Beasiswa Dosen Kemendikbudristek S2, S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri

Program beasiswa dosen dan calon dosen kembali dibuka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa ini memberi kesempatan bagi dosen, calon dosen, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbudristek untuk melanjutkan studi, baik jenjang magister (S2) maupun doktor (S3) di dalam negeri maupun luar negeri.

Program beasiswa dosen Kemendikbudristek ini tersedia dalam beberapa jenis, yakni Beasiswa Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA), Beasiswa Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV), serta Beasiswa Dosen LPTK/Pendidikan Profesi Guru. Skema tersebut di antara yang ditawarkan melalui program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek Bergelar. 

Sasaran Penerima Beasiswa S2:
▪ Calon Dosen Pendidikan PTA
1. Dosen tetap dan aktif mengajar di bawah naungan Kemendikbudristek.
2. Calon dosen pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di bawah Kemendikbudristek.
3. Tenaga kependidikan ASN pada perguruan tinggi negeri pendidikan akademik
4. Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

▪ Calon Dosen Pendidikan PTV
1. Dosen tetap dan aktif mengajar di perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemendikbudristek.
2. Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi.
3. Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

Sasaran Penerima Beasiswa S3:
▪ Pendidikan PTA
1. Dosen tetap dan aktif di bawah Kemendikbudristek.
2. Tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri pendidikan akademik.
3. Tenaga kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

▪ Pendidikan PTV
1. Dosen tetap dan aktif di perguruan tinggi vokasi di bawah Kemendikbudristek.
2. Tenaga Kependidikan ASN yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi.
3. Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas harian dalam penanganan perguruan tinggi vokasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

▪ Dosen LPTK/Pendidikan Profesi Guru
1. Dosen tetap pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kemendikbud yang melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru.

Simak juga » Beasiswa Guru S2, S3 Kemendikbudristek Dalam Negeri

Komponen beasiswa dosen dan tenaga kependidikan Kemendikbudristek:
▪ Dana Pendidikan
a) Dana SPP (Tuition Fee)
b) Dana Pendaftaran
c) Dana Tunjangan Buku
d) Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e) Dana Bantuan Seminar Internasional
f) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional 

▪ Biaya Pendukung
a) Dana Transportasi
b) Dana Aplikasi Visa
c) Dana Asuransi Kesehatan
d) Dana Kedatangan
e) Dana Hidup Bulanan
f) Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
g) Dana Tunjangan Keluarga

▪ Biaya Pendukung Khusus Penyandang Disabilitas:
a) Dana Aplikasi Visa Pendamping
b) Dana Transportasi Pendamping
c) Dana Asuransi Kesehatan Pendamping
d) Dana Tunjangan bagi Pendamping

Simak juga » Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Program S2, S3

Persyaratan:
▪ Persyaratan umum:
      a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal dan bukan penduduk tetap di negara lain;
    b. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;
       1) Pendaftar Beasiswa BPI yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan BPI wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
       2) Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan BPPT, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran
       3) Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
    c. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
    d. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:
       1) sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah; atau
       2) sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
    e. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
       1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri
       2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
       3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
    f. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
       1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
       2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau
       3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
    g. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
    h. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
    i. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:
       1) Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic(https://www.pearsonpte.com),atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™.
       2) Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
          a) bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut. TOAFL atau sertifikat bahasa arab pusat dengan skor paling rendah 425 untuk program sarjana, 450 untuk program Magister dan 500 untuk program Doktor;
          b) bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis skor paling rendah B2 untuk program Sarjana, C1 untuk Program Magister dan Doktor;
          c) bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol skor paling rendah B1 untuk Program Sarjana, C1 untuk program Magister dan Doktor; atau
          d) bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut dengan skor paling rendah HSK 4 dengan point 180 untuk program Sarjana, HSK Level 5 dengan point 180 untuk Magister dan HSK Level 6 dengan point 180 untuk program Doktor;
       3) Sertifikat Kempuan bahasa asing yang di maksud pada angka 2 huruf a, b, c dan d yang berlaku dan diterbitkan oleh lembaga resmi yang diakui sebagai syarat masuk Perguruan Tinggi tujuan.
       4) Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran
    j. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
        1) melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        2) melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
        3) melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
    k. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
        1) Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
        2) Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
    l. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT
    m. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan dan diharuskan melepaskan jabatan dan/atau meninggalkan tugas selama menjadi penerima beasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku.
    n. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA). Pendaftar ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 untuk Calon Guru SMK dan S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA) paling tinggi semester 2 (dua) pada semester ganjil tahun
akademik 2024/2025.
    o. Pendaftar tidak mengambil jenjang pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.
    p. Pendaftar tidak sedang;
       1) melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing;
       2) melaksanakan Pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat; dan/atau
       3) berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan double funding terhadap beasiswa BPI Kemendikbudristek.
       4) Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa Tanpa Gelar (non-degree) dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
       5) Tidak sedang mendaftar dan atau menerima beasiswa bergelar dengan sumber pembiayaan LPDP maupun beasiswa lainnya sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
       6) Tidak sedang dan akan mendaftar atau mengikuti seleksi CASN atau PPPK sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
    q. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan BPPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
       1) kelas eksekutif;
       2) kelas khusus;
       3) kelas karyawan;
       4) kelas jarak jauh;
       5) kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
       6) kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree jenjang S3 PTA);
       7) kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
       8) kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan
       9) mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
    r. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:
       1) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri;
       2) ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri;
       3) jumlah kata 1000-1500 untuk S1;
       4) jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3;
    s. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan;
       1) memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi;
       2) topik yang akan ditulis dalam tesis;
       3) rencana studi dari awal semester hingga selesai;
       4) aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan;
       5) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri; dan
       6) ditulis antara 1500 – 2000 kata;
    t. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan;
       1) proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
       2) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
       3) ditulis antara 1500 – 2000 kata.
    u. Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi.
    v. memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor sebagai berikut:
       1) Mengikuti batas usia pada peraturan resmi yang ditetapkan Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
       2) Skor bahasa minimal untuk studi Dalam Negeri (DN) Tidak Ada; Skor bahasa minimal untuk studi Luar Negeri (LN) TOEFL IBT 80, PTE 58, IELTS 6.5
       3) IPK minimal 3.00
    w. Pendaftar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:
       1) Surat Izin Mendaftar dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut:
          a) Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau;
          b) Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
          c) Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau;
          d) Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau;
          e) Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau;
          f) Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);
       2) Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu) dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.  

