Beasiswa Unggulan Keagamaan Kemenag-LPDP kembali hadir memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan studi dengan dukungan pendanaan penuh. Program ini menjadi salah satu peluang menarik bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah jenjang magister maupun doktor, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Program Beasiswa Unggulan Keagamaan Kemenag 2026 ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan LPDP yang didanai melalui Dana Abadi Pendidikan. Lewat kerja sama tersebut, pemerintah ingin mendorong lahirnya sumber daya manusia unggul di bidang keagamaan, pendidikan, riset, dan pengembangan masyarakat yang mampu memberikan kontribusi nyata untuk Indonesia.
Menariknya, beasiswa ini tidak hanya terbuka untuk jalur umum, tetapi juga menyediakan jalur afirmasi bagi peserta dari daerah afirmasi dan penyandang disabilitas. Selain itu, pendaftar yang belum memiliki LoA Unconditional tetap bisa mendaftar terlebih dahulu dan diberikan waktu untuk memperoleh LoA setelah dinyatakan lolos seleksi.
Simak juga » Beasiswa MTCP 2026/2027 Dibuka: Kuliah S2 Full di Malaysia
Durasi pendanaan beasiswa diberikan paling lama 24 bulan (2 tahun) untuk jenjang magister dan paling lama 48 bulan (4 tahun) untuk jenjang doktor.
Cakupan beasiswa:
▪ Dana Pendidikan
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP/UKT (Tuition Fee)
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
▪ Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Aplikasi Visa (LN)
- Dana Tunjangan Keluarga (Doktor)
Ketentuan LoA Unconditional:
1. LoA yang dapat diterima adalah LoA Unconditional (tanpa persyaratan)
2. Perguruan tinggi dan program studi yang sesuai dengan daftar yang ditetapkan
3. LoA mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai dan akhir atau durasi studi, dengan durasi studi tidak melebihi batas pendanaan studi:
a) 24 (dua puluh empat) bulan maksimal bagi Program Magister.
b) 48 (empat puluh delapan) bulan maksimal bagi Program Doktor.
4. Pendaftar beasiswa yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi (intake) yang tidak sesuai dengan ketentuan diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan penundaan (defer) dari perguruan tinggi yang diajukan bersamaan dengan LoA.
5. LoA Unconditional yang tidak sesuai dengan ketentuan, dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Simak juga » Daftar Beasiswa 2026 - 2027 Fully Funded S1 S2 S3
Sasaran Program Beasiswa Unggulan Keagamaan:
Beasiswa Unggulan Keagamaan ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kriteria pendaftar sebagai berikut:
1. Pendaftar kriteria Umum;
2. Pendaftar kriteria Afirmasi, terdiri atas:
a) Daerah Afirmasi; dan
b) Penyandang Disabilitas
Pendaftar kriteria umum pada Beasiswa Unggulan Keagamaan diklasifikasikan, sebagai berikut:
1. Program Unggulan Keagamaan Magister
Pendaftar dengan status yang mencantumkan pekerjaan/profesi pada profil di platform pendaftaran sebagai berikut:
a) Guru (PNS/Non-PNS)
Pendidik pada Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama:
Memiliki Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
- Raudhatul Athfal atau Madrasah Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah
- Widyalaya Pratama/Madyama/Utama
- Dhammasekha Nava/Mula/Muda/Utama
- Sekolah Teologi Kristen Dasar Menengah Pertama/Menengah Atas
- Sekolah Agama Katolik Dasar/Menengah Pertama/Menengah Atas
- Sekolah Agama Konghucu Dasar Menengah Pertama/Menengah Atas; atau
- Guru Agama Islam/Kristen/ Katolik/Buddha/Hindu/Konghucu pada Satuan Pendidikan Umum.
b) PNS
Pegawai Kementerian Agama dengan status PNS:
- Pusat, Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota atau Kantor Urusan Agama (KUA)
c) Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Perguruan Tinggi Keagamaan
d) Alumni Pendidikan Keagamaan
- Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan;
- Alumni prodi Agama pada Perguruan Tinggi Umum.
- Alumni Satuan Pendidikan Menengah binaan Kemenag (Madrasah Aliyah/Widyalaya Utama/Dhammasekha Uttama/ Sekolah Teologi Kristen Menengah Atas/Sekolah Agama Katolik Menengah Atas/Sekolah Agama Konghucu Menengah Atas)
2. Program Unggulan Keagamaan Doktor
Pendaftar dengan status yang mencantumkan pekerjaan/profesi pada profil di platform pendaftaran sebagai berikut:
a) Dosen (PNS/Non-PNS)
Dosen binaan Kementerian Agama:
Memiliki Dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/NUPTK
- Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan:
- Dosen Agama pada Perguruan Tinggi Umum.
b) PNS
Pegawai Kementerian Agama dengan status PNS:
- Pusat, Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota atau Kantor Urusan Agama (KUA)
c) Dosen Ma'had Aly
(Hanya Program Doktor Luar Negeri)
Simak juga » Beasiswa Santri 2026/2027: Kuliah S1 Gratis Dalam Negeri
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memenuhi ketentuan batas usia per 31 Desember di tahun pendaftaran, dengan ketentuan:
a) Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun bagi pendaftar program magister.
b) Berusia maksimal 48 (empat puluh delapan) tahun bagi pendaftar program doktor.
