Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU)


Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) 2025—atau dikenal sebagai Beasiswa LPDP DS RSPPU—merupakan program pendanaan penuh yang ditujukan bagi dokter Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Pendidikan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Program ini hadir untuk memperkuat distribusi dan ketersediaan tenaga dokter spesialis di seluruh Indonesia, khususnya di daerah prioritas dan wilayah DTPK.

Melalui skema ini, dokter yang berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi klinis mendapatkan dukungan biaya pendidikan hingga tuntas, sekaligus diarahkan untuk kembali mengabdi sesuai kebutuhan layanan kesehatan nasional. Dengan kata lain, program ini tidak hanya memberi kesempatan peningkatan kualitas SDM kesehatan, tetapi juga mendorong pemerataan akses layanan medis berkualitas di seluruh daerah.

Simak juga » Beasiswa SISGP di Swedia – S2 Full 2026 - 2027

Sasaran program adalah dokter WNI yang memiliki STR dan SIP aktif, memiliki pengalaman klinis minimal satu tahun. Program ini terbuka bagi dokter PNS maupun non-PNS dengan persyaratan khusus, termasuk dokter TNI dan POLRI.

Skema pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU cukup unik karena peserta wajib mendaftar melalui dua portal, yaitu SATUSEHAT SDMK (Kementerian Kesehatan) dan portal resmi Beasiswa LPDP. Namun, terdapat pengecualian tertentu bagi pendaftar yang belum memiliki LoA ataupun yang sedang mengikuti Seleksi Substansi Beasiswa Dokter Spesialis LPDP.

Program Studi dan Kuota Penerimaan:

1. Ilmu Kesehatan Anak di RS Anak dan Bunda Harapan Kita (Kuota: 10 orang per semester)
2. Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah di RS Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita (Kuota: 10 orang per semester)
3. Onkologi Radiasi di RS Kanker Dharmais (Kuota: 6 orang per semester)
4. Neurologi di RS Pusat Otak Nasional Prof. DR. Dr. Mahar Mardjono Jakarta (Kuota: 12 orang per semester)
5. Ilmu Kesehatan Mata di RS Mata Cicendo (Kuota: 10 orang per semester)
6. Orthopaedi dan Traumatologi di RS Ortopedi Dr. Soeharso (Kuota: 10 orang per semester)
Total keseluruhan: 58 orang

Simak juga » Daftar Beasiswa 2026 - 2027 Fully Funded S1 S2 S3 dan Deadline Terbaru

Skema Beasiswa LPDP DS RSPPU:
1. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU wajib melakukan pendaftaran pada 2 (dua) portal aplikasi pendaftaran:
     a. Mendaftar pada aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan sesuai dengan jadwal serta persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, dan
     b. Mendaftar pada aplikasi Pendaftaran Beasiswa LPDP melalui laman http://www.beasiswalpdp.kemenkeu.go.id sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang ditentukan oleh LPDP.
2. Khusus untuk Calon Penerima Beasiswa (CPB) Dokter Spesialis LPDP yang belum mendapat LoA Unconditional dari perguruan tinggi diperbolehkan mendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU dengan cara mendaftar hanya pada sistem SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan serta melengkapi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi/tes sesuai ketentuan Kementerian Kesehata CPB tidak perlu mendaftar pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP.
3. Khusus untuk pendaftar yang berstatus sedang berproses dalam Seleksi Substansi Beasiswa Dokter Spesialis LPDP, diperbolehkan mendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU dengan cara mendaftar hanya pada sistem SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan serta melengkapi persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi/tes sesuai ketentuan Kementerian Kesehata Pendaftar pada kategori ini tidak perlu mendaftar pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP. Data dan nilai yang digunakan dalam seleksi Beasiswa LPDP DS RSPPU mengacu pada data dan nilai hasil Seleksi Substansi Beasiswa Dokter Spesialis LPDP.
4. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan RSPPU Tujuan dan Program Studi Tujuan. Daftar RSPPU Tujuan dan Program Studi Tujuan diusulkan/ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagaimana daftar terlampir.
5. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU mengikuti Seleksi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan maupun seleksi yang diselenggarakan oleh LPDP.
6. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU ditetapkan menjadi Calon Penerima Beasiswa LPDP apabila dinyatakan lulus seleksi oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP.
7. Pendaftar Beasiswa LPDP DS RSPPU setelah ditetapkan menjadi Calon Penerima Beasiswa tidak dapat melakukan perubahan RSPPU Tujuan dan/atau Program Studi Tujuan.
8. Masa studi maksimal bagi Penerima Beasiswa LPDP DS RSPPU adalah sebagaimana daftar terlampir.
9. Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan studi wajib mematuhi ketentuan pendayagunaan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP.