Simak juga » Daftar Beasiswa S2 Terbaru Dalam dan Luar Negeri

▪ Persyaratan khusus:
A. Beasiswa Bergelar (Degree) S2:
1) Calon Dosen S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA):
    a. memiliki Nomor Identitas Pendidik pada pangkalan data Kementerian (NUP); dan atau
    b. memiliki surat perjanjian kerja dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) dengan masa kerja yang telah ditempuh minimal 6 bulan pada saat mendaftar. Surat perjanjian kerja termaksud sekurang-kurangnya memuat durasi kerja atau masa kerja, remunerasi yang diberikan dan ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian minimal setara dengan Wakil Rektor;
    c. memiliki Nomor Identitas Pendidik pada pangkalan data Kementerian (NITK) atau bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan Peguruan Tinggi tempat bekerja;
    d. memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
    e. bagi calon dosen PTNB menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi dosen pada perguruan tinggi asal
    f. dalam hal Penerima Beasiswa ditengah studi mendapatkan tawaran untuk melanjutkan S3 di Perguruan Tinggi yang sama maka penerima beasiswa dapat mengajukan perpanjangan pembiayaan dengan memenuhi syarat sebagai
berikut:
       (a) IPK minimal 3,50 (tiga koma lima nol);
       (b) menyampaikan permohonan lanjut studi berupa LoA Unconditional untuk jenjang selanjutnya (S3) dengan total masa studi S2 + S3 tidak lebih dari 5 tahun;
       (c) Mendapatkan surat izin dari Perguruan Tinggi pengusul awal; dan
       (d) Bersedia menjalani ikatan dinas di Perguruan Tinggi pengusul atau Perguruan Tinggi lain yang disetujui Kemendikbudristek.
       (e) Memiliki bukti kelayakan melanjutkan jenjang S3.

2) Calon Dosen S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV):
    a. Memiliki Nomor Identitas Pendidik (NUP) atau (NIDK) di Perguruan Tinggi Vokasi dibawah binaan Kemendikbudristek pada pangkalan data Kementerian;
    b. Memiliki Nomor Identitas Pendidik (NITK) di Perguruan Tinggi Vokasi dibawah binaan Kementerian pada pangkalan data Kementerian atau bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Vokasi melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan Peguruan Tinggi tempat bekerja;
   c. memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang;
   d. Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian; dan
   e. dalam hal Penerima Beasiswa ditengah studi mendapatkan tawaran untuk melanjutkan S3 di Perguruan Tinggi yang sama maka penerima beasiswa dapat mengajukan perpanjangan pembiayaan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
      (a) IPK minimal 3,50 (tiga koma lima nol);
      (b) menyampaikan permohonan lanjut studi berupa LoA Unconditional untuk jenjang selanjutnya (S3) dengan total masa studi S2 + S3 tidak lebih dari 5 tahun;
      (c) Mendapatkan surat izin dari universitas pengusul awal; dan
      (d) Bersedia menjalani ikatan dinas di Perguruan Tinggi pengusul atau Perguruan Tinggi lain yang disetujui Kemendikbudristek.
      (e) Memiliki bukti kelayakan melanjutkan jenjang S3.

