tingkat dunia untuk tujuan Luar Negeri.
     b. Bukti akreditasi program studi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk tujuan Dalam Negeri.
6. Hasil persetujuan atas pilihan Perguruan Tinggi dan/atau program studi/subjek di luar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP sebagaimana angka 4 dan 5 dilakukan oleh LPDP pada tahapan seleksi administrasi.

Simak juga » Daftar Beasiswa S3 2026 – 2027 Dalam Negeri & Luar Negeri

Komponen Dana yang diberikan:
1. Dana Pendidikan
     a. Dan Pendaftaran
     b. Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
     c. Dana Tunjangan Buku
     d. Dana Penelitian Tesis/Disertasi
     e. Dana Seminar Internasional
     f. Dana Publikasi Jurnal Internasional
2. Dana Pendukung
     a. Dana Transportasi
     b. Dana Aplikasi Visa
     c. Dana Asuransi Kesehatan
     d. Dana Kedatangan
     e. Dana Hidup Bulanan
     f. Dana Lomba Internasional
     g. Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
     h. Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)

Jenis Skema Pendanaan Beasiswa STEM Industri Strategis:
1. Skema Pendanaan Penuh. Pendaftar mendapatkan seluruh komponen dana beasiswa, baik Dana Pendidikan maupun Dana Pendukung.
2. Skema Pendanaan Parsial. Skema Pendanaan Parsial adalah skema pendanaan bersama antara LPDP dengan individu Penerima Beasiswa dengan pilihan skema sebagai berikut:
     a. Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendukung ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendukung; atau
     b. Dana Pendukung ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendidikan ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendidikan.

Yang Dapat Memilih Skema Pendanaan Parsial pada Beasiswa STEM Industri Strategis:
Pendaftar yang termasuk dalam kriteria Umum atau kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI dapat memilih skema pendanaan parsial. Pendaftar yang memilih skema pendanaan parsial wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus skema pendanaan parsial.

Simak juga » Daftar Beasiswa S2 Dalam Negeri 2026 – 2027

Persyaratan:
▪ Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Telah menyelesaikan studi:
     a. program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
     b. program magister (S2), dokter spesialis, atau dokter subspesialis untuk beasiswa jenjang doktor; atau
     c. program diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan; dan
     b. Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan:
     a. surat pernyataan promotor yang menyatakan persetujuan co-promotor dari perguruan tinggi dalam negeri, khususnya pendaftar jenjang doktor luar negeri; dan/atau dengan mengacu pada contoh format surat pernyataan promotor dan/atau surat keterangan dari pimpinan lembaga/instansi/perusahaan sebagaimana terlampir.
     b. surat keterangan yang menyatakan kesesuaian bidang riset dengan kebutuhan lembaga/instansi/perusahaan dari pimpinan lembaga/instansi/ perusahaan untuk semua pendaftar jenjang doktor dalam negeri/doktor luar negeri.
6.  Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
     a. hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
     b. hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
     c. tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
     a. Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
     b. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
     c. Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
     d. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
     e. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
     a. Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
     b. Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus resmi dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya, sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
     c. Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu pencarian LoA Unconditional yang telah ditetapkan oleh LPDP.
10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
11. Pendaftar dapat melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani/disetujui paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan dua cara:
      a. Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
      b. Offline Form (unggahan), yang ditandatangani oleh pemberi rekomendasi, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen pada aplikasi pendaftaran serta mengisikan data: nama pemberi rekomendasi, bulan dan tahun penerbitan/penandatangan surat rekomendasi.
12. Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan pada saat mendaftar. Surat usulan sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
      a. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP; dan
      b. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.(mengacu contoh format surat terlampir).
13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP (mengacu contoh format surat terlampir).
15. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP (mengacu contoh format surat terlampir).
16. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
17. Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah:
      a. Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research; atau
      b. Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain.
18. Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dalam 1 (satu) negara yang sama bagi program beasiswa tujuan luar negeri diperbolehkan dengan ketentuan:
      a. Letter of Acceptance Unconditional (LoA) hanya dikeluarkan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP yang dipilih.
      b. Pembiayaan dana pendidikan yang dibayarkan oleh LPDP hanya kepada perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
      c. Gelar hanya diberikan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
      d. Dalam hal program studi yang diikuti memberikan lebih dari 1 (satu) gelar akademik, dapat diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Utama
19. Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
      a. Kelas eksekutif;
      b. Kelas khusus;
      c. Kelas karyawan;
      d. Kelas jarak jauh;
      e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
      f. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
      g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
      h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
20. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran).
21. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
22. Menulis personal statement yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
23. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi,  maritim, manufaktur & material maju.
24. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor dengan mengacu pada contoh format kerangka proposal penelitian terlampir.
25. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

