Simak Juga:
⏩
Berapa Persen Peluang Kamu Diterima Beasiswa?
⏩
Cara Menulis Motivation Letter Beasiswa yang Efektif
⏩ Jadwal Pendaftaran Beasiswa 2024 - 2025 (S1, S2, S3)
Program beasiswa parsial yang ditawarkan LPDP satu ini berbeda dengan jenis beasiswa reguler lainnya maupun program beasiswa afirmasi dan targeted. Beasiswa Parsial merupakan beasiswa parohan atau tidak keseluruhan. Sebagian pendanaan beasiswa dibiayai oleh LPDP. Sementara, sebagian lagi didanai sendiri oleh penerima beasiswa. Beasiswa ini bukan merupakan beasiswa penuh. Pelamar nantinya diberi pilihan apakah ingin mendanai biaya pendidikannya saja atau biaya penunjangnya.
Beasiswa Parsial LPDP bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat berperan serta dalam pendanaan beasiswa LPDP. Bila Anda berencana melanjutkan pendidikan dengan biaya sendiri, program beasiswa Parsial patut dicoba. Tentunya akan sangat membantu meringankan beban biaya kuliah bila harus pendanaan sendiri.
Beasiswa Parsial ditujukan untuk pendaftar beasiswa jenjang S2 dan S3, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Beasiswa ini tersedia melalui skema besiswa semi mandiri. Jadi, pelamar bisa memanfaatkan beasiswa parsial untuk studi program S2 dan S3.
Beasiswa Parsial LPDP bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat berperan serta dalam pendanaan beasiswa LPDP. Bila Anda berencana melanjutkan pendidikan dengan biaya sendiri, program beasiswa Parsial patut dicoba. Tentunya akan sangat membantu meringankan beban biaya kuliah bila harus pendanaan sendiri.
Beasiswa Parsial ditujukan untuk pendaftar beasiswa jenjang S2 dan S3, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Beasiswa ini tersedia melalui skema besiswa semi mandiri. Jadi, pelamar bisa memanfaatkan beasiswa parsial untuk studi program S2 dan S3.
1. Beasiswa Parsial diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
b. Doktor Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan,
c. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2023.
2. Pendanaan Beasiswa Parsial terdiri atas Dana Pendidikan atau Dana Pendukung. Pendaftar memilih salah satu skema pendanaan, dengan rincian masing-masing Dana sebagai berikut:
a. Dana Pendidikan:
- Dan Pendaftaran
- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
b. Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Lomba Internasional
- Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
- Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
3. Sumber dana Beasiswa Parsial berasal dari individu Penerima Beasiswa dan LPDP dengan skema sebagai berikut:
a. Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendukung ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendukung; atau
b. Dana Pendukung ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendidikan ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendidikan.
4. Calon Penerima Beasiswa Beasiswa Parsial dapat pindah satu kali dari skema a ke skema b pada angka 3 (tiga) atau sebaliknya sebelum ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa.
5. Pendaftar Beasiswa Parsial yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
6. Pendaftar Beasiswa Parsial yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
7. Pendaftar Beasiswa Parsial dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek diluar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Unggulan terbaik berdasarkan lembaga/instansi profesi keahlian; dan
- Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.
a. Magister Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
b. Doktor Program satu gelar (single degree/joint degree) atau dua gelar (double degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan,
c. Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur tersendiri dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2023.
2. Pendanaan Beasiswa Parsial terdiri atas Dana Pendidikan atau Dana Pendukung. Pendaftar memilih salah satu skema pendanaan, dengan rincian masing-masing Dana sebagai berikut:
a. Dana Pendidikan:
- Dan Pendaftaran
- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
b. Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Lomba Internasional
- Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
- Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
3. Sumber dana Beasiswa Parsial berasal dari individu Penerima Beasiswa dan LPDP dengan skema sebagai berikut:
a. Dana Pendidikan ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendukung ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendukung; atau
b. Dana Pendukung ditanggung oleh LPDP, sedangkan Dana Pendidikan ditanggung oleh individu Penerima Beasiswa jika dalam pendaftaran pendaftar memilih komponen Dana Pendidikan.
