Beasiswa Doktoral Dosen Vokasi 2026 Dibuka! Kuliah S3 Dalam Negeri


Kabar baik bagi para dosen vokasi di Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melalui Direktorat Sumber Daya kembali membuka Beasiswa Doktoral Dosen Vokasi Tahun 2026. Program ini ditujukan untuk mendukung peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen vokasi melalui studi lanjut jenjang doktor (S3) di perguruan tinggi dalam negeri.

Beasiswa S3 ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi vokasi yang selaras dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (DUDIKA). Dengan semakin banyak dosen berkualifikasi doktor, diharapkan mutu pembelajaran, riset terapan, dan inovasi di perguruan tinggi vokasi dapat terus meningkat.

Program Beasiswa Doktoral Dosen Vokasi terbuka untuk berbagai bidang ilmu yang relevan dengan pengembangan pendidikan vokasi. Buat kamu yang memenuhi syarat dapat memilih program doktor di perguruan tinggi penyelenggara yang telah ditetapkan oleh Direktorat Sumber Daya Kemdiktisaintek.

Simak juga » Beasiswa Unpad Program S2, S3 Ditanggung Biaya Kuliah

Penerima Beasiswa Doktoral Dosen Vokasi 2026 akan memperoleh berbagai komponen pendanaan, meliputi biaya pendaftaran (admission fee), biaya pendidikan doktoral (UKT/SPP), biaya hidup bulanan, biaya buku dan bahan akademik, bantuan penelitian, biaya perjalanan keberangkatan dan kepulangan, serta komponen biaya lain yang disetujui oleh Ditjen Dikti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sasaran Beasiswa:

Beasiswa ini ditujukan bagi dosen tetap yang berasal dari politeknik dan sekolah vokasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang telah diterima pada program doktor (S3) di perguruan tinggi penyelenggara.

Perguruan tinggi penyelenggara:
1. Institut Pertanian Bogor
2. Institut Teknologi Bandung
3. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
4. Universitas Airlangga
5. Universitas Andalas
6. Universitas Brawijaya
7. Universitas Diponeggoro
8. Universitas Gadjah Mada
9. Universitas Hasanuddin
10. Universitas Indonesia
11. Universitas Padjajaran
12. Universitas Sriwijaya
13. Universitas Sumatera Utara
14. Universitas Syiah Kuala
15. Universitas Udayana
16. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya
17. Politeknik Negeri Malang
18. Politeknik Negeri Bali
19. Politeknik Negeri Ujung Pandang

Simak juga » Beasiswa Garuda Gelombang II Dibuka! Cek Cara Daftarnya

Persyaratan:
1. Dosen tetap di lingkungan Kemdiktisaintek yang berasal dari politeknik dan sekolah vokasi, yang masih berkualifikasi magister;
2. Memiliki Surat Penerimaan dari program doktor (jenjang S3) di perguruan tinggi penyelenggara;
3. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku;
4. Berusia maksimal 50 tahun per 31 Desember 2026;
5. Memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti);
6. Belum memiliki gelar doktor dan tidak sedang menjalani studi doktor (ongoing);
7. Memiliki surat izin melanjutkan studi doktoral dalam negeri dari Wakil
8. Rektor Bidang Sumber Daya atau Kepala Biro Kepegawaian untuk dosen Perguruan Tinggi Negeri dan dari Kepala LLDikti untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta sesuai format pada Lampiran 1;
9. Mengisi surat pernyataan diri sesuai format pada lampiran 2;
10. Memiliki tema/topik/judul rencana penelitian Doktoral. sesuai format pada Lampiran 3;
11. Melampirkan Surat Pernyataan Pendaftar Beasiswa Doktoral Dalam Negeri sesuai format pada Lampiran 4; dan
12. Melampirkan surat keterangan sehat dari instansi kesehatan pemerintah (Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Umum Pusat, atau yang setara).

Simak juga » Daftar Beasiswa Fully Funded S1 S2 S3 + Deadline Terbaru

Ketentuan tambahan:
1. Penerima Beasiswa Doktoral Dosen Vokasi wajib melaksanakan dan menyelesaikan studi pada program doktor (jenjang S3) di perguruan tinggi penyelenggara sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian beasiswa;
2. Penerima Beasiswa Doktoral Dosen Vokasi wajib mematuhi seluruh ketentuan akademik, administratif, dan peraturan internal perguruan tinggi penyelenggara selama masa studi doktoral;
3. Penerima Beasiswa Doktoral Dosen Vokasi tidak diperkenankan untuk menerima pendanaan dari sumber lain untuk komponen yang sama (double funding);
4. Penerima Beasiswa Doktoral Vokasi yang tidak memenuhi kewajiban dan ketentuan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis, perjanjian beasiswa, dan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi berupa pengembalian dana beasiswa ke Kas Negara sebesar yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Penting:
Pedoman Beasiswa Doktoral Dosen Vokasi 2026 (Unduh)

Simak juga » Beasiswa UKT/BOP-B S1/D4 Mahasiswa PTN Tanah Air Semester 1 - 8

Pendaftaran:
Sebelum mendaftar beasiswa, kamu perlu terlebih dahulu mendaftar dan memperoleh surat penerimaan (LoA) dari salah satu perguruan tinggi penyelenggara program doktor (S3) yang telah ditetapkan. Pastikan juga kamu telah membaca pedoman program secara lengkap dan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Setelah seluruh persyaratan siap, lakukan pendaftaran beasiswa secara online melalui laman resmi Kualifikasi Dikti di kualifikasidikti.kemdiktisaintek.go.id. Lengkapi formulir pendaftaran, unggah dokumen yang diminta, lalu kirimkan aplikasi sebelum batas akhir pendaftaran pada 30 Juni 2026. Pastikan seluruh data yang kamu masukkan sudah benar agar tidak menghambat proses seleksi. Semoga berhasil!

Kontak Official:
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI
Jl. Jenderal Sudirman, Gedung D, Senayan, Jakarta 10270
[e] ult@kemdiktisaintek.go.id
[t] 126 (Pusat Panggilan)
[wa] +62 851-8606-9126
[w] https://kemdiktisaintek.go.id/