3. Telah menyelesaikan studi:
a) Diploma empat (D4) atau sarjana (S1), bagi pendaftar program magister (S2)
b) Magister (S2) bagi pendaftar program doktor (S3)
4. Pendaftar yang sedang menempuh studi (ongoing) atau telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diperkenankan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister. Pendaftar yang sedang menempuh studi (ongoing) atau telah menyelesaikan doktor (S3) tidak diperkenankan mendaftar pada program beasiswa jenjang doktor.
5. Pendaftar dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum diperkenankan mendaftar Beasiswa Unggulan Keagamaan.
6. Pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan:
a) hasil penyetaraan ijazah dan konversi Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama; atau
b) Pendaftar dapat melampirkan tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama bagi pendaftar yang hasil penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum diterbitkan.
7. Pendaftar melampirkan Berkas Status Profesi dengan ketentuan:
a) Dokumen Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK), bagi Guru.
b) Dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)/NUPTK, bagi Dosen (PNS/Non-PNS).
c) Dokumen SK Pengangkatan bagi Tenaga Kependidikan, dengan masa kerja minimal 2 tahun.
d) Dokumen SK Pengangkatan bagi Pegawai Kementerian Agama PNS: Pusat, Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota atau Kantor Urusan Agama (KUA), dengan masa kerja minimal 2 tahun.
e) Dokumen Surat Pernyataan bagi Alumni Pendidikan Keagamaan (format terlampir).
8. Pendaftar wajib melampirkan Surat Izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Lembaga, paling lama 3 (tiga) bulan terakhir dari masa pendaftaran beasiswa. Surat izin berisi keterangan pendaftar untuk mendaftar beasiswa dan mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar (format terlampir), dengan ketentuan:
a) Surat Izin, ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi Kepegawaian / Sumber Daya Manusia (SDM) tempat pendaftar bekerja bagi PNS Kementerian Agama tingkat pusat.
b) Surat Izin, ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tempat pendaftar bekerja, bagi PNS Kementerian Agama tingkat wilayah.
c) Surat Izin, ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat pendaftar bekerja, bagi Guru PNS, Pegawai Kantor Kementerian Agama, Pegawai KUA, dan Tenaga Kependidikan.
d) Surat Izin, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Lembaga Pendidikan tempat bekerja, bagi:
• Guru Non-PNS pada Satuan Pendidikan binaan Kementerian Agama dan Guru Agama pada Satuan Pendidikan Umum;
• Dosen PNS/non-PNS, bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan dan Dosen Agama pada Perguruan Tinggi Umum.
e) Dokumen Surat Pernyataan bagi Alumni Pendidikan Keagamaan (format terlampir).
9. Surat Rekomendasi Akademisi atau Tokoh Masyarakat yang memiliki keahlian pada bidang keilmuan yang relevan dengan bidang studi yang akan ditempuh. Penyampaian surat rekomendasi dilakukan melalui mekanisme Offline Form (format terlampir).
10, Melampirkan Surat Keterangan Kesehatan dari rumah sakit atau pusat layanan kesehatan, yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) bulan terakhir, dari masa pendaftaran beasiswa.
11. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada platform pendaftaran.
12. Menulis Personal Statement atau Essay yang mencerminkan kesadaran diri, proses pengenalan serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
13. Menulis Komitmen kembali ke Indonesia pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian sesuai dengan program studi yang dipilih.
14. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program Doktor (format terlampir).
15. Menyetujui Pernyataan Komitmen dan Integritas yang telah disediakan pada platform pendaftaran beasiswa (poin-poin terlampir).
16. Beasiswa hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi yang ditetapkan Kementerian Agama.
17. Pendaftar yang memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/kompetisi, dan pengalaman organisasi dapat mengisi riwayat pada platform pendaftaran, seperti: Badan Penyelenggara Haji (BPH), Dewan/Presiden/Senat atau Organisasi Kemahasiswaan lainnya.
18. Kelas yang diperbolehkan pada program beasiswa adalah:
a) Kelas reguler penuh waktu (full time) dan diselenggarakan by coursework atau by research; atau
b) Kelas yang merupakan kelas kerjasama antara Kementerian Agama dengan instansi Mitra.
19. Beasiswa tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a) Kelas eksekutif;
b) Kelas khusus;
c) Kelas karyawan;
d) Kelas jarak jauh;
e) Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
f) Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
g) Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi; atau
h) Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan.