4. Calon Penerima Beasiswa Beasiswa Parsial dapat pindah satu kali dari skema a ke skema b pada angka 3 (tiga) atau sebaliknya sebelum ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa.
5. Pendaftar Beasiswa Parsial yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
6. Pendaftar Beasiswa Parsial yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
7. Pendaftar Beasiswa Parsial dapat memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan/atau program studi/subjek diluar daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP, dengan ketentuan hanya dapat memilih satu Perguruan Tinggi tujuan, wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi Tujuan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Unggulan terbaik berdasarkan lembaga/instansi profesi keahlian; dan
- Penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel dan memiliki reputasi baik.
Simak juga » Daftar Beasiswa S2 2023 - 2024 yang Sedang Buka
Ketentuan Pendanaan Beasiswa Parsial:
1. Sumber dana Beasiswa Parsial berasal dari individu tidak boleh bersumber dari APBN/APBD.
2. Penerima Beasiswa yang kemudian diketahui bahwa sumber dana bersumber dari APBN/APBD maka status beasiswa dihentikan dan mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
3. Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi tidak dapat mengubah skema pendanaan.
4. Jika Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi mengubah skema pendanaan menjadi ditanggung seluruhnya oleh Penerima Beasiswa maka status beasiswa dihentikan dan tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP.
5. Apabila Penerima Beasiswa tidak melaporkan kelulusan studi maka wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
Ketentuan Pendanaan Beasiswa Parsial:
1. Sumber dana Beasiswa Parsial berasal dari individu tidak boleh bersumber dari APBN/APBD.
2. Penerima Beasiswa yang kemudian diketahui bahwa sumber dana bersumber dari APBN/APBD maka status beasiswa dihentikan dan mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
3. Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi tidak dapat mengubah skema pendanaan.
4. Jika Penerima Beasiswa Parsial pada saat studi mengubah skema pendanaan menjadi ditanggung seluruhnya oleh Penerima Beasiswa maka status beasiswa dihentikan dan tetap wajib melaporkan kelulusan studi kepada LPDP.
5. Apabila Penerima Beasiswa tidak melaporkan kelulusan studi maka wajib mengembalikan dana LPDP yang telah dibayarkan.
Persyaratan:
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
- Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
- hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional
9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program.
10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
11 Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
13. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
- Kelas Karyawan
- Kelas Jarak Jauh
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
16. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain
17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
- Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
- hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit
6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional
9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program.
10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
11 Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
12. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.
13. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.
15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
- Kelas Karyawan
- Kelas Jarak Jauh
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
16. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain
17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan pada aplikasi pendaftaran.
19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Simak juga » Beasiswa Kuliah S1, S2, S3 Dalam dan Luar Negeri
Persyaratan Khusus:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
b. pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
b. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;
b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5;
c. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;
d. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, PTE Academic 65 atau IELTS™ 7,0;
e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
4. Mengunggah surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
5. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD dengan format terlampir.
a. pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
b. pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
b. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang–kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dari tahun pendaftaran beasiswa oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com), atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;
b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80, PTE Academic 58, atau IELTS™ 6,5;
c. Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, PTE Academic 50, atau IELTS™ 6,0;
d. Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, PTE Academic 65 atau IELTS™ 7,0;
e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
4. Mengunggah surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
5. Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD dengan format terlampir.
