Beasiswa Dikti 2023 – 2024 untuk D3, S1, S2, dan S3

Setiap tahun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menawarkan beragam jenis beasiswa kuliah yang bisa diikuti. Mulai dari beasiswa S1, beasiswa S2, hingga beasiswa S3. Program beasiswa ini cukup menarik karena menanggung biaya pendidikan, bahkan sebagian besarnya adalah beasiswa penuh, yakni selain menyediakan biaya pendidikan, tersedia pula biaya hidup, hingga biaya perjalanan. Salah satunya melalui Dirjen Dikti. Beasiswa Dikti tersebut menyasar beberapa kategori pelamar, seperti dosen, mahasiswa, atau tenaga kependidikan. Buat Anda yang mengincar Beasiswa Dikti 2023 – 2024, peluang beasiswa Dikti di bawah ini mungkin bisa menjadi pertimbangan. 
Beasiswa BPP-DN (BUDI-DN)
BPP-DN adalah Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri yang disediakan Dikti bagi dosen atau tenaga kependidikan di bawah lingkup Kementerian Ristek dan Dikti. Beasiswa Dikti ini terbuka bagi dosen perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Beasiswa BPP-DN merupakan salah satu beasiswa penuh yang dapat dipergunakan untuk melanjutkan studi pascasarjana, meliputi jenjang S2 dan S3 di sejumlah perguruan tinggi dalam negeri. 

Pelamar beasiswa BPP-DN bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman Dikti. Umumnya pendaftaran dilakukan dalam beberapa gelombang dalam setahunnya. Pendaftaran periode pertama biasanya dimulai awal April dan seterusnya. Namun, untuk detil tanggalnya pelamar bisa mengecek melalui pedoman yang disediakan Dikti, termasuk universitas tujuan berlangsungnya beasiswa. 

Selain menyediakan biaya pendidikan, beasiswa BPP-DN juga meliputi biaya hidup, biaya domisili, biaya penelitian, biaya buku, hingga biaya perjalanan. Siapa tahun Anda salah satu yang tertarik dengan beasiswa Dikti 2023 ini.

Info Pendaftaran » Beasiswa BUDI-DN Kemristek Dikti

Beasiswa BPP-LN (BUDI-LN)
Serupa dengan beasiswa BPP-DN, Dikti juga menawarkan beasiswa BPP-LN atau Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri. Dari namanya, sudah bisa ditebak tujuan studi beasiswa pascasarjana satu ini. BPP-LN merupakan beasiswa kuliah yang ditujukan bagi dosen, tenaga kependidikan, maupun calon dosen politeknik/vokasi yang ingin mengambil gelar S2 atau S3 di universitas-universitas luar negeri. 

Pendaftaran beasiswa BPP-LN juga dilakukan secara online melalui laman Dikti (http://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/bppln/). Periode pendaftaran biasanya dimulai Mei hingga Juni. Anda bisa melihat di pedoman yang disediakan Dikti untuk melihat detil jadwalnya. Yang juga menarik dari beasiswa BPP-LN ini adalah kandidat terpilih akan diberikan beasiswa penuh, meliputi uang kuliah, biaya hidup, tunjangan biaya hidup untuk keluarga yang menyertai, tiket pesawat, asuransi kesehatan, dan biaya buku. 

Selain itu disediakan pula biaya penyesuaian saat kedatangan, biaya program khusus, biaya penulisan tugas akhir/tesis/disertasi, serta biaya biaya pendaftaran ke universitas. Jika Anda mengincar beasiswa Dikti 2023 – 2024 ini, bisa melihat pendaftarannya yang dibuka sekitar Mei atau Juni.

Info Pendaftaran » Beasiswa BUDI-LN Kemendikbud

Beasiswa PKPI (Sandwich-Like)
Namanya Beasiswa Peningkatan Kualitas Publikasi Internasional (PKPI). Beasiswa Dikti ini ditujukan bagi mahasiswa S3 pada pascasarjana penyelenggaran BPP-DN yang ingin membuat publikasi internasional pada jurnal internasional yang bereputasi, seperti melakukan penulisan makalah/artikel dengan mitra di luar negeri, melakukan penyempurnaan maupun penguatan karya seni atau kriya, atau melakukan penelitian lanjutan (analisis laboratorium) yang tidak memungkinkan dilakukan di Indonesia. Beasiswa PKPI merupakan program non gelar yang berlangsung minimum selama empat bulan. Beasiswa ini di antaranya meliputi bench fee, biaya hidup, asuransi kesehatan, biaya buku, serta tiket pesawat pp. 