▪ Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa STEM Industri Strategis untuk Skema Pendanaan Penuh:

Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria Umum:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
     a. Pendaftar jenjang pendidikan magister  berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
     b. Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
     c. Pendaftar yang  berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor dibuktikan dengan dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
     b. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
     c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
     a. ETS (www.ets.org),
     b. PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau
     c. IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
          2) Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
          3) Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
          4) Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
          5) Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

▪ Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI:
1. Mengunggah surat usulan atau surat rekomendasi untuk mengikuti program Beasiswa LPDP dari tempat pendaftar bekerja yang ditandatangani oleh:
     a. sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS dengan ketentuan:
          1) mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
          2) mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
     b. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk pendaftar prajurit TNI, atau
     c. sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar anggota POLRI.
2. Berstatus aktif sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
3. Bagi pendaftar yang merupakan PNS dengan status PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik, mengunggah Surat Keputusan (SK) Jabatan Terakhir atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir atau sejenisnya yang menunjukkan bahwa pendaftar adalah PNS dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/ Perekayasa/ Medis/Paramedis/Pendidik.
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
     a. Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor.
     b. Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa/Medis/Paramedis/ Pendidik paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor. Pendidik terdiri atas: guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator.
     c. Prajurit TNI atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktor.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pendaftar jenjang Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
     b. Pendaftar jenjang Doktor memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
     c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari anggota TNI atau anggota POLRI memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
     d. Khusus Pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
     a. ETS (www.ets.org),
     b. PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau
     c. IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) Pendaftar program Magister Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
          2) Pendaftar program Magister  Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
          3) Pendaftar program Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, IELTS™ 6,0.
          4) Pendaftar program Doktor Luar Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, IELTS™ 6,5.
          5) Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

▪ Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria Afirmasi - Putra Putri Papua:
1. Mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Mengunggah Ijazah pendidikan dasar atau pendidikan menengah dari sekolah di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, atau Provinsi Papua Barat Daya bagi pendaftar yang bertempat tinggal di Indonesia di luar Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan atau Provinsi Papua Barat Daya.
3. Mengunggah surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua/wali pendaftar/kepala adat/kepala lembaga adat resmi Papua/kepala desa setempat yang menyatakan bahwa pendaftar:
     a. Pendaftar bermarga Asli Papua,
     b. Ibu kandung adalah Orang Asli Papua (bermarga Asli Papua), atau
     c. Bapak kandung adalah Orang Asli Papua (bermarga Asli Papua).
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
     a. pendaftar jenjang magister paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
     b. pendaftar jenjang doktor paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
5. Tidak dipersyaratkan minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
6. Tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
7. Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:
     a. Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1); atau
     b. Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. Surat dengan dibubuhi materai Rp 10.000. Status anggota keluarga yang dimaksud adalah posisi pendaftar sebagai anak, bukan sebagai ayah/ibu/suami/istri.

▪ Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria Afirmasi - Daerah Afirmasi:
1. Pendaftar bertempat tinggal di daerah afirmasi yang dibuktikan dengan:
     a. Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan
     b. Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
2. Pendaftar telah:
     a. Menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah dari daerah afirmasi yang dibuktikan dengan ijazah; atau
     b. Telah tinggal sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di daerah afirmasi yang dibuktikan dan dinyatakan dalam surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa.
3. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
     a. Pendaftar jenjang pendidikan magister  berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
     b. Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pendaftar jenjang magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
     b. Pendaftar jenjang pendidikan Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara dan dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
     c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
5. Pendaftar beasiswa dalam negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
6. Pendaftar beasiswa luar negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
     a. ETS (www.ets.org);
     b. PTE Academic (www.pearsonpte.com);
     c. IELTS (www.ielts.org);
     d. Duolingo (englishtest.duolingo.com), atau
     e. Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL iBT® 61; PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
          2) Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL iBT® 61; PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
          3)  Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
7. Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:
     a. Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1), atau
     b. Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan surat pernyatan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. dengan dibubuhi materai Rp 10.000. Status anggota keluarga yang dimaksud adalah posisi pendaftar sebagai anak, bukan sebagai ayah/ibu/suami/istri.

