Bantuan Dana Pendidikan Kemenkes untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis


Selain menawarkan beasiswa tugas belajar bagi SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan baru-baru ini juga mengumumkan Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis bagi para dokter/dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Beasiswa ini bertujuan untuk pemenuhan dan pemerataan serta peningkatan kualitas tenaga medis di Indonesia.

Bantuan pendanaan dokter spesialis dan subspesialis Kemenkes RI ini dibuka untuk Periode II Tahun 2025. Sasaran dari program bantuan pendidikan Kemenkes adalah dokter atau dokter spesialis yang memenuhi kriteri dan persyaratan sebagai pendaftar Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis.

Simak juga » Daftar Beasiswa 2026 Fully Funded S1 S2 S3 Plus Deadline Terbaru

Besiswa mencakup bantuan dana yang dibayarkan langsung kepada institusi pendidikan, meliputi Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Dana Pengembangan (DP), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), atau istilah sejenis yang dibayarkan satu kali sejak semester pertama. Selain itu, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) diberikan setiap semester. Seluruh pendanaan pada poin ini disalurkan sesuai tarif yang berlaku di institusi pendidikan.

Sementara itu, bantuan yang dibayarkan langsung kepada peserta meliputi biaya hidup, biaya operasional, serta buku atau referensi yang diberikan setiap semester. Terdapat pula biaya penunjang, seperti kursus atau seminar ilmiah wajib (maksimal tiga kali), ujian kompetensi/nasional (satu kali), dan biaya penelitian (satu kali) selama masa pendidikan.

Simak juga » Beasiswa Clarendon University of Oxford Gelar S2, S3

Fakultas Kedokteran yang dapat dipilih:

a. Fakultas Kedokteran Universitas Syah Kuala
b. Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara
c. Fakultas Kedokteran Universitas Andalas
d. Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya
e. Fakultas Kedokteran Universitas Riau
f. Fakultas Kedokteran Universitas Jambi
g. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
h. Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran
i. Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro
j. Fakultas Kedokteran-KMK Universitas Gadjah Mada
k. Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret
l. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
m. Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya
n. Fakultas Kedokteran Universitas Udayana
o. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Mataram
p. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Lambung Mangkurat
q. Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman
r. Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin

Simak juga » Beasiswa Mahasiswa Hukum Seluruh Indonesia

Program Studi yang dapat dipilih:

a. Dokter Spesialis
     1) Dokter Spesialis Anak
     2) Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
     3) Dokter Spesialis Bedah
     4) Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi
     5) Dokter Spesialis Patologi Klinik
     6) Dokter Spesialis Penyakit Dalam
     7) Dokter Spesialis Radiologi
     8) Dokter Spesialis Bedah Anak
     9) Dokter Spesialis Bedah Saraf
     10) Dokter Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular
     11) Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
     12) Dokter Spesialis Kedokteran Forensik & Medikolegal
     13) Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiatri (Sp. KJ)
     14) Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir
     15) Dokter Spesialis Mata
     16) Dokter Spesialis Neurologi
     17) Dokter Spesialis Onkologi Radiasi
     18) Dokter Spesialis Patologi Anatomi
     19) Dokter Spesialis Pulmonologi/Paru (Sp. P)
     20) Dokter Spesialis THT KL
     21) Dokter Spesialis Urologi
     22) Dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer

b. Dokter Subspesialis
     1) Dokter Spesialis Anak Subspesialis Neonatologi (P)
     2) Dokter Spesialis Anak Subspesialis ETIA (U,P)
     3) Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Ginjal Hipertensi
     4) Dokter Sub Spesialis Anak-Kardiologi/Dokter Sub Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah-Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan
     5) Dokter Sub Spesialis Anak-Neurologi
     6) Dokter Sub Spesialis Bedah-Bedah Digestif
     7) Dokter Sub Spesialis Bedah-Bedah Onkologi
     8) Dokter Sub Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah-Kardiologi Pediatrik dan Penyakit Jantung Bawaan
     9) Dokter Sub Spesialis Mata-Pediatrik Oftalmologi dan Strabismus
    10) Dokter Sub Spesialis Obgyn- Fetomaternal (KFM)
    11) Dokter Sub Spesialis Obgyn- Obstetri-Ginekologi Sosial
    12) Dokter Sub Spesialis Obgyn- Onkologi Ginekologi (KOnk)
    13) Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam-Gastroenterohepatologi
    14) Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam-Hematologi-Onkologi Medik
    15) Dokter Sub Spesialis Penyakit Dalam-Penyakit Tropik-Infeksi
    16) Dokter Sub Spesialis Radiologi-Radiologi Anak