Beasiswa KIP Kuliah
Jika Anda lulusan SMA/sederajat yang mengalami keterbatasan ekonomi, namun tetap ingin melanjutkan kuliah, Beasiswa KIP Kuliah (sebelumnya Bidikmisi) bisa menjadi solusinya. Beasiswa ini terbuka untuk pelamar yang ingin melanjutkan pendidikan D IV/S1, atau mereka yang ingin melanjutkan pendidikan D III. Durasi beasiswa berlangsung selama periode kuliah, yakni delapan semester untuk D IV/S1 dan enam semester untuk D III. 

Beasiswa KIP Kuliah disediakan Kemdikbud setiap tahun. Bahkan, kuotanya cenderung meningkat. Setidaknya 400 ribu beasiswa KIP Kuliah disediakan yang disebar ke sejumlah PTN maupun PTS di dalam negeri. Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah dilakukan secara online melalui laman Kemdikbud (bidikmisi.dikti.go.id). Pendaftaran dibuka mulai Februari hingga Oktober. 

Beasiswa yang diperoleh di antaranya pembebasan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan seleksi mandiri pada salah satu PT, jaminan biaya hidup sementara dan transportasi dari daerah asal (khusus untuk yang direkrut sebelum menjadi mahasiswa), bebas biaya pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi, dan subsidi biaya hidup sebesar Rp 700 ribu/bulan.

Info Pendaftaran » Beasiswa KIP Kuliah Kemendikbud

Beasiswa Bidikmisi S2
Program beasiswa Bidikmisi S2 merupakan lanjutan dari beasiswa Bidikmisi S1 (KIP Kuliah). Skema beasiswa ini terbilang belum lama ditawarkan. Pelamar Beasiswa Bidikmisi S2 adalah mereka yang sebelumnya memperoleh beasiswa Bidikmisi S1. Skema beasiswa Bidikmisi S2 ini ditawarkan bersamaan dengan beasiswa S2 Keluarga Tidak Mampu, yakni bagi mereka yang ingin melanjutkan S2 dengan latar belakang tidak mampu, namun tidak memperoleh beasiswa Bidikmisi ketika S1. Kedua beasiswa tersebut bisa diajukan melalui laman LPDP (www.lpdp.kemenkeu.go.id) yang pendaftarannya dibuka sekitar awal tahun skema Beasiswa Afirmasi. 

Beasiswa Bidikmisi S2 ini ditawarkan penuh meliputi tanggungan biaya kuliah, seperti pendaftaran, SPP, tunjangan buku, tesis, seminar, dan biaya pendidikan lainnya. Ada juga biaya pendukung, seperti transportasi keberangkatan dan kepulangan, asuransi kesehatan, visa, tunjangan hidup bulanan, tunjangan kedatangan, dll. Penjelasan lebih lanjut sudah dimuat di www.beasiswapascasarjana.com sebelumnya.

Info Pendaftaran » Beasiswa Bidikmisi S2 Kemristek Dikti

Beasiswa PPA – BPP PPA
Beasiswa peningkatan prestasi akademik (PPA) dan bantuan biaya pendidikan peningkatan prestasi akademik (BPP-PPA) ditujukan bagi mahasiswa yang tengah menjalani kuliah diploma maupun S1 di perguruan tinggi negeri dan swasta di tanah air. Beasiswa ini dimaksudkan bisa membantu biaya pendidikan mahasiswa demi kelancaran studi. Penerima beasiswa PPA – BPP PPA akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 350 ribu per bulan yang diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya selama 6 bulan. Kuota beasiswa ini bisa dilihat di masing-masing kampus.

Pengajuan beasiswa PPA dan BPP PPA dilakukan di masing-masing perguruan tinggi. Informasi pendaftaran dan kuota dapat ditanyakan langsung ke kampus. Deadline masing-masing perguruan tinggi bisa saja berbeda.

Info Pendaftaran » Beasiswa PPA - BPP PPA

Beasiswa PMDSU 
Program Beasiswa Pendididikan Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) ditujukan bagi lulusan sarjana (S1) terbaik (fresh graduate) di tanah air yang ingin menjadi dosen dengan menempuh pendidikan hingga doktor (S3) selama empat tahun. Beasiswa PMDSU ditawarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat laju pertambahan jumlah doktor yang saat ini persentasenya masih terbilang rendah. 

Berbeda dengan beberapa program beasiswa Dikti lainnya, seperti BPP-LN atau BPP-DN yang khusus ditujukan bagi pelamar yang sudah berstatus dosen atau calon dosen, Beasiswa PMDSU terbuka bagi fresh graduate yang ingin menjadi dosen. Pendidikan S3 yang ditempuh bisa dilalui tanpa harus menjalani pendidikan magister terlebih dahulu dengan bimbingan promotor yang nantinya diusulkan pelamar saat pendaftaran. 