▪ Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria Afirmasi – Prasejahtera:
1. Diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dari keluarga prasejahtera untuk melanjutkan studi jenjang pendidikan magister, yang terdaftar dan aktif sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH)/ penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
2. Pada saat mendaftar, pendaftar Beasiswa Prasejahtera dinyatakan terdaftar dan aktif sebagai penerima atau merupakan anggota dalam Kartu Keluarga (KK) dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial yang telah terhubung dengan laman pendaftaran beasiswa LPDP, yang diverifikasi melalui nomor KTP/NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga) pada aplikasi pendaftaran.
3. Pendaftar tercantum pada Kartu Keluarga kepala keluarga penerima PKH, BPNT, dan/atau PBI.
4. Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:
     a. Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1); atau
     b. Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister
5. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. Surat dengan dibubuhi materai Rp 10.000. Status anggota keluarga yang dimaksud adalah posisi pendaftar sebagai anak, bukan sebagai ayah/ibu/suami/istri
6. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
7. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,0 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
8. Pendaftar beasiswa dalam negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
9. Pendaftar Beasiswa Luar Negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
     a. ETS (www.ets.org),
     b. PTE Academic (www.pearsonpte.com),
     c. IELTS (www.ielts.org),
     d. Duolingo (englishtest.duolingo.com), atau Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) Pendaftar program magister  luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
          2) Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

▪ Persyaratan Khusus Pendaftar Kriteria Afirmasi - Penyandang Disabilitas:
1. Pendaftar merupakan penyandang disabilitas berkategori:
     a. Penyandang Disabilitas Fisik,
     b. Penyandang Disabilitas Intelektual,
     c. Penyandang Disabilitas Mental,
     d. Penyandang Disabilitas Sensorik, dan
     e. Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi
2. Melampirkan surat keterangan dengan format sebagaimana terlampir, yang:
     a. Menyatakan bahwa pendaftar dengan kondisi disabilitasnya mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif,
     b. Ditandatangani oleh
          1) Dokter (untuk disabilitas fisik)
          2) Psikolog/psikiater (untuk disabilitas mental)
          3) Audiologis (untuk disabilitas rungu) dari rumah sakit Pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
3. Pendaftar dengan kondisi disabilitas yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh LPDP maka:
     a. LPDP dapat memindahkan pendaftar ke kriteria Pendaftar Beasiswa LPDP lainnya jika pendaftar memenuhi seluruh persyaratan khusus Kriteria Pendaftar Beasiswa LPDP lainnya.
     b. LPDP dapat menyatakan pendaftar tidak lulus seleksi Beasiswa LPDP di tahapan seleksi tertentu jika tidak memenuhi persyaratan kriteria Pendaftar Beasiswa LPDP lainnya.
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran sebagai berikut:
     a. Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
     b. Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pendaftar jenjang pendidikan magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 2,5 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
     b. Pendaftar jenjang pendidikan doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau salinan yang telah dilegalisir.
     c. Khusus untuk pendaftar jenjang pendidikan doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
6. Pendaftar beasiswa dalam negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa Inggris.
7. Pendaftar beasiswa luar negeri mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
     a. ETS (www.ets.org),
     b. PTE Academic (www.pearsonpte.com),
     c. IELTS (www.ielts.org),
     d. Duolingo (englishtest.duolingo.com), atau
     e. Test of English Proficiency/TOEP (plti.co.id) dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) Pendaftar program magister  luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
          2) Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, PTE Academic 50, IELTS™ 6.0, Duolingo English Test 95, TOEP 500.
          3) Bagi pendaftar penyandang disabilitas rungu dapat menggunakan kriteria kemampuan Bahasa Inggris sebagai berikut:
               a) Pendaftar program magister luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.
               b) Pendaftar program doktor luar negeri; TOEFL ITP® dengan nilai rata-rata 50 dari semua bagian kecuali listening comprehension, IELTS™ dengan nilai rata-rata 6.0 dari semua bagian kecuali listening.
          4) Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
8. Diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota keluarga dengan kondisi:
     a. Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya mendapatkan gelar Sarjana (S1); atau
     b. Orang pertama dan satu-satunya di keluarganya yang mengejar gelar Magister dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan surat pernyataan dari pendaftar yang menjelaskan salah satu kondisi tersebut. Surat dengan dibubuhi materai Rp 10.000. Status anggota keluarga yang dimaksud adalah posisi pendaftar sebagai anak, bukan sebagai ayah/ibu/suami/istri.

▪ Persyaratan khusus Beasiswa STEM Industri Strategis untuk Skema Pendanaan Parsial:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
     a. Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
     b. Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
     c. Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor dibuktikan dengan dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
     b. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
     c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
     a. ETS (www.ets.org),
     b. PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau
     c. IELTS (www.ielts.org), dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;
          2) Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5;
          3) Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;
          4) Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, PTE Academic 65 atau IELTS™ 7,0;
          5) Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
4. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD dengan format terlampir.

