Beasiswa Dosen Kemendikbudristek S2, S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri

Program beasiswa dosen kembali dibuka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa ini memberi kesempatan bagi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbudristek untuk melanjutkan studi mereka, baik jenjang magister (S2) maupun doktor (S3) di dalam negeri maupun luar negeri.

Program beasiswa dosen Kemendikbudristek ini tersedia dalam beberapa jenis, yakni Beasiswa Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA), Beasiswa Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV), serta Beasiswa Dosen LPTK/Pendidikan Profesi Guru. Skema tersebut di antara yang ditawarkan melalui program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek Bergelar. 

Sasaran Penerima Beasiswa S2:
▪ Pendidikan PTA
1. Dosen tetap dan aktif mengajar di bawah Kemendikbudristek.
2. Calon dosen pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di bawah Kemendikbudristek.
3. Tenaga kependidikan ASN pada perguruan tinggi negeri pendidikan akademik
4. Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

▪ Pendidikan PTV
1. Dosen tetap dan aktif mengajar di perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemendikbudristek.
2. Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi.
3. Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

Sasaran Penerima Beasiswa S3:
▪ Pendidikan PTA
1. Dosen tetap dan aktif di bawah Kemendikbudristek.
2. Tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri pendidikan akademik.
3. Tenaga kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

▪ Pendidikan PTV
1. Dosen tetap dan aktif di perguruan tinggi vokasi di bawah Kemendikbudristek.
2. Tenaga Kependidikan ASN yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi.
3. Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas harian dalam penanganan perguruan tinggi vokasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

▪ Dosen LPTK/Pendidikan Profesi Guru
1. Dosen tetap pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kemendikbud yang melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru.

Simak juga » Beasiswa Guru S2, S3 Kemendikbudristek Dalam Negeri

Komponen beasiswa dosen dan tenaga kependidikan Kemendikbudristek:
▪ Dana Pendidikan
a) Dana SPP (Tuition Fee)
b) Dana Pendaftaran
c) Dana Tunjangan Buku
d) Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e) Dana Bantuan Seminar Internasional
f) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional 

▪ Biaya Pendukung
a) Dana Transportasi
b) Dana Aplikasi Visa
c) Dana Asuransi Kesehatan
d) Dana Kedatangan
e) Dana Hidup Bulanan
f) Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
g) Dana Tunjangan Keluarga

▪ Biaya Pendukung Khusus Penyandang Disabilitas:
a) Dana Aplikasi Visa Pendamping
b) Dana Transportasi Pendamping
c) Dana Asuransi Kesehatan Pendamping
d) Dana Tunjangan bagi Pendamping

Simak juga » Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Program S2, S3

Persyaratan:
▪ Persyaratan umum:
   a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal;
   b. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;
   c. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
   d. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:
      1) sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
      2) sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
   e. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
      1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri
      2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
      3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
   f. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
      1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
      2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau
      3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
   g. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
   h. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
   i. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:
      1) Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah:
         a) 72 (puluh dua) untuk TOEFL IBT®, 46 (empat puluh enam) untuk PTE® Academic atau 5,5 (lima koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S1; atau
         b) 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S2 dan S3;
      2) Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
         a) bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
         b) bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis;
         c) bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Rusia;
         d) bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol; atau
         e) bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut; atau
      3) Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua)
tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.
   j. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
      1) melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      2) melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
      3) melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
   k. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
      1) Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
      2) Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
   l. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.
   m. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
   n. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 PTA Dalam Negeri. Pendaftar ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk
Calon Guru SMK, dan paling tinggi berada pada semester 2 (dua) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk S3 PTA Dalam Negeri.
   o. Pendaftar tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.
   p. Pendaftar tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.
   q. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
      1) kelas eksekutif;
      2) kelas khusus;
      3) kelas karyawan;
      4) kelas jarak jauh;
      5) kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
      6) kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree jenjang S3 PTA);
      7) kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
      8) kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler; dan
      9) mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
   r. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan,
kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:
      a) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri;
      b) ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri;
      c) jumlah kata 1000-1500 untuk S1;
      d) jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3;
   s. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan;
      a) memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi;
      b) topik yang akan ditulis dalam tesis;
      c) rencana studi dari awal semester hingga selesai;
      d) aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan;
      e) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri; dan
      f) ditulis antara 1500 – 2000 kata;
   t. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan;
      a) proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
      b) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
      c) ditulis antara 1500 – 2000 kata.
   u. Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi
   v. memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor sebagai berikut:
      1. Beasiswa S2:
         a) Usia kurang dari (< 47 tahun) bagi Non ASN
         b) Usia kurang dari (< 47 tahun) bagi ASN Jabfung Keterampilan/Jabfung Pertama & Muda per 31 Desember 2023
         c) Usia kurang dari (< 49 tahun) bagi ASN Jabfung jenjang Madya per 31 Desember 2023
         d) Usia kurang dari (< 51 tahun) bagi ASN Jabfung jenjang Utama per 31 Desember 2023
         e) Skor bahasa minimal untuk studi Dalam Negeri (DN) Tidak Ada; Skor bahasa minimal untuk studi Luar Negeri (LN) TOEFL IBT 80, PTE 58, IELTS 6.5
         f) IPK minimal 3.00
      2. Beasiswa S3:
         a) Usia kurang dari (< 48 tahun) bagi Non ASN
         b) Usia kurang dari (< 41 tahun) bagi ASN Jab Pelaksana, jabfung Keterampilan, jabfung keahlian jenjang Pertama & Muda per 31 Desember 2023
         c) Usia kurang dari (< 43 tahun) bagi ASN Jabfung keahlian jenjang Madya per 31 Desember 2023
         d) Usia kurang dari (< 48 tahun) bagi ASN Jabfung keahlian jenjang Pertama, jabfung dosen jenjang asisten ahli, jenjang lector & jenjang lector kepala per 31 Desember 2023
         e) Skor bahasa minimal untuk studi Dalam Negeri (DN) Tidak Ada; Skor bahasa minimal untuk studi Luar Negeri (LN) TOEFL IBT 80, PTE 58, IELTS 6.5
         f) IPK minimal 3.25
w. Pendaftar beasiswa S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:
   1) Surat Izin Mendaftar dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau;
      b) Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
      c) Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau;
      d) Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau;
      e) Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau;
      f) Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);
   2) Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka 1 dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.  

