Beasiswa Afirmasi 2018 LPDP, Ini Pendaftarannya

Selain beasiswa reguler LPDP, yakni BPI Program Magister dan Doktoral, saat ini juga dibuka Beasiswa Afirmasi 2018 LPDP untuk perkuliahan yang dimulai 2019. Bedanya Beasiswa Afirmasi menyasar kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus.

Misalnya mereka yang menetap di daerah tertinggal atau terluar di Tanah Air, sehingga secara ekonomi maupun sumber daya manusia masih di bawah rata-rata. Atau bagi mereka yang sedang mengabdi pada institusi pemerintah di daerah perbatasan dan/daerah tertinggal. Pada saat yang sama beasiswa Afirmasi LPDP juga bisa diikuti bagi mereka yang merupakan alumni penerima beasiswa Bidikmisi atau masyarakat yang berprestasi dari keluarga miskin yang memiliki IPK 3.50.

Tidak itu, saja bagi masyarakat yang telah berjasa membawa nama bangsa Indonesia dalam bidang olahraga dan seni budaya baik di tingkat nasional maupun internasional juga diberi kesempatan untuk mendaftar Beasiswa Afirmasi LPDP 2018. Yang menarik, ada kategori baru yang bisa memperoleh beasiswa Afirmasi dari LPDP ini, di antaranya para penyandang disabilitas, berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, serta bagi para lulusan pondok pesantren.

Nah, jika Anda memenuhi salah satu kriteria yang dimaksud, ada baiknya untuk tidak melewatkan peluang beasiswa Afirmasi LPDP ini. 

Seperti halnya BPI Program Reguler, Beasiswa Afirmasi juga merupakan beasiswa penuh yang menanggung semua kebutuhan studi penerimanya. Misalnya tanggungan biaya kuliah, biaya hidup, biaya keberangkatan dan kepulangan, tunjangan keluarga, tunjangan buku, tunjangan tesis/disertasi, seminar, visa, hingga asuransi kesehatan juga akan disediakan. Fasilitas lain semisal biaya pendaftaran ke universitas dan tunjangan kedatangan juga diberikan. 

Yang menarik juga dari Beasiswa Afirmsi ini adalah disediakan biaya program pengayaan bahasa, yaitu berupa kursus dan ujian kemampuan bahasa asing dengan durasi 3 bulan sampai maksimum 6 bulan. Kemudian biaya pelaksanaan tes potensi akademik bagi peserta tujuan dalam negeri.

Persyaratan: 
A. Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau program magister (S2) dari:
   a. Perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
   b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
   c. Perguruan tinggi luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
3. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree (on going) program magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
4. Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana format terlampir:
   a. Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
   b. Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
   c. Bersedia kembali ke daerah tertinggal bagi pendaftar dari daerah 3T;
   d. Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
   e. Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
   f. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
   g. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
   h. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
   i. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
   j. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
5. Telah mendapatkan izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja;
6. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran dengan ketentuan:
   a. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BPI Afirmasi;
   b. Surat keterangan bebas TBC, hanya untuk pendaftar BPI Afirmasi tujuan luar negeri.
7. Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
8. Memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
9. Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
10. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.
11. Peserta memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa asing berupa sertifikat TOEFL ITP®, TOEFL iBT®, TOEIC®, TOAFL, atau IELTS™ yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP;
12. Sertifikat TOAFL pada angka 11, diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan program studi dan/atau perguruan tinggi Islam;
13. Ketentuan pada angka 11, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
    d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
    e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
    f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
14. Pendaftar yang memenuhi sebagaimana ketentuan pada angka 13, wajib melampirkan duplikat/salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
15. Pendaftar program magister luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
16. Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.
17. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    a. Kelas Eksekutif;
    b. Kelas Karyawan;
    c. Kelas Jarak Jauh;
    d. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    e. Kelas Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri; atau
    f. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
18. Menyusun rencana studi bagi program magister berdasarkan silabus/kurikulum program studi tujuan; dan menyusun proposal penelitian bagi pendaftar doktoral.
19. Dimungkinkan bagi pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui program magister/magister terapan, dengan dibuktikan dengan LoA Unconditional untuk program doktoral, kemudian mendaftar diaplikasi pendaftaran LPDP untuk program doktoral.
 