▪ Persyaratan khusus Beasiswa STEM Industri Strategis untuk Bidang Kewirausahaan dan Industri Kreatif:
1. Bagi yang memiliki usaha dibuktikan dengan proposal bisnis berjalan yang sekurang-kurangnya memuat:
     a. Ide atau Gambaran Produk/Bisnis
     b. Analisis Pasar
     c. Pendiri usaha (founder)
     d. Rencana Produk dan Pemasaran
     e. Rencana Produksi/Operasi
     f. Rencana Pengembangan
     g. Rencana Keuangan.
2. Bagi yang belum memiliki usaha atau bergerak dalam bidang kewirausahaan, mengunggah proposal bisnis yang akan dijalankan.
3. Mengunggah surat pernyataan komitmen yang ditandatangani di atas meterai serta diketahui Rektor atau Dekan Perguruan Tinggi yang akan/sudah memiliki program kewirausahaan untuk mengabdi atau menjadi bagian dalam memperkuat tenaga pendidik di Perguruan Tinggi sesuai ketentuan masa pengabdian di LPDP dengan format terlampir.
4. Pendaftar tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
5. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
6. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya (Diploma Empat/D4 atau Sarjana/S1) sekurang – kurangnya 2,50 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan memiliki skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 61, PTE Academic 65 atau IELTS™ 6,0.

Simak juga » Beasiswa Turki 2026 – 2027 (S1, S2 dan S3) Full Scholarship

Ketentuan tentang LoA Unconditional:
1. LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
2. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
3. LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA Unconditional (tanpa persyaratan) untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
     a. Persyaratan sponsor pendanaan;
     b. Persyaratan dokumen fisik ijazah;
     c. Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya;
     d. Persyaratan pembayaran deposit yang jatuh tempo setelah pengumuman akhir seleksi beasiswa; dan/atau
     e. Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
4. Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
5. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.

▪ Keunggulan bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dari Universitas Unggulan:
LPDP memprioritaskan pendaftar yang memiliki LoA Unconditional dari Universitas Unggulan.

Simak juga » Beasiswa VLIR-UOS Belgia Program S1 dan S2 2026 - 2027 Full

Dokumen aplikasi:
▪ Dokumen persyaratan umum:
1. Biodata Diri (Online Form)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Scan Ijazah S1/D4/S2/ Spesialis (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus).
4. Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi)
5. Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan
6. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP (jika ada)
7. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) (Online Form)
8. Profil diri pada formulir pendaftaran online (Online Form)
9. Personal Statement pada formulir pendaftaran online (Online Form)
10. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (Online Form)   
11. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi
12. Surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (opsional) *) (Online Form dan Unggah)
13. Scan Transkrip Nilai D4/S1/S2/Spesialis (bukan Transkrip Profesi) **)
14. Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan. **)
15. Sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku (Asli) sesuai ketentuan LPDP.
16. Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan.
17. Proposal Penelitian (khusus Doktor)
18. Surat keterangan pimpinan instansi/Lembaga/ perusahaan bagi pendaftar jenjang doktor (opsional)
19. Surat pernyataan promotor bagi pendaftar jenjang doktor (opsional)

Ket:
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
**) Tidak berlaku untuk pendaftar Kriteria Afirmasi - Putra Putri Papua

▪ Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria Umum:
1. Bukti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi pendaftar berprofesi dosen tetap (Online Form)

▪ Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria CPNS/PNS/TNI/POLRI:
1. Surat Keputusan (SK) Jabatan terakhir/sejenisnya bagi pendaftar berstatus Peneliti/ Perekayasa/Medis/ Paramedis/Pendidik

▪ Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria Afirmasi - Putra Putri Papua:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Scan Ijazah SD/SMP/SMA bagi pendaftar yang bertempat tinggal di Indonesia di luar Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan atau Provinsi Papua Barat Daya
3. Surat pernyataan yang ditandatangani orangtua/wali pendaftar/kepala adat/kepala lembaga adat resmi Papua/kepala desa setempat yang menyatakan bahwa pendaftar bermarga asli Papua, Ibu kandung adalah Orang Asli Papua, atau Bapak kandung adalah Orang Asli Papua.
4. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional)

▪ Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria Afirmasi - Daerah Afirmasi:
1. Scan Ijazah SD/SMP/SMA atau surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bahwa telah tinggal sekurang-kurangnya 10 tahun di daerah afirmasi.
2. Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bahwa bertempat tinggal  di daerah afirmasi.*)
3. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama  dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional).
4. Kartu Keluarga (KK) jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama  dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional).

