Beasiswa Dosen S3 2026 PDDI Kemdiktisaintek Resmi Dibuka! Cek Infonya


Kabar gembira untuk para dosen di bawah koordinasi Kemdiktisaintek! Program Beasiswa Pendidikan Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) 2026 kini resmi dibuka. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) membuka beasiswa PDDI bagi para dosen untuk melanjutkan studi S3.

Beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan kualifikasi akademik para dosen di perguruan tinggi di bawah Kemdiktisaintek.

Beasiswa dosen S3 2026 ini tidak hanya mencakup program S3 reguler (single degree), tetapi juga membuka jalur joint degree dan double degree, yang memungkinkan kolaborasi internasional antara perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri. Dengan skema pendanaan penuh dari APBN, penerima beasiswa akan mendapatkan dukungan biaya pendidikan, biaya hidup, dan komponen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Simak juga » Beasiswa MEXT IGP Hokkaido University 2027 untuk S2 dan S3

Beasiswa PDDI terbuka untuk dosen yang sudah memiliki NIDN/NIDK, memenuhi batas usia maksimal tertentu, dan telah diterima sebagai mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2026/2027 di perguruan tinggi tujuan yang telah ditetapkan. Beasiswa diberikan maksimal 8 (delapan) semester atau 4 tahun.

Cakupan beasiswa meliputi biaya pendidikan berupa SPP, biaya pendaftaran, bantuan penelitian disertasi, dan insentif publikasi jurnal internasional, serta biaya pendukung berupa transportasi, aplikasi visa dan asuransi kesehatan untuk skema joint/dual degree, dana kedatangan, biaya hidup bulanan, dan dana darurat (force majeure).

Bagi penerima beasiswa penyandang disabilitas, tersedia tambahan biaya pendukung berupa dana aplikasi visa pendamping, dana transportasi pendamping, dana asuransi kesehatan pendamping, dan dana tunjangan bagi pendamping.

Simak juga » Daftar Beasiswa S2 dan Beasiswa S3 yang Sedang Buka!

Persyaratan:
▪ Persyaratan Umum:
1. Dosen tetap pada perguruan tinggi dibawah koordinasi Kemdiktisaintek yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) [https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/];
2. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Kartu
Keluarga (KK) atau paspor;
3. Belum memasuki usia (per 31 Desember 2026):
     a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk pelaksanaan studi dengan tidak melaksanakan tugas jabatan sebagai dosen; atau
     b) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk pelaksanaan studi dengan tetap melaksanakan tugas jabatan sebagai dosen;
4. Telah diterima pada kelas reguler pada program studi dan Perguruan Tinggi di dalam negeri tujuan sesuai dengan skema beasiswa;
5. Memiliki ijazah atau bukti setara ijazah dan transkrip akademik program pendidikan tinggi sebelumnya;
6. Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran;
7. Menandatangani surat pernyataan pendaftaran BPDDI sesuai dengan format yang disediakan oleh PPAPT;
8. Bersedia tidak menerima beasiswa nongelar atau beasiswa bergelar pada komponen pendanaan yang sama (double funding) dari sumber lain setelah ditetapkan sebagai penerima BPDDI;
9. Tidak sedang melaksanakan Pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat;
10. Tidak berstatus sebagai CPNS pada saat pendaftaran sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa;
11. Memiliki surat izin mengikuti seleksi BPDDI dari Rektor/Ketua/Direktur atau Wakil Rektor/Wakil Ketua/Wakil Direktur dari Perguruan Tinggi asal (homebase). Khusus untuk Dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) surat izin tersebut dengan diketahui oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti); dan
12. Khusus untuk pendaftar penyandang disabilitas:
      a) melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      b) melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rpl0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
      c) melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.

▪ Persyaratan Khusus:
A. Persyaratan BPDDI Skema Reguler:
   Pendaftar atau calon penerima BPDDI skema Reguler harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
   Mahasiswa Baru sebagai Calon Penerima:
     1. Mahasiswa yang baru diterima pada program studi dan perguruan tinggi yang terdapat dalam daftar nama program studi dan perguruan tinggi yang ditetapkan oleh PPAPT yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Diterima Tanpa Syarat di Perguruan Tinggi atau
Unconditional Letter of Acceptance (LoA) pada semester Gasal 2026/2027;
     2. Memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) program magister paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat) atau setara bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di luar negeri;
     3. Mendapatkan surat rekomendasi dari dosen pembimbing tesis program magister atau pembimbing akademik lainnya yang relevan; dan
     4. bagi mahasiswa dengan status tunda kuliah (defer) harus melampirkan surat tunda kuliah dari perguruan tinggi tujuan studi, dan memulai kuliah pada semester Gasal 2026/2027.