Beasiswa PMDSU di antaranya meliputi biaya riset di kelompok peneliti/, outsourcing fasilitas riset di dalam dan luar negeri, biaya seminar, biaya pendidikan (SPP/UKT), biaya hidup dan tunjangan mahasiswa, dan biaya administrasi. Beasiswa PMDSU merupakan skema baru yang ditawarkan Dikti. Anda yang lulus S1 dan berniat menjadi dosen, mungkin tidak ada salahnya mencoba beasiswa Dikti ini pada 2023. Pendaftaran beasiswa bisa dicek sekitar April atau Mei melalui laman beasiswa PMDSU Kemdikbud (http://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/pmdsu/).

Info Pendaftaran » Beasiswa PMDSU Kemdikbud 

Nah, dari beberapa pilihan beasiswa Dikti 2023 – 2024 ini Anda mungkin sudah bisa menentukan beasiswa yang sesuai dan akan diikuti. Perlu diingat jadwal pendaftaran tiap beasiswa seringkali berbeda.
1/19/2021 | 0 komentar | Baca selengkapnya

Beasiswa BPPDN Kementerian Ristek Dikti 2019 – 2020 Studi S3 Dalam Negeri

Kementerian Ristek Dikti melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali menawarkan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN) tahun 2019 – 2020. Beasiswa studi S3 dalam negeri  ini ditujukan bagi para dosen tetap yang telah memiliki NIDN/NIDK baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kementerian Ristek Dikti.

Batas usia pelamar beasiswa BPPDN 2019 adalah 50 tahun terhitung pada tanggal 30 September di tahun pemberian beasiswa. Pelamar nantinya dapat memilih perguruan tinggi penyelenggaran BPPDN yang telah ditetapkan Kemenristekdikti tahun akademik 2019 – 2020. Ada puluhan perguruan tinggi yang bisa menjadi pilihan, terdiri dari PTN dan PTS. Yang menarik juga, tahun ini Kementerian Risktek Dikti menyediakan kuota beasiswa cukup banyak, yakni 1.000 kursi beasiswa BPPDN.

Seperti halnya sejumlah beasiswa penuh yang ditawarkan pemerintah, beasiswa BPPDN juga termasuk beasiswa full yang disediakan Kementerian Ristek Dikti bagi para dosen. Beasiswa yang diberikan di antaranya mencakup biaya hidup rata-rata per semester sebesar Rp 15 juta, kemudian biaya penelitian Rp 6 juta per semester, biaya buku Rp 3 juta per semester, serta biaya pendidikan dan biaya perjalanan yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan masing-masing kandidat.

Persyaratan:
1. Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang telah mempunyai NIDN/ NIDK;
2. Tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai Sekretaris Program Studi, Ketua Program Studi, Wakil/Pembantu Dekan, Dekan, Wakil/Pembantu Rektor, Rektor;
3. Memenuhi persyaratan Tugas Belajar yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009. Surat Keputusan Tugas Belajar (sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut) harus diperolehnya maksimal satu tahun sejak diterima sebagai mahasiswa. Segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tidak diurusnya SK Tugas Belajar tersebut menjadi tanggung jawab dosen yang bersangkutan dan perguruan tinggi/LL DIKTI yang mengirimnya.

Ketentuan bagi Calon Penerima BPP-DN:
1. Pelamar BPP-DN yang berasal dari perguruan tinggi negeri (PTN) harus mendapatkan persetujuan pimpinan perguruan tinggi/lembaga tempat bekerja, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju.
2. Pelamar BPP-DN yang berasal dari perguruan tinggi swasta (PTS) harus memperoleh surat penugasan/ijin dari LL DIKTI (Contoh Surat Penugasan/Ijin dapat di lihat pada Lampiran 2).

Ketentuan khusus:
1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan melamar di satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sudah bergelar doktor di bidang lain dengan pembiayaan melalui sumber pendanaan dari Kemenristekdikti.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sedang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
4. Batas usia pelamar BPP-DN adalah 50 tahun terhitung pada tanggal 30 September di tahun pemberian beasiswa.
5. Persyaratan akademik mengikuti aturan dan ketentuan PPs Penyelenggara.
6. Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 36 bulan.
7. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
8. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
9. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku (sesuaikan dengan pernyataan yang tertera di permendiknas).