B. Beasiswa Bergelar (Degree) S3
1) S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA):
    a. merupakan mahasiswa baru atau sedang melaksanakan pendidikan S3 (ongoing) paling tinggi semester 2 (dua) pada semester ganjil tahun akademik 2024/2025 pada saat mendaftar dengan nilai IPK S2 paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) pada skala 4 (empat dibuktikan dengan mengunggah KHS atau Surat Keterangan Aktif dan KRS terakhir;
    b. memiliki Nomor Identitas Pendidik (NIDN atau NIDK) di bawah binaan Kemendikbudristek pada pangkalan data Kementerian;
    c. memiliki Nomor Identitas Pendidik (NITK) di bawah binaan Kementerian pada pangkalan data Kementerian atau bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melampirkan surat keterangan pengangkatan sebagai ASN;
    d. mendapat paling sedikit satu rekomendasi dari akademisi; dan
    e. menyertakan surat perjanjian kerjasama/MoU program joint degree/dual degree bagi pendaftar program joint degree/dual degree;
    f. Ketentuan pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun maka mengikuti pilihan pola sebagai berikut:
       (a) pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri);
       (b) pola 3+1 (tahun ke 1 hingga ke-3 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-4 ditempuh diperguruan tinggi luar negeri) atau
       (c) pola 1+2+1 (tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-2 dan ke-3 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri, dan tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri);
    g. apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.

2) S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV):
    a. Memiliki Nomor Identitas Pendidik di Perguruan Tinggi Vokasi dibawah binaan Kementerian pada pangkalan data Kementerian (NIDN atau NIDK);
    b. memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang;
    c. Memiliki Nomor Identitas Pendidik (NITK) di Perguruan Tinggi Negeri Vokasi dibawah binaan Kementerian pada pangkalan data Kementerian atau bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Kementerian melampirkan surat keterangan pengangkatan sebagai ASN; atau
    d. melampirkan surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi asal atau dari LLDikti jika berasal dari Perguruan Tinggi Vokasi Swasta; 

3) S3 Dosen LPTK/ Pendidikan Profesi Guru:
    a. bekerja pada instansi di bawah binaan Kemendikbudristek;
    b. memiliki Nomor Identitas Pendidik (NIDN atau NIDK) di Perguruan Tinggi negeri dan swasta dibawah binaan Kementerian pada pangkalan data Kementerian yang melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru;
    c. memiliki usia sesuai dengan persyaratan usia pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian tugas belajar yang ditetapkan Kementerian;
    d. memiliki nilai IPK S2 paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat);
    e. memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari pejabat pembina kepegawaian/pimpinan yang membidangi kepegawaian yang berwenang;
    f. mendapat rekomendasi dari paling sedikit satu rekomendasi dari akademisi.

Simak juga » Pendaftaran Beasiswa Luar Negeri Terbaru S1, S2, S3

Keterangan:
Format surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek, format surat izin pimpinan, dll bisa dilihat di panduan ➤ Beasiswa BPI Kemendikbudristek Belajar. Daftar pilihan universitas dan program studi Beasiswa Pendidikan dan Tenaga Kependidikan juga bisa dilihat di laman tersebut.

Simak juga » Beasiswa S2 LPDP, Beasiswa S3 LPDP, 2024 FULL

Pendaftaran:

Pengajuan beasiswa dosen Kemendikbudristek 2024 – 2025 dilakukan secara online. Silakan buat akun terlebih dahulu di laman beasiswa.kemdikbud.go.id kemudian login kembali untuk melengkapi formulir dan dokumen aplikasi yang diminta seperti tertera di persyaratan dan di akun.

Pendaftaran beasiswa S2/S3 dosen dan calon dosen dan tenaga kependidikan dibuka mulai mulai 2 Mei s/d 31 Mei 2024 untuk tujuan studi luar negeri. Sementara beasiswa pendidik dan tenaga kependidikan untuk tujuan studi dalam negeri dibuka mulai 2 Mei s/d 30 Juni 2024.

Seleksi administrasi, wawancara, pengumuman hasil, serta daftar ulang akan diinformasikan melalui website Kemendikbudristek seperti tertera. 

Kontak:
Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
Gedung C Lantai 13 Jl. Jenderal Sudirman
Senayan Jakarta Pusat 10270
[w] https://beasiswa.kemdikbud.go.id/

Info Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri
Lihat Peluang yang Sesuai Buat Kamu..!

Facebook Twitter