20. Khusus bagi Dosen Ma’had Aly, pendaftaran pada Beasiswa Unggulan Keagamaan hanya diperkenankan untuk skema Doktor Luar Negeri.
a) Adapun dosen Ma’had Aly yang berminat melanjutkan studi pada program dalam negeri dapat mengajukan pendaftaran melalui Beasiswa Pesantren jenjang Magister atau Doktor Dalam Negeri.
b) Melampirkan Berkas Status Profesi sebagaimana poin 7a.
c) Melampirkan Surat Izin yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau Lembaga (Ma’had Aly), paling lama 3 (tiga) bulan terakhir dari masa pendaftaran beasiswa.
Simak juga » Kursus Bahasa Inggris Gratis untuk Dosen & Tendik
Persyaratan Khusus:
▪ Pendaftar Kriteria Umum:
1. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan Transkrip dengan ketentuan:
a) Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi S1/D4 sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b) Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi S2 sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
c) Ijazah dan Transkrip pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Mengunggah dokumen sertifikat Bahasa Asing yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan.
a) Sertifikat Bahasa Inggris diterbitkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes ETS (www.ets.org), IELTS (www.ets.org), dan Duolingo (englishtest.duolingo.com) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Program Magister Dalam Negeri: TOEFL® ITP 450 atau Duolingo 80 atau IELTSTM 5.0.
- Program Doktor Dalam Negeri: TOEFL® ITP 500; Duolingo 90 atau IELTSTM 5.5.
- Program Magister Luar Negeri: TOEFL® ITP 520; TOEFL® IBT 61; Duolingo 110 atau IELTSTM 6.0.
- Program Doktor Luar Negeri: TOEFL® ITP 550; TOEFL® IBT 80; Duolingo 120 atau IELTSTM 6.5.
b) Pendaftar dapat melampirkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Arab yang diterbitkan oleh PTKIN sebagai pengganti sertifikat kemampuan Bahasa Inggris, dengan ketentuan program studi tujuan di dalam negeri merupakan Program Studi Keagamaan Islam, atau perguruan tinggi tujuan di luar negeri berlokasi di Timur Tengah dengan bahasa pengantar studi Bahasa Arab, dengan ketentuan skor:
- Program Magister Dalam Negeri: 500; Program Doktor Dalam Negeri: 550
- Program Magister Luar Negeri: 550
- Program Doktor Luar Negeri: 550
▪ Pendaftar Daerah Afirmasi:
1. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan Transkrip dengan ketentuan:
a) Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi S1/D4 sekurang-kurangnya 2,50 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b) Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi S2 sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
c) Ijazah dan Transkrip pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Mengunggah dokumen Sertifikat Bahasa Asing yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan.
a) Sertifikat Bahasa Inggris diterbitkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes ETS (www.ets.org), IELTS (www.ielts.org). dan Duolingo (englishtest.duolingo.com) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Program Magister, Doktor Dalam Negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa.
- Program Magister, Doktor Luar Negeri: TOEFL® ITP 500; TOEFL® IBT 61: Duolingo 95 atau IELTSTM 6.0.
b) Pendaftar dapat melampirkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Arab yang diterbitkan oleh PTKIN sebagai pengganti sertifikat kemampuan Bahasa Inggris, dengan ketentuan program studi tujuan di dalam negeri merupakan Program Studi Keagamaan Islam, atau perguruan tinggi tujuan di luar negeri berlokasi di Timur Tengah dengan bahasa pengantar studi Bahasa Arab, dengan ketentuan skor:
- Program Magister, Doktor Dalam Negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa.
- Program Magister, Doktor Luar Negeri: 500.
3. Pendaftar dengan kriteria Daerah Afirmasi melampirkan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa, yang menerangkan:
a) Pendaftar telah Menamatkan pendidikan dasar dan/atau menengah dari daerah afirmasi, yang dibuktikan dengan ijazah;
b) Telah tinggal sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di daerah afirmasi.
▪ Pendaftar Penyandang Disabilitas:
1. Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan Transkrip dengan ketentuan:
a) Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi S1/D4 sekurang-kurangnya 2,50 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b) Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi S2 sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
c) Ijazah dan Transkrip pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Mengunggah dokumen Sertifikat Bahasa Asing yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan.
a) Sertifikat Bahasa Inggris diterbitkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes ETS (www.ets.org). IELTS (www.ielts.org). dan Duolingo (englishtest.duolingo.com) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Program Magister, Doktor Dalam Negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa.