B. Mahasiswa Tahun Berjalan (On going) sebagai Calon Penerima:
     1. Sedang menempuh pendidikan doktor paling tinggi semester 3, pada saat mulai diberikan pembiayaan sebagai penerima BPDDI;
     2. Memiliki Surat Keterangan Mahasiswa Aktif dari Perguruan Tinggi tempat studi, Kartu Hasil Studi (KHS), atau Kartu Rencana Studi (KRS) terakhir dari perguruan tinggi tempat studi;
     3. Memiliki surat rekomendasi dari ketua program studi program doktor yang sedang berjalan; dan
     4. Bagi mahasiswa yang sedang melaksanakan izin belajar, hanya dapat diberikan beasiswa dengan status tugas belajar tidak meninggalkan tugas jabatan dengan ketentuan melampirkan surat izin belajar tidak meninggalkan tugas jabatan dari pimpinan.

C. Persyaratan BPDDI Skema Joint Degree/Dual Degree:
     1. Mahasiswa yang baru diterima pada program studi dan perguruan tinggi yang terdapat dalam daftar nama program studi dan perguruan tinggi yang ditetapkan oleh PPAPT yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Diterima Tanpa Syarat
di Perguruan Tinggi atau Unconditional Letter of Acceptance (LoA) pada semester Gasal 2026/2027;
     2. Memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) program magister paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat) atau setara bagi lulusan dari Perguruan Tinggi di luar negeri;
     3. Mendapatkan minimal 1 (satu) surat rekomendasi dari dosen pembimbing tesis program magister atau dosen lainnya yang relevan; dan
     4. Bagi mahasiswa dengan status tunda kuliah (defer) harus melampirkan surat tunda kuliah dari perguruan tinggi tujuan studi, dan memulai kuliah pada semester Gasal 2026/2027.

Simak juga » Beasiswa Stanford University Full Program S2 – S3 di Amerika

Pendaftaran:
Pendaftar BPDDI melakukan pendaftaran dengan cara:
1. Pendaftaran BPDDI dilakukan secara daring melalui laman https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/;
2. Waktu mulai pendaftaran dan penutupan pendaftaran BPDDI ditentukan oleh PPAPT dan diumumkan melalui laman https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/;
3. Pendaftar mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form yang disediakan sesuai dengan skema beasiswa pada laman pendaftaran dengan melampirkan:
     a. esai dengan jumlah kata 1500 sampai dengan 2000 memuat
          1) deskripsi diri paling sedikit memuat potensi, kekuatan, kelemahan, dan pencapaian;
          2) deskripsi peran apa yang akan dilakukan;
          3) deskripsi cara mewujudkan peran tersebut; dan
          4) komitmen kontribusi berdampak untuk instansi asal dan negara
     b. proposal penelitian yang memenuhi ketentuan:
          1) memuat 1500 sampai dengan 2000 kata;
          2) memiliki sistematika paling sedikit judul penelitian, latar belakang, perumusan permasalahan, pertanyaan/tujuan penelitian, kelogisan, metode dan desain, manfaat dan daftar pustaka; dan
          3) ditulis dalam Bahasa Indonesia untuk skema BPDDI reguler dan Bahasa Inggris untuk skema BPDDI joint degree/dual degree..

Simak juga » Beasiswa Riset ke Jepang: MIF Fellowship 2027

Proses Seleksi:
Seleksi BPDDI dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Tes Bakat Skolastik (TBS) bagi pendaftar mahasiswa baru, dan seleksi substansi/wawancara secara daring untuk menilai kesiapan akademik maupun nonakademik dalam menempuh studi doktor.

Hasil setiap tahapan seleksi diumumkan melalui surat elektronik (surel) dan akun pendaftar pada laman pendaftaran. Penetapan penerima beasiswa dilakukan oleh Kepala PPAPT berdasarkan hasil seluruh tahapan seleksi.

Jadwal Seleksi:
Pendaftaran BPDDI: 19 Juni s.d 9 Juli 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 20 Juli 2026
Pelaksanaan Simulasi TBS: 28 Juli 2026
Pelaksanaan Tes Bakat Skolastik (TBS): 29 s.d 30 Juli 2026
Tes Bakat Skolastik (TBS) susulan: 1 Agustus 2026
Pengumuman panggilan dan jadwal wawancara: 6 s.d 7 Agustus 2026
Seleksi Wawancara: 9 s.d 14 Agustus 2026
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi: BPDDI 21 Agustus 2026

Kontak Official:
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Republik Indonesia
Jalan Jenderal Sudirman,
Gedung D, Senayan, Jakarta 10270
[e] ult@kemdiktisaintek.go.id
[w] https://beasiswa.kemdiktisaintek.go.id/