Daftar fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat dipilih sebagai lokus penempatan untuk setiap spesialisasi, secara lengkap tersedia pada https://sibk.kemkes.go.id

Simak juga » Beasiswa Irlandia Jenjang S2 – S3 Riset 2026 – 2027

Kriteria Pendaftar:
1. Warga Negara Indonesia yang teregistrasi aktif sebagai Dokter atau Dokter Spesialis.
2. Status Kepegawaian:
     a. ASN Kementerian Kesehatan
     b. ASN Pemerintah Daerah
     c. Non ASN yang bersedia ditempatkan pada lokus Rumah Sakit penempatan pasca pendidikan.
3. Status pada program pendidikan:
     a. Telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada institusi pendidikan yang telah ditentukan.
     b. Merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 3 semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum.
     c. Khusus program studi spesialis kedokteran keluarga layanan primer (Sp.KKLP):
          1) Terdaftar sebagai mahasiswa program:
               a) dokter layanan primer reguler; dan
               b) Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
          2) merupakan mahasiswa/peserta didik baru pada semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 atau sedang mengikuti pendidikan (on going) maksimal 2 (dua) semester sebelum masa studi berakhir sesuai dengan masa tempuh kurikulum.

Persyaratan:
1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:
     a. STR Dokter bagi pendaftar Dokter Spesialis
     b. STR Dokter Spesialis bagi pendaftar Dokter Subspesialis;
2. Memiliki BPJS Kesehatan yang berstatus aktif pada saat proses seleksi administrasi;
3. Berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba;
4. Bagi pendaftar yang memilih prodi Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer merupakan PNS yang memiliki pengalaman di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama:
     a. paling singkat 2 (dua) tahun untuk peserta program reguler
     b. paling singkat 5 (lima) tahun untuk peserta RPL.
5. Memiliki bukti lulus seleksi sebagai calon Mahasiswa atau surat keterangan sebagai peserta didik aktif Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Subspesialis dari Institusi Pendidikan;
6. Mengunggah dokumen pernyataan komitmen bersedia kembali ke instansi pengusul untuk mengabdi yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh peserta dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi;
7. Memiliki surat izin tertulis dari atasan langsung (Pimpinan Fasyankes)
8. Bagi ASN atau non ASN daerah, memiliki Surat Pernyataan Menerima Kembali dari Pimpinan Fasyankes yang diketahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi
9. Bagi ASN atau non ASN Kementerian Kesehatan, memiliki Surat Pernyataan Menerima Kembali dari Pimpinan Fasyankes yang diketahui oleh eselon II Kementerian Kesehatan yang membawahi bidang kepegawaian
10. Bagi ASN atau non ASN Kementerian Kesehatan, memiliki surat rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II Kementerian atau bagi ASN Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki surat rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
11. Bagi calon peserta Non ASN Provinsi/Kabupaten/Kota, memiliki surat rekomendasi dari Gubernur/Bupati/Walikota
12. Bagi pendaftar dari unsur Kementerian Pertahanan/POLRI, memiliki surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II Direktorat Jenderal Kekuatan dan Pertahanan Kementerian Pertahanan/ Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI
13. Memiliki surat izin orang tua/wali/suami/istri yang ditandatangani di atas materai 10.000
14. Bagi PNS memiliki:
      a. SK pengangkatan PNS dan SK pangkat terakhir
      b. SK jabatan terakhir yang menduduki jabatan fungsional dokter/dokter spesialis
15. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi duplikasi pendanaan selama menjadi penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis Kementerian Kesehatan;
16. Memilih program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki;
17. Wajib menyelesaikan studi sesuai dengan masa tempuh kurikulum dan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan;