Simak juga » Beasiswa Penelitian Dosen Ristekdikti ke AS dari Fulbright

Dokumen aplikasi:
1. Surat pernyataan penugasan mengikuti seleksi program pascasarjana untuk memperoleh dana beasiswa
2. Salinan (scan) ijasah S2
3. Salinan (scan) transkrip nilai S2
4. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pendaftaran:
Pengajuan beasiswa BPPDN 2019 – 2020 Kementerian Ristek Dikti dilakukan secara online di laman: beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn

Silakan lengkapi formulir yang tersedia dan unggah juga dokumen aplikasi seperti yang diminta di atas. Pendaftaran online saat ini sedang dibuka hingga 29 Mei 2019.

Sebelum mendaftar, silakan pelajari terlebih dahulu panduan beasiswa BPPDN yang tertera di laman tersebut, termasuk melihat daftar perguruan tinggi penyelenggaran BPPDN 2019 serta program doktor yang bisa dilamar. Di dalam panduan juga tertera juga contoh format surat pernyataan penugasan.

Selain mendaftar online di laman beasiswa BPPDN, pelamar juga harus mendaftarkan diri ke PPs penyelenggaran BPPDN dan memenuhi persyaratan masuk di perguruan tinggi tersebut. Selain itu, pelamar juga harus mengikuti proses seleksi masuk yang ditetapkan PPs bersangkutan.

PPs penyelenggara BPPDN akan menyampaikan hasil penetapan penerima beasiswa BPPDN 2019 kepada pelamar terpilih pada Agustus.
4/08/2019 | 0 komentar | Baca selengkapnya

Beasiswa S2 Fresh Graduate Dalam Negeri

Buat Anda lulusan fresh graduate dari S1/D4 dan mulai melanjutkan pendidikan S2 tahun ini, sebaiknya mengambil kesempatan untuk mengikuti beasiswa program pascasarjana dalam negeri (BPP-DN) yang ditawarkan Dikti. Beasiswa ini khusus buat para fresh graduate, baik perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

Bedanya, beasiswa S2 fresh graduate Dikti tidak penuh, seperti misalnya Beasiswa Unggulan atau LPDP. Namun, program ini bakal sangat membantu terutama untuk meringankan tanggungan kuliah Anda. BPP-DN fresh graduate akan membiayai SPP selama maksimum 4 semester. Jika ditanggung sendiri, angkanya juga pasti lumayan besar. Antisipasi juga, siapa tahu Beasiswa Unggulan atau LPDP tidak gol, beasiswa ini justru diterima.

Ketentuan beasiswa fresh graduate:
1. Beasiswa Fresh Graduate diberikan oleh Dikti dan diperuntukkan mahasiswa S1/D4 yang lulus pada periode wisuda satu tahun terakhir (lulus paling lambat 1 Juni 2013)
2. Komponen biaya yang ditanggung oleh BPPDN Fresh Graduate hanya SPP selama maksimum 4 semester
3. Mempunyai IPK >= 3.00/4
4. Masa Studi <= 10 semester
5. Menandatangani pernyataan untuk menyelesaikan S2
6. Program S1/D4 harus sebidang dengan Jurusan S2

Ctt: Periode ini khusus calon mahasiswa angkatan 2014, bukan on going.

Pendaftaran:
Anda bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir pendaftaran online di sini. Ada empat langkah, silakan isi sesuai kategori pemohon. Misalnya kolom “Lingkup Perguruan Tinggi Pendidikan Terakhir”. Pilihannya ada “Perguruan Tinggi Negeri” atau “Kopertis” sesuai masing-masing wilayah jika pelamar berasal dari PTS. Lengkapi semua. Setelah selesai, Anda bisa log ini di laman tersebut untuk merampungkan proses aplikasi.
7/05/2014 | 0 komentar | Baca selengkapnya

Beasiswa Dosen – BPPDN Ristek Dikti di PTN/PTS Dalam Negeri

Buat Anda yang berprofesi sebagai dosen dan ingin melanjutkan pendidikan pascasarjana di dalam negeri, ini dia kesempatan beasiswa dosen 2019 yang bisa diraih. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Ristek Dikti membuka kembali beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN) untuk studi doktoral di universitas-universitas dalam negeri. Beasiswa terbuka untuk program doktor (S3) di sejumlah PPs pada PTN maupun PTS penyelenggara beasiswa BPPDN. Syaratnya adalah pelamar merupakan tenaga dosen tetap pada perguruan tinggi naungan Kementerian Ristek Dikti yang ditandai dengan telah memiliki NIDN atau NIDK. Ada 37 perguruan tinggi negeri (PTN) yang ditetapkan sebagai penyelenggara BPP-DN 2019 dan 9 perguruan tinggi swasta (PTS).