Simak juga » Daftar Beasiswa S2 Terbaru Dalam dan Luar Negeri

▪ Persyaratan khusus:
A. Beasiswa Bergelar (Degree) S2:
1. S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA):
   a. bagi calon dosen dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) memiliki Nomor Urut Pendidik (NUP) atau Surat perjanjian kerja dengan Perguruan Tinggi dengan masa kerja yang telah ditempuh minimal 6 bulan pada saat mendaftar;
   b. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
   c. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian; dan
   d. bagi calon dosen PTNB menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi dosen pada perguruan tinggi asal.
2. S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV):
   a. Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
   b. Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
   c. Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek;

B. Beasiswa Bergelar (Degree) S3
1. S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA):
   a. merupakan mahasiswa baru atau ongoing (khusus S3 PTA Dalam Negeri) paling tinggi semester 2 pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan nilai IPK S2 paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat);
   b. bagi dosen tetap yang bekerja di bawah Kemendikbudristek memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
   c. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
   d. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian;
   e. menyampaikan surat perjanjian kerjasama/MoU program joint degree/dual degree bagi pendaftar program joint degree/dual degree;
   f. Ketentuan pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun maka mengikuti pilihan pola sebagai berikut:
      (1) pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri); atau
      (2) pola 1+2+1 (tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-2 dan ke-3 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri, dan tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri);
   g. apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.
2. S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV):
   a. Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
   b. Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Kemendikbudristek
memiliki surat pengangkatan sebagai ASN; atau
   c. melampirkan surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi asal atau dari LLDikti jika berasal dari Perguruan Tinggi Vokasi Swasta
3. S3 Dosen LPTK/ Pendidikan Profesi Guru:
Bagi dosen tetap yang aktif pada Perguruan Tinggi negeri dan swasta di bawah binaan Kementerian yang melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).

Simak juga » Pendaftaran Beasiswa Luar Negeri Terbaru S1, S2, S3

Keterangan:
Format surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek, format surat izin pimpinan, dll bisa dilihat di panduan ➤ Beasiswa BPI Kemendikbudristek Belajar. Daftar pilihan universitas dan program studi Beasiswa Pendidikan dan Tenaga Kependidikan juga bisa dilihat di laman tersebut.

Simak juga » Beasiswa S2 LPDP, Beasiswa S3 LPDP, 2023 FULL

Pendaftaran:

Pengajuan beasiswa dosen Kemendikbudristek 2023 – 2024 dilakukan secara online. Silakan buat akun terlebih dahulu di laman beasiswa.kemdikbud.go.id kemudian login kembali untuk melengkapi formulir dan dokumen aplikasi yang diminta seperti tertera di persyaratan dan di akun.

Pendaftaran beasiswa S2/S3 dosen dan tenaga kependidikan dibuka mulai mulai 2 Mei s/d 31 Mei 2023 untuk tujuan studi luar negeri. Sementara beasiswa pendidik dan tenaga kependidikan untuk tujuan studi dalam negeri dibuka mulai 2 Mei s/d 30 Juni 2023.

Seleksi administrasi, wawancara, pengumuman hasil, serta daftar ulang akan diinformasikan melalui website Kemendikbudristek seperti tertera. 

Kontak:
Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
Gedung C Lantai 13 Jl. Jenderal Sudirman
Senayan Jakarta Pusat 10270
[w] https://beasiswa.kemdikbud.go.id/

Info Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri
Lihat Peluang yang Sesuai Buat Kamu..!

Facebook Twitter