Simak juga » Beasiswa S1/D4 Guru dan Calon Guru BPI GTK Kemendikdasmen

Dokumen aplikasi:
A. ASN:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
2. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba (lampirkan hasil laboratorium)paling lama 3 bulan sebelum tanggal 3 Oktober 2025 dari unit pelayanan kesehatan milik pemerintah/BUMN/Swasta/lembaga yang memiliki kewenangan pengujian zat narkoba (minimal 3 parameter:
amphetamin, morphine/opiate, marijuana/ganja)
4. Bukti lulus seleksi sebagai calon Mahasiswa atau surat keterangan sebagai peserta didik aktif Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Subspesialis dari Institusi Pendidikan
5. Pernyataan komitmen calon peserta penerima Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis usulan Pemda dan Pusat (Formulir 1.a)
6. Surat izin tertulis dari atasan langsung (Pimpinan Fasyankes) (Formulir 2)
7. Surat Pernyataan Menerima Kembali dari Pimpinan Fasyankes mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi bagi ASN
daerah dan non ASN daerah (Formulir 3.a/b)
8. Surat Pernyataan Menerima Kembali dari Pimpinan Fasyankes yang diketahui oleh eselon II Kementerian Kesehatan yang membawahi bidang kepegawaian bagi ASN atau non ASN Kementerian Kesehatan (Formulir 3.c)
9. Surat rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II Kementerian Kesehatan bagi ASN Kementerian Kesehatan atau Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) bagi ASN Provinsi/Kabupaten/Kota (Formulir 4.a)
10. Surat ijin orangtua/wali/suami/istri bermaterai (Formulir 5)
11. Bukti Kepesertaan Aktif BPJS-Kesehatan
12. SK pengangkatan PNS dan SK pangkat terakhir
13. SK jabatan terakhir yang menduduki jabatan fungsional dokter/dokter spesialis
14. Kartu Hasil Studi:
      ● Bagi calon peserta baru (0 tahun) wajib mencantumkan IPK pada jenjang Pendidikan Profesi Kedokteran/jenjang terakhir
      ● Bagi calon peserta yang telah mengikuti pendidikan lebih dari 1 semester (on going) wajib mencantumkan IPK pada semester sebelumnya.

B. TNI/POLRI:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
2. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba (lampirkan hasil laboratorium)paling lama 3 bulan sebelum tanggal 3 Oktober 2025 dari unit pelayanan kesehatan milik pemerintah/BUMN/Swasta/lembaga yang memiliki kewenangan pengujian zat narkoba (minimal 3 parameter:
amphetamin, morphine/opiate, marijuana/ganja)
4. Bukti lulus seleksi sebagai calon Mahasiswa atau surat keterangan sebagai peserta didik aktif Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Subspesialis dari Institusi Pendidikan
5. Pernyataan komitmen calon peserta penerima Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis usulan Kementerian Pertahanan dan POLRI (Formulir 1.b)
6. Surat izin tertulis dari atasan langsung (Pimpinan Fasyankes) (Formulir 2)
7. Surat usulan atau surat rekomendasi sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal Kekuatan dan Pertahanan Kementerian Pertahanan atau Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI untuk mengikuti program Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis (formulir 4.d)
8. Surat ijin orangtua/wali/suami/istri bermaterai (Formulir 5)
9. Bukti Kepesertaan Aktif BPJS-Kesehatan
10. SK pengangkatan PNS dan SK pangkat terakhir
11. SK jabatan terakhir yang menduduki jabatan fungsional dokter/dokter spesialis
12. Kartu Hasil Studi:
      ● Bagi calon peserta baru (0 tahun) wajib mencantumkan IPK pada jenjang Pendidikan Profesi Kedokteran/jenjang terakhir
      ● Bagi calon peserta yang telah mengikuti pendidikan lebih dari 1 semester (on going) wajib mencantumkan IPK pada semester sebelumnya.