Berbeda dari program sebelumnya, BPPDN 2019 tidak tersedia bagi calon dosen dan hanya diperuntukkan bagi dosen tetap baik PTN maupun PTS yang telah memiliki NIDN/NIDK di lingkup Kemenristekdikti. Para pelamar diharuskan mendaftar secara online melalui website Ristek Dikti dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sejumlah komponen biaya disediakan Kemenristekdikti bagi para dosen yang berhasil memperoleh beasiswa BPPDN. Bantuan diberikan per semester, di antaranya biaya hidup Rp 15 juta, tunjangan buku Rp 3 juta, biaya penelitian Rp 6 juta, serta biaya pendidikan dan biaya perjalanan yang disesuaikan kebutuhan.

Pelamar BPPDN untuk dosen harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi/lembaga asal, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi pelamar BPPDN yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari LL DIKTI.

Simak juga » Pendaftaran Beasiswa 2019 - 2020 Program S1, S2, S3

Ketentuan khusus:
1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan melamar di satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sudah bergelar doktor di bidang lain dengan pembiayaan melalui sumber pendanaan dari Kemenristekdikti.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang sedang mendapatkan beasiswa yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
4. Batas usia pelamar BPP-DN adalah 50 tahun terhitung pada tanggal 30 September di tahun pemberian beasiswa.
5. Persyaratan akademik mengikuti aturan dan ketentuan PPs Penyelenggara.
6. Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 36 bulan.
7. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
8. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
9. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku (sesuaikan dengan pernyataan yang tertera di permendiknas).

Dokumen aplikasi:
1. Surat pernyataan penugasan mengikuti seleksi program pascasarjana untuk memperoleh dana beasiswa
2. Salinan (scan) ijasah S2
3. Salinan (scan) transkrip nilai S2
4. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Mekanisme pendaftaran: 
 a. Mendaftarkan diri sebagai pelamar BPP-DN melalui laman beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn dengan memenuhi seluruh persyaratan;
b. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan BPP-DN pada laman http://beasiswa.ristekdikti.go.id
c. Mendaftar ke PPs Penyelenggara yang dituju dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai pelamar PPs tersebut;
d. Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan Proses Seleksi yang diselenggarakan oleh PPs Penyelenggara tujuan;
e. Melihat hasil Penetapan Penerima BPP-DN yang diumumkan oleh PPs tempat studi;

Pendaftaran beasiswa BPPDN 2019 dilakukan secara online melalui laman Ristek Dikti di atas. Pendaftaran online dibuka hingga 29 Mei 2019. Penetapan daftar calon penerima BPPDN akan disampaikan Agustus 2019.

Sebaiknya sebelum mendaftar, pelajari terlebih dahulu panduan beasiswa BPPDN yang tertera di laman tersebut, termasuk melihat daftar perguruan tinggi penyelenggaran BPPDN 2019 serta program doktor yang bisa dilamar. Di dalam panduan juga tertera juga contoh format surat pernyataan penugasan yang dibutuhkan untuk dokumen aplikasi. 

Kontak:
Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia
Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti
Gedung D Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu,Senayan, Jakarta Pusat 10270
e: bpps@ristekdikti.go.id | blndikti@dikti.go.id
4/08/2014 | 0 komentar | Baca selengkapnya

Beasiswa Pascasarjana untuk Dosen Gelombang ke-2

Bagi para dosen yang belum mengambil beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPP-DN) gelombang ke-1 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) mengumumkan BPP-DN gelombang ke-2. Beasiswa pascasarjana ini juga ditujukan bagi dosen tetap yang berstatus status sedang studi (on going).

Pendaftaran beasiswa dibuka secara online melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id/dn mulai 5 - 26 Juli 2013. Syarat pengajuan BPP-DN gelombang ke-2, pelamar berstatus dosen tetap dan memiliki nomor induk dosen nasional (NIDN). Minat mencoba? Lihat panduan di sini.

Para penerima beasiswa nantinya akan mendapatkan sejumlah tanggungan biaya, di antaranya biaya hidup, tunjangan biaya domisili, biaya penelitian, biaya buku, biaya pendidikan, dan biaya perjalanan. Komponen biaya tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang di ambil, S2 atau S3, atau beban biaya pendidikan masing-masing program studi. Rincian di sediakan di panduan.

Informasi lebih jauh dapat menghubungi telepon 021-57946053 atau email: bpp-dn@dikti.go.id.
7/07/2013 | 0 komentar | Baca selengkapnya

Beasiswa S2 Dalam Negeri untuk Calon Dosen

Bagi Anda yang mencari beasiswa calon dosen untuk jenjang S2 di dalam