Simak juga » Beasiswa Timur Tengah di 8 Negara untuk Mahasiswa Aktif S1 & S2

Cakupan beasiswa:
1. Dana Pendidikan
    - Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Dana SPP
    - Dana Penugasan Jejaring
    - Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
    - Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional
    - Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
    - Dana Pelatihan Kursus Wajib
    - Dana Ujian Keterampilan; dan/atau
    - Dana Uji Kompetensi.
2. Dana Pendukung
    - Dana Transportasi
    - Dana Asuransi Kesehatan
    - Dana Kedatangan
    - Dana Hidup Bulanan
    - Dana Lomba Internasional
    - Dana Tunjangan Keluarga
    - Insentif Kelulusan
    - Dana Keadaan Darurat (Force Majure)
    - Dana Transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
    - Dana Transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan; dan/atau
    - Dana Transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

Simak juga » Daftar Beasiswa S2 Dalam Negeri 2026 – 2027

Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter aktif dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip) yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP).
2. Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
3. Memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip).
4. Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan melalui Beasiswa LPDP DS RSPPU:
     a. Bagi dokter PNS kembali ke daerah tugas asal.
     b. Bagi dokter Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diperbolehkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
6. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
7. Pendaftar yang telah selesai menempuh progam magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa/peserta didik yang diterbitkan oleh RSPPU/perguruan tinggi tersebut.
9. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa.
10. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar, yaitu berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran
11. Mengunggah dokumen ijazah Pendidikan profesi Dokter.
12. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli/foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir.
      b. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
           - hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/, atau
           - hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman
           - https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
13. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat/ akademisi sesuai dengan ketentuan.
14. Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
      a. mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU; dan
      b. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
15. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU.
16. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU.
17. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi pada periode pendaftaran berjalan (26 Juni 2025). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTSTM 5.0 atau PTE Academic 36.
      b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan (poin-poin terlampir).
19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
22. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
      a. Kelas Eksekutif
      b. Kelas Khusus
      c. Kelas Karyawan
      d. Kelas Jarak Jauh
      e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
      f. Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
      g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
      h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
23. Secara simultan mendaftar PPDS pada RSPPU yang dibuka oleh Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi SATUSEHAT SDMK.

Simak juga » Daftar Beasiswa S2 Luar Negeri 2026 – 2027 Bagi Lulusan S1 / D4

Dokumen aplikasi:
1. Biodata Diri (Online Form)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Scan Ijazah pendidikan profesi dokter
4. Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi (bagi yang tidak menyelesaikan studi)
5. Scan Transkrip Nilai Sarjana dan/atau Profesi
6. Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah sesuai ketentuan
7. Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek / Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK sesuai ketentuan
8. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli)
9. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)
10. Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/CPNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan
11. Profil diri pada formulir pendaftaran online (Online Form)
12. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (Onlien Form)
13. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (jika ada) (OnlineFomr)
14. Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat/ akademisi sesuai dengan ketentuan*)
15. Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku*)
16. Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip) *)

*) Dokumen cukup diunggah pada aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan

Penting: Format Surat Pernyataan dan Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata) bisa diunduh pada panduan beasiswa LPDP DS RSPPU (Unduh).

Simak juga » Beasiswa Hungaria Jenjang S1, S2, S3, Non Gelar 2026 - 2027

Pendaftaran:
Untuk mendaftar beasiswa dokter spesialis ini, kamu perlu mulai dengan menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU lewat aplikasi SATUSEHAT dari Kementerian Kesehatan: https://ppds.kemkes.go.id.

Setelah itu, lanjutkan dengan mendaftar secara online di situs resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Masuk atau buat akun, lalu ikuti langkah-langkah yang muncul di halaman pendaftaran.

Setelah masuk, unggah semua dokumen yang diminta dan pastikan semuanya sudah lengkap. Kalau sudah yakin datanya benar, jangan lupa klik submit supaya pendaftaran kamu tersimpan. Begitu berhasil dikirim, kamu akan mendapatkan kode registrasi sebagai tanda bahwa pendaftaran sudah masuk ke sistem. Pendaftaran Beasiswa LPDP DS RSPPU dibuka mulai 10 November – 1 Desember 2025.

Proses Seleksi Beasiswa LPDP DS RSPPU:

1. Seleksi Administrasi
Peserta Beasiswa LPDP DS RSPPU dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi LPDP jika:
     a. memenuhi seluruh ketentuan persyaratan Beasiswa LPDP DS RSPPU di LPDP; dan
     b. memenuhi seluruh ketentuan persyaratan PPDS RSSPU Kementerian Kesehatan.
2. Seleksi Substansi
Peserta Beasiswa LPDP DS RSPPU dinyatakan lulus Seleksi Substansi LPDP jika:
     a. memenuhi ketentuan penilaian kelulusan seleksi substansi Beasiswa LPDP DS RSPPU di LPDP; dan
     b. memenuhi ketentuan penilaian kelulusan tes tertulis dan tes wawancara PPDS RSPPU Kementerian Kesehatan.

Jadwal seleksi:
Pendaftaran Beasiswa: 10 November – 1 Desember 2025
Seleksi Administrasi: 2 – 16 Desember 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 18 Desember 2025
Seleksi Substansi: 13 – 23 Januari 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 9 Februari 2026
Mulai Perkuliahan: Pekan ke-4 Februari 2026

Kontak official:
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Gedung Danadyaksa Cikini, Jalan Cikini Raya
No.91A-D, Menteng, Jakarta Pusat 10330
[t] 134 / +62-21-23507011
[w] https://lpdp.kemenkeu.go.id/