Simak juga » Daftar Beasiswa S2 Dalam Negeri 2026 – 2027

C. Non ASN:
1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
2. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
3. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba (lampirkan hasil laboratorium)paling lama 3 bulan sebelum tanggal 3 Oktober 2025 dari unit pelayanan kesehatan milik pemerintah/BUMN/Swasta/lembaga yang memiliki kewenangan pengujian zat narkoba (minimal 3 parameter:
amphetamin, morphine/opiate, marijuana/ganja)
4. Bukti lulus seleksi sebagai calon Mahasiswa atau surat keterangan sebagai peserta didik aktif Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Subspesialis dari Institusi Pendidikan
5. Pernyataan komitmen calon peserta penerima Program Bantuan Pendanaan Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis usulan Pemda dan Pusat (Formulir 1.a)
6. Surat Pernyataan Menerima Kembali dari Pimpinan Fasyankes mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi bagi ASN
daerah dan non ASN daerah (Formulir 3.a/b)
7. Surat Pernyataan Menerima Kembali dari Pimpinan Fasyankes yang diketahui oleh eselon II Kementerian Kesehatan yang membawahi bidang kepegawaian bagi ASN atau non ASN Kementerian Kesehatan (Formulir 3.c)
8. Surat rekomendasi dari pejabat setingkat eselon II tempat peserta bekerja bagi calon peserta Non ASN Kementerian Kesehatan (Formulir 4.b)
9. Surat rekomendasi dari Gubernur/Bupati/Walikota bagi calon peserta Non ASN Provinsi/Kabupaten/Kota (Formulir 4.c)
10. Surat ijin orangtua/wali/suami/istri bermaterai (Formulir 5)
11. Bukti Kepesertaan Aktif BPJS-Kesehatan
12. Kartu Hasil Studi:
      ● Bagi calon peserta baru (0 tahun) wajib mencantumkan IPK pada jenjang Pendidikan Profesi Kedokteran/jenjang terakhir
      ● Bagi calon peserta yang telah mengikuti pendidikan lebih dari 1 semester (on going) wajib mencantumkan IPK pada semester sebelumnya.

Simak juga » Daftar Beasiswa S2 Luar Negeri 2026 - 2027 buat Lulusan S1/D4

Pendaftaran:
Pendaftaran bantuan pendanaan Kemenkes untuk dokter spesialis dan subspesialis 2025/2026 dilakukan secara online melalui portal resmi https://sibk.kemkes.go.id. Siapkan dokumen aplikasi yang dimintai di atas sesuai kriteria kemudian unggah melalui sistem tersebut. Format surat yang diperlukan bisa dilihat pada panduan beasiswa yang tertera di portal. Buat kamu yang berminat mendaftar, pastikan sudah terdaftar di platform SATUSEHAT SDMK lewat https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk, agar data tercatat resmi sebelum melanjutkan proses pendaftaran beasiswa atau bantuan.

Pendaftaran bantuan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis Kemenkes Periode II Tahun 2025 dibuka mulai 22 September hingga 10 Oktober 2025. Silakan daftar sebelum deadline berakhir.

Jadwal Bantuan Penandaan Kemenkes 2025:
1. Sosialisasi Surat Edaran : 22 – 23 September 2025
2. Pendaftaran Online (https://sibk.kemkes.go.id/) : 22 September – 10 Oktober 2025
3. Seleksi Administrasi Tahap 1 : 06 – 13 Oktober 2025
4. Seleksi Administrasi Tahap 2 : 14 – 17 Oktober 2025
5. Seleksi Administrasi Tahap 3 : 20 – 21 Oktober 2025
6. Penetapan Lulus Administrasi : 23 Oktober 2025
7. Seleksi Wawancara : 27 Oktober – 07 November 2025
8. Penetapan Peserta Penerima Bantuan Biaya : 12 November 2025

Kontak Official:
Direktorat Penyediaan SDM Kesehatan
Direktorat Jenderal SDM Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
[w] https://sibk.kemkes.go.id/