Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri Dikti

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) kembali membuka pendaftaran beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPP-DN) alokasi tahun 2013. Program beasiswa ini diperuntukkan bagi dosen tetap, calon dosen pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta tenaga kependidikan tetap pada perguruan tinggi negeri dan kantor pusat Ditjen Pendidikan Tinggi.

BPP-DN 2013 merupakan penggabungan dua skema beasiswa yang ada sebelumnya, yaitu beasiswa pendidikan pascasarjana (BPPS) dan beasiswa unggulan (BU). Proses seleksi BPP-DN 2013 khusus untuk dosen tidak diperlukan lagi penetapan status oleh perguruan tinggi negeri/Kopertis pemilik dosen. Namun, demikian dosen bersangkutan tetap harus mendapat izin tugas belajar dari perguruan tinggi negeri/Kopertis asal.

Ketentuan Calon Penerima BPP-DN:
Pelamar BPP-DN untuk dosen dan tenaga kependidikan harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi/lembaga asal, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi pelamar BPPDN untuk dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya (dapat di lihat di panduan).

Pelamar BPP-DN untuk calon dosen harus menandatangani Perjanjian antara yang bersangkutan dengan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Lampiran 1), yang harus diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju.

Ketentuan khusus lainnya:
1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang pernah menerima BPPS, BU, atau Beasiswa Luar Negeri Dikti pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
4. Batas usia penerima BPP-DN
a) Dosen adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;
b) Calon dosen adalah 26 tahun untuk S2, dan 28 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;
c) Tenaga kependidikan adalah 40 tahun untuk S2, dan 42 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;
5. Persyaratan IPK:
a) Dosen tidak disyaratkan IPK;
b) IPK S1 untuk calon dosen yang meneruskan program magister adalah 3.00 dan IPK S2 untuk calon dosen yang melanjutkan ke program doktor adalah 3.25;
c) IPK S1 untuk tenaga kependidikan yang meneruskan ke program magister adalah 2.75 dan IPK S2 untuk tenaga kependidikan yang melanjutkan ke program doktor adalah 3.25;
6. Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 24 bulan untuk program magister (S2) dan 36 bulan untuk program doktor (S3).
7. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja atau penempatan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
8. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara BPP-DN dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
9. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.

Unduh pedoman BPP-DN 2013 di sini untuk mendapatkan petunjuk teknis pengajuan beasiswa sertar formulir yang dibutuhkan.

Info Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri
Lihat Peluang yang Sesuai Buat Kamu..!

Facebook Twitter