Dokumen aplikasi:
1. Biodata Diri (Diisi online)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Scan Ijazah S1/S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus)
4. Scan Transkrip Nilai S1/S2 (bukan Transkrip Profesi)
5. Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK
6. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)
7. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih (Lihat: Daftar Universitas Beasiswa LPDP pada Beasiswa Parsial)
8. Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi *)
9. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) (Diisi online)
10. Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM:
- Pejabat Eselon II/setara bagi pendaftar berprofesi PNS
- Pejabat pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU bagi pendaftar berstatus prajurit TNI
- Pejabat pada Mabes POLRI bagi pendaftar berstatus anggota POLRI *)
11. Profil diri pada formulir pendaftaran online (Diisi online)
12. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (Diisi online)
13. Proposal Penelitian (khusus Doktor) (Diisi online)
14. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (Diisi online)
15. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD *)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Scan Ijazah S1/S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus)
4. Scan Transkrip Nilai S1/S2 (bukan Transkrip Profesi)
5. Dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK
6. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)
7. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih (Lihat: Daftar Universitas Beasiswa LPDP pada Beasiswa Parsial)
8. Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi *)
9. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) (Diisi online)
10. Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM:
- Pejabat Eselon II/setara bagi pendaftar berprofesi PNS
- Pejabat pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU bagi pendaftar berstatus prajurit TNI
- Pejabat pada Mabes POLRI bagi pendaftar berstatus anggota POLRI *)
11. Profil diri pada formulir pendaftaran online (Diisi online)
12. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (Diisi online)
13. Proposal Penelitian (khusus Doktor) (Diisi online)
14. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (Diisi online)
15. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa dana yang berasal dari Individu tidak bersumber dari APBN/APBD *)
*) Surat harus diterbitkan pada tahun pendaftaran
Ket:
Format Komitmen kembali ke Indonesia serta rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia, proposal penelitian, surat rekomendasi, dan format surat pernyataan bisa dilihat pada panduan beasiswa parsial LPDP (Unduh).
Ketentuan Perkuliahan:
Perkuliahan Paling Cepat:
1. Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Juli 2023
2. Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2024
LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan.
3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA, yang diunggah bersamaan
4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Perkuliahan Paling Cepat:
1. Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Juli 2023
2. Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2024
LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan.
3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA, yang diunggah bersamaan
4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Simak juga » Beasiswa di Jerman Full dan Parsial Program S2 dan S3
Pendaftaran:
Pelamar yang berminat bisa mendaftar beasiswa Parsial LPDP program S2, S3 sesuai jadwal di bawah. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Buat akun terlebih dahulu untuk bisa login. Selanjutnya lengkapi formulir dan dokumen aplikasi yang diminta. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Pendaftaran:
Pelamar yang berminat bisa mendaftar beasiswa Parsial LPDP program S2, S3 sesuai jadwal di bawah. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Buat akun terlebih dahulu untuk bisa login. Selanjutnya lengkapi formulir dan dokumen aplikasi yang diminta. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Jadwal Seleksi Beasiswa Parsial LPDP
Jadwal seleksi beasiswa Tahap I:
Pendaftaran Beasiswa: 25 Januari - 25 Februari 2023
Seleksi Administrasi: 27 Februari - 11 Maret 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 Maret 2023
Seleksi Bakat Skolastik: 27 - 29 Maret 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 5 April 2023
Seleksi Substansi: 10 - 15 April dan 2 - 31 Mei 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 8 Juni 2023
Intake Paling Cepat: Juli 2023
Jadwal seleksi beasiswa Tahap II:
Pendaftaran Beasiswa: 9 Juni - 9 Juli 2023
Seleksi Administrasi: 10 - 23 Juli 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 27 Juli 2023
Seleksi Bakat Skolastik: 7 - 9 Agustus 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 16 Agustus 2023
Seleksi Substansi: 4 September - 27 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2023
Intake Paling Cepat: Januari 2024
Kontak:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat 10330
[e] cso.lpdp@kemenkeu.go.id / bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
[t] 1500652
[w] https://www.lpdp.kemenkeu.go.id
Jadwal seleksi beasiswa Tahap I:
Pendaftaran Beasiswa: 25 Januari - 25 Februari 2023
Seleksi Administrasi: 27 Februari - 11 Maret 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 Maret 2023
Seleksi Bakat Skolastik: 27 - 29 Maret 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 5 April 2023
Seleksi Substansi: 10 - 15 April dan 2 - 31 Mei 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 8 Juni 2023
Intake Paling Cepat: Juli 2023
Jadwal seleksi beasiswa Tahap II:
Pendaftaran Beasiswa: 9 Juni - 9 Juli 2023
Seleksi Administrasi: 10 - 23 Juli 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 27 Juli 2023
Seleksi Bakat Skolastik: 7 - 9 Agustus 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 16 Agustus 2023
Seleksi Substansi: 4 September - 27 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 7 November 2023
Intake Paling Cepat: Januari 2024
Kontak:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini, Jl. Cikini Raya No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat 10330
[e] cso.lpdp@kemenkeu.go.id / bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id
[t] 1500652
[w] https://www.lpdp.kemenkeu.go.id