- Program Magister, Doktor Luar Negeri, TOEFL® ITP 500; TOEFL® IBT 61: Duolingo 95 atau IELTS 6.0.
b) Pendaftar dapat melampirkan Sertifikat Kemampuan Bahasa Arab yang diterbitkan oleh PTKIN sebagai pengganti sertifikat kemampuan Bahasa Inggris, dengan ketentuan program studi tujuan di dalam negeri merupakan Program Studi Keagamaan Islam, atau perguruan tinggi tujuan di luar negeri berlokasi di Timur Tengah dengan bahasa pengantar studi Bahasa Arab, dengan ketentuan skor
- Program Magister, Doktor Dalam Negeri tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kemampuan Bahasa.
- Program Magister, Doktor Luar Negeri: 500.
3. Pendaftar dengan kriteria Penyandang Disabilitas melampirkan Surat Keterangan dari rumah pemerintah sakit atau puskesmas (format terlampir), dengan ketentuan:
a) Menerangkan Pendaftar merupakan penyandang disabilitas berkategori: Penyandang Disabilitas Fisik,
- Penyandang Disabilitas Intelektual, Penyandang Disabilitas Mental,
- Penyandang Disabilitas Sensorik, dan
- Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi
b) Menerangkan Pendaftar dengan kondisi disabilitasnya mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif. Ditandatangani oleh:
- Dokter (untuk disabilitas fisik)
- Psikolog/Psikiater (untuk disabilitas mental)
- Audiologist (untuk disabilitas rungu) dari rumah sakit pemerintah atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
4. Surat rekomendasi sebagaimana pada point (3.b) menjelaskan bahwa yang bersangkutan mampu menempuh dan menyelesaikan studi.
Simak juga » Daftar Beasiswa S2 Luar Negeri 2026 – 2027 Bagi Lulusan S1 / D4
Dokumen aplikasi:
1. Profil Diri (Online Form)
2. Personal Statement (Online Form)
3. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (Online Form)
4. Pernyataan Komitmen dan Integritas pada platform pendaftaran (Online Form)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Kartu Keluarga (KK)
7. Dokumen Profesi, melampirkan Dokumen Bukti Nomor Unik Pekerjaan (NUPTK/NPK/NIDN)
8. Dokumen Surat Izin Instansi/Lembaga
9. Dokumen Surat Rekomendasi Akademisi/Tokoh Masyarakat
10. Dokumen Proposal Penelitian
11. Scan Ijazah dan Transkrip pada Pendidikan Dasar dan Menengah
12. Scan Ijazah dan Transkrip pada Pendidikan Tinggi
13. Sertifikat Bahasa Inggris
14. Surat Keterangan Kesehatan
15. [Optional] Dokumen Keterangan Prestasi
Dokumen Tambahan:
▪ Kriteria Afirmasi - Daerah Afirmasi:
1. Surat Keterangan yang menerangkan Pendaftar berasal dari Daerah Afirmasi oleh Lurah/Kepala Desa yang menyatakan Pendaftar bertempat tinggal di daerah afirmasi
▪ Kriteria Afirmasi - Penyandang Disabilitas:
1. Surat Keterangan yang menerangkan Pendaftar Penyandang Disabilitas
Dokumen Unduhan:
▪ Format dokumen surat (Lihat)
▪ Perguruan Tinggi dan Prodi Tujuan (Lihat)
▪ Pedoman Pendaftaran (Lihat)
Pendaftaran:
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Keagamaan Kemenag-LPDP dilakukan secara online melalui platform resmi beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id. Peserta terlebih dahulu perlu membuat akun dan mengisi seluruh data diri sesuai ketentuan yang diminta pada sistem pendaftaran.
Setelah itu, pendaftar diminta melengkapi profil profesi atau pekerjaan, memilih program studi dan perguruan tinggi tujuan, lalu mengunggah seluruh dokumen persyaratan seperti ijazah, transkrip, sertifikat bahasa, surat rekomendasi, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai kategori pendaftaran masing-masing. Pendaftaran dibuka hingga 31 Mei 2026.
Sebelum batas waktu pendaftaran berakhir, pastikan seluruh data dan dokumen sudah lengkap serta sesuai ketentuan. Jika semua tahapan telah selesai, peserta dapat melakukan submit pendaftaran dan nantinya akan memperoleh nomor registrasi sebagai bukti telah berhasil mendaftar beasiswa.
Jadwal seleksi:
Pendaftaran Program Gelar : 01 April - 31 Mei 2026
Seleksi Administrasi : 01 - 15 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi : 16 Juni 2026
Seleksi Skolastik : 25 - 29 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Skolastik : 01 Juli 2026
Seleksi Wawancara : Juli 2026
Pengumuman Seleksi Wawancara : Juli 2026
Pengumuman Hasil Seleksi : Agustus 2026
Kontak Official:
Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB)
Gedung Kementerian Agama RI Lantai 7 Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta
[ig] bib_kemenag.official
[e] info@beasiswa.kemenag.go.id
[w] https://beasiswa.kemenag.go.id/