*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.

▪ Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria Afirmasi - Prasejahtera:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Proses Verifikasi Terdaftar dan Penerima Bansos Aktif pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Nomor KTP/NIK dan No KK pada aplikasi pendaftaran (Online Form)
3. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional)

▪ Dokumen Tambahan Pendaftar Kriteria Afirmasi - Penyandang Disabilitas:
1. Surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas dengan format terlampir
2. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000 jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional)
3. Kartu Keluarga (KK) jika pendaftar merupakan anggota keluarga pertama  dan satu-satunya di keluarga yang mendapatkan gelar Sarjana (S1) atau pertama dan satu-satunya di keluarganya mengejar gelar Magister (opsional).

▪ Dokumen Tambahan Beasiswa STEM Industri Strategis Skema Pendanaan Parsial:
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD

▪ Dokumen Tambahan Beasiswa STEM Industri Strategis Bidang Kewirausahaan dan Industri Kreatif:
1. Surat pernyataan komitmen yang ditandatangani di atas meterai serta diketahui Rektor atau Dekan Perguruan Tinggi.
2. Rencana Bisnis atau Pengembangan Bisnis sesuai format LPDP.

Penting: Format surat yang dibutuhkan untuk dokumen aplikasi bisa dilihat di buku panduan beasiswa STEM Industri Strategis. Unduh di bawah.

Link Unduhan:
▪ Buku Panduan Beasiswa STEM Industri Strategis (Unduh)
▪ Daftar Universitas Unggulan (Unduh)
▪ Daftar Perguruan Tinggi Tujuan Luar Negeri (Unduh)
▪ Daftar Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri Kelompok Pendaftar Umum dan PNS/TNI/Polri (Unduh)
▪ Daftar Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri Kelompok Pendaftar Afirmasi (Unduh)

Simak juga » Daftar Beasiswa S2 Luar Negeri 2026 – 2027 Bagi Lulusan S1 / D4

Pendaftaran:
Cara mendaftar Beasiswa STEM Industri Strategis LPDP 2026 dilakukan sepenuhnya secara online melalui situs resmi Beasiswa LPDP: beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id. Kamu perlu membuat akun, mengisi data diri dengan lengkap, lalu mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan. Pastikan setiap data dan berkas yang diunggah sudah benar dan sesuai, karena ini menjadi langkah awal penilaian dalam proses seleksi.

Setelah semua data dan dokumen lengkap, jangan lupa untuk melakukan submit aplikasi hingga selesai. Tahap ini penting karena hanya pendaftar yang berhasil melakukan submit yang akan memperoleh kode registrasi atau kode pendaftaran. Kode ini menjadi tanda bahwa aplikasimu sudah resmi masuk ke sistem LPDP dan siap untuk diproses pada tahap seleksi berikutnya.

Adapun tahapan seleksi Beasiswa LPDP, khususnya untuk skema STEM Industri Strategis, terdiri dari tiga tahap utama. Proses seleksi diawali dengan Seleksi Administrasi, dilanjutkan dengan Seleksi Bakat Skolastik, dan diakhiri dengan Seleksi Substansi. Pendaftaran beasiswa LPDP Tahap 1 2026 dibuka mulai 22 Januari s/d 23 Februari 2026.

Jadwal seleksi:

Pendaftaran Seleksi : 22 Januari – 23 Februari 2026
Seleksi Administrasi : 24 Februari – 12 Maret 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 13 Maret 2026
Pengajuan Sanggah)* : 14 – 17 Maret 2026
Pengumuman Hasil Sanggah : 10 April 2026
Seleksi Bakat Skolastik ) : 15 – 28 April 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik : 30 April 2026
Seleksi Substansi : 4 Mei – 12 Juni 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi : 22 Juni 2026
Periode Perkuliahan Paling Cepat : Juli 2026

*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP
**) Peserta SBS wajib mengikuti Simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP

Catatan:
Bagi peserta Beasiswa STEM Industri Strategis yang mendaftar dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP atau pendaftar dengan kriteria Afirmasi - Penyandang Disabilitas dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.

Kontak Official:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini,
Jalan Cikini Raya No.91A-D, Menteng,
Jakarta Pusat 10330
Call Center
[t] 134 (Dalam Negeri)
[t] +62-21-23507011 (Luar Negeri)
[w] https://lpdp.kemenkeu.go.id/