Beasiswa Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis

Bukan asing lagi untuk bisa melanjutkan pendidikan satu ini, mahasiswanya harus merogoh kantong cukup dalam. Ya, pendidikan dokter spesialis. Faktor mahalnya biaya seringkali jadi penghambat. Belum lagi pemerataan dokter spesialis yang dinilai masih timpang. Inilah salah satu alasan Kementerian Kesehatan mulai memberikan beasiswa berupa bantuan biaya pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis (PDS/PDGS). Pendidikan tersebut dilangsungkan di universitas tanah air di sejumlah fakultas kedokteran.

Program pendidikan dokter spesialis diprioritaskan pada empat spesialis dasar, yakni Obgyn, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Bedah, dan Ilmu Penyakit Dalam. Empat spesialis penunjang, yakni  Anestesiologi, Radiologi, Patologi Klinik, dan Rehabilitasi Medik. Spesialis lainnya adalah Patologi Anatomi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, dan Paru. Sedangkan untuk program dokter gigi spesialis meliputi Bedah Mulut, Konservasi, dan Penyakit Mulut.

Usulan disampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Rumah Sakit provinsi/kabupaten/kota dengan melengkapi dokumen persyaratan berikut:

Berstatus PNS masa dinas lebih dari ≥ 2 tahun
1. Data Keadaan/Kebutuhan Spesialis di rumah sakit pengusul (Lampiran 1)
2. Surat Pernyataan dari peserta (asli 1, copy 2)  (Lampiran 2)
3. Rekomendasi dari Direktur RSU Kab/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat (Lampiran 3)
4. Surat Izin mengikuti pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dari atasan langsung (asli 1, copy 2)
5. Foto Copy ijazah dokter yang telah dilegalisir Dekan / Pejabat yang berwenang
6. Foto copy transkrip akademik yang telah di legalisir dekan / pejabat yang berwenang
7. Surat rekomendasi IDI (asli 1, copy 2)
8. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR)
9. Surat Keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (asli 1, copy 2)
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (khusus peminatan ke FK USU) (asli 1, copy 2 lbr)
11. Foto copy surat keputusan PTT / pasca PTT
12. Daftar Riwayat Hidup (asli 1, copy 2)
13. Foto copy SK Pengangkatan CPNS / PNS*)
14. Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir*)
15. Meterai tempel Rp. 6.000,- ( 3 ditempel pada print-out pendaftaran online dan 1 ditempel pada Surat Pernyataan Peserta)

Ctt: Poin 1-14 dibuat 3 rangkap sesuai keterangan, poin 15 dibuat 4 rangkap.

Berstatus PNS masa dinas kurang dari 2 tahun dan CPNS
15 persyaratan di atas ditambah dengan persyaratan berikut:
1. Melampirkan sertifikat pelatihan pra jabatan yang dilegalisir oleh Kepala BKD
2. Surat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah sesuai format pada surat edaran (asli 1 , copy 2) (Lampiran 4)

Ctt: Dokumen dibuat 3 rangkap sesuai keterangan

Berstatus Non PNS/Non CPNS
17 persyaratan di atas ditambah dengan persyaratan berikut:
1. Rekomendasi dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai yang ditetapkan pada surat edaran (asli 1, copy 2) (Lampiran 5) (3 rangkap)
2. Batas usia maksimal adalah 31 tahun sejak Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Peserta Penerima Program Bantuan PDS/PDGS Keputusan Menteri Angkatan XIV diterbitkan.

Lampiran yang dibutuhkan bisa diperoleh melalui Dinas Kesehatan setempat atau melalui pedoman di sini.

Pendaftaran:
Sebelum dokumen di atas diajukan, pemohon terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran online di sini. Setelah diterima, pelamar akan diberikan ‘username’ dan ‘password’ yang digunakan untuk ‘log in’ mengisi data pelamar. Data pendaftaran online tersebut nantinya di-print out dan dilampirkan bersama dokumen persyaratan di atas (poin 15). Lihat langkahnya di laman tersebut.

Pendaftaran online akan ditutup 2 Juni 2014. 

Info Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri
Lihat Peluang yang Sesuai Buat Kamu..!

Facebook Twitter