B. Persyaratan Khusus:
a) Beasiswa Afirmasi untuk daerah tertinggal yaitu:
1. Menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah di daerah tertinggal yang dibuktikan dengan ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari institusi daerah tertinggal.
2. Bersedia kembali ke daerah asal atau daerah tempat pengabdian di daerah tertinggal.
3. Usia maksimum pendaftar program magister pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun.
4. Usia maksimum pendaftar program doktoral pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 45 (empat puluh lima) tahun.
5. Pendaftar Program Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara.
6. Pendaftar Program Doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
7. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT 33, IELTS 4,5, TOEIC® 400, atau TOAFL 450.
   b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.
   c. Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5,0 , TOEIC® 500, atau TOAFL 500.
   d. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550; dan
8. Pendaftar yang ingin melanjutkan jenjang doktoral tanpa melalui program magister/magister terapan dapat mendaftar dengan mengikuti persyaratan yang sama pada program doktoral.
9. Daftar daerah afirmasi LPDP tahun 2018 dapat diakses melalui tautan berikut: Daerah Afirmasi LPDP tahun 2018

b) Beasiswa Afirmasi Bagi Alumni Beasiswa Bidikmisi atau Individu Berprestasi dari Keluarga Miskin yaitu:
1. Tidak mampu secara ekonomi, dengan kriteria orang tua dan/atau suami/istri memiliki penghasilan kotor keluarga sebesar-besarnya Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan apabila dibagi dengan jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan, dibuktikan dengan;
2. Kartu Keluarga yang terbaru;
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan;
4. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua dan suami/istri bagi yang sudah menikah;
5. Rekening listrik 3 (tiga) bulan terakhir, bagi yang menggunakan listrik pra bayar dibuktikan dengan membuat surat pernyataan terkait besaran biaya rata – rata penggunaan listrik 3 (tiga) bulan terakhir yang ditandatangani di atas materai 6000.
6. Usia maksimum pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun.
7. Pendaftaran BPI Afirmasi untuk individu alumni penerima beasiswa bidikmisi dan/atau masyarakat berprestasi dari keluarga miskin hanya untuk program magister dan tidak untuk program doktoral.
8. Memiki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,50 pada skala 4.00.
9. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT 33, IELTS 4,5, TOEIC® 400, atau TOAFL 450.
   b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.
10. Pendaftar BPI Afirmasi individu alumni penerima bidikmisi dan/atau individu berprestasi dari keluarga miskin hanya dapat mendaftar maksimal 2 (dua) tahun sejak dinyatakan lulus dari Perguruan Tinggi.
11. Pendaftar BPI Afirmasi merupakan alumni penerima beasiswa bidikmisi kementerian yang membidangi pendidikan tinggi; dan
12. Pendaftar BPI Afirmasi wajib melampirkan surat keterangan atau surat keputusan penerima bidikmisi yang dikeluarkan oleh kementerian atau perguruan tinggi terkait.

c. Beasiswa Afirmasi Penyandang Disabilitas yaitu:
1. Usia maksimum pendaftar program magister pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun.
2. Usia maksimum pendaftar program doktoral pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 45 (empat puluh lima) tahun.
3. Pendaftar merupakan penyandang berkebutuhan khusus atau disabilitas fisik non mental, antara lain:
   a. Tuna Netra (Tidak Dapat Melihat);
   b. Tuna Rungu (Tidak Dapat Mendengar);
   c. Tuna Wicara (Tidak Dapat Bicara);
   d. Tuna Daksa (Cacat Tubuh);
   e. Tuna Laras (Cacat Suara dan Nada);
4. Melampirkan surat keterangan berkebutuhan khusus dari rumah sakit atau klinik tumbuh kembang.
5. Pendaftar Program Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara.
6. Pendaftar Program Doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
7. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT 33, IELTS 4,5, TOEIC® 400, atau TOAFL 450.
   b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.
   c. Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5,0 , TOEIC® 500, atau TOAFL 500.
   d. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.

d) Beasiswa Afirmasi untuk individu yang berprestasi di tingkat nasional dan internasional bidang olahraga, seni/budaya, atau keagamaan yaitu:
1. Memiliki prestasi juara 1 (satu) nasional pada bidang olahraga, seni/budaya, atau keagamaan.
2. Pemenang Olimpiade Internasional juara 1 (satu), 2 (dua), atau 3 (tiga) pada bidang olahraga, seni/budaya atau keagamaan.
3. Usia maksimum pendaftar program magister pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun.
4. Usia maksimum pendaftar program doktor pada 31 Desember di tahun pendaftaran adalah 45 (empat puluh) tahun.
5. Pendaftar Program Magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 2,75 pada skala 4 atau yang setara.
6. Pendaftar Program Doktoral memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara.
7. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 400, TOEFL iBT 33, IELTS 4,5, TOEIC® 400, atau TOAFL 450.
   b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.
   c. Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT 45, IELTS 5,0 , TOEIC® 500, atau TOAFL 500.
   d. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 550.
8. Memiliki sertifikat prestasi atau penghargaan dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Prestasi juara I tingkat Nasional,
   b. Prestasi juara I, juara II, atau juara III tingkat Internasional.
   c. Prestasi atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, selain prestasi olahraga maksimal peserta dalam 1 (satu) tim 5 (lima) peserta.
   d. Prestasi atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diperoleh selambat-lambatnya pada saat menempuh pendidikan sarjana atau setingkatnya.
9. Sertifikat prestasi atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 8 diperoleh dari penyelenggara perlombaan dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Untuk perlombaan di bidang seni dan budaya tingkat nasional diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
   b. Untuk perlombaan di bidang olahraga tingkat nasional diselenggarakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
   c. Untuk perlombaan di bidang keagamaan diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan
   d. Untuk perlombaan tingkat internasional diakui oleh:
      i. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
      ii. Komite Olahraga Nasional Indonesia;
      iii. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga; atau
       iv. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Ketentuan LoA Unconditional:
1. Pendaftar tidak harus memiliki LoA Unconditional saat mendaftar beasiswa LPDP.
2. Pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional wajib melampirkan sertifikat kemampuan bahasa asing sesuai yang dipersyaratkan.
3. Pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) wajib melampirkan surat penundaan perkuliahan dari Perguruan Tinggi Tujuan.
4. Pendaftar yang ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa, namun belum memiliki Loa Unconditional maka harus mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP tentang penetapan hasil seleksi substansi calon penerima beasiswa. atau selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah selesainya pengayaan bahasa bagi pendaftar di jalur afirmasi.
5. Bagi Calon Penerima beasiswa yang belum memiliki LoA Unconditional sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh LPDP dapat diberikan perpanjangan maksimal 6 (enam) bulan.
6. Jika sampai pada batas waktu perpanjangan belum mendapatkan LoA Unconditional maka diberhentikan sebagai Calon Penerima Beasiswa.
7. Calon Penerima Beasiswa yang diputus sebagaimana dimaksud memiliki kesempatan mendaftar ulang sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di dalam daftar LPDP.
8. Calon Penerima Beasiswa sebagaimana dimaksud, apabila lulus seleksi substansi tidak diwajibkan mengikuti Persiapan Keberangkatan (PK) bagi yang sudah mengikuti PK.

Pendaftaran: 
Sebelum mendaftar dan mengajukan aplikasi beasiswa Afirmasi, ada baiknya simak terlebih dahulu Daftar Universitas Beasiswa LPDP yang menjadi tujuan studi.

Pendaftaran Beasiswa Afirmasi 2018 LPDP dilakukan secara online melalui website resmi LPDP: 

http://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Anda bisa membuat membuat akun terlebih dahulu dan mengkonfirmasi melalui alamat aktif yang digunakan. Setelah terdaftar, lengkapi formulir aplikasi online yang disediakan LPDP dan unggah semua dokumen aplikasi yang diperlukan berdasarkan keterangan persyaratan. 

Pelamar yang lulus seleksi administrasi pada pendaftaran online akan mengikuti seleksi Berbasis Komputer yang digelar di ibukota provinsi. Meliputi Tes Potensi Akademik, soft kompetensi, dan On the Spot Writing. Kemudian bila lolos di tahapan tahapan tersebut, pelamar berhak mengikuti seleksi substansi yang terdiri dari verifikasi dokumen asli pendaftaran, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan wawancara.

Hasil penetapan kelulusan seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia program Afirmasi disampaikan kepada pelamar melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu yang telah ditentukan oleh LPDP.

Pendaftaran Beasiswa Afirmasi LPDP 2018 untuk dalam negeri tahun akademik 2019 dibuka mulai 7 Mei hingga 8 Juni 2018. Penetapan hasil seleksi administrasi dokumen pada 29 Juni 2018, kemudian seleksi berbasis komputer diselenggarakan pada 9 - 25 Juli 2018. Penetapan hasil seleksi berbasis komputer tersebut ditetapkan 31 Juli 2018. Sedangkan seleksi substansi akan diselenggarakan 13 Agustus - 7 September 2018 dan pengumuman penetapan hasil seleksi substansi yakni 14 September 2018.

Kemudian untuk pendaftaran Beasiswa Afirmasi LPDP 2018 untuk luar negeri dibuka mulai 2 Juli hingga 21 September 2018. Penetapan hasil seleksi administrasi dokumen pada 12 Oktober 2018, kemudian seleksi berbasis komputer diselenggarakan pada 22 Oktober – 12 November 2018. Penetapan hasil seleksi berbasis komputer tersebut ditetapkan 17 November 2018. Sedangkan seleksi substansi akan diselenggarakan 26 November – 22 Desember 2018 dan pengumuman penetapan hasil seleksi substansi yakni 28 Desember 2018.

Pertanyaan terkait Beasiswa Afirmasi LPDP bisa disampaikan melalui email: cso.lpdp@kemenkeu.go.id atau dapat melalui call center LPDP di 1500652. Semoga berhasil!

Info Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri
Lihat Peluang yang Sesuai Buat Kamu..!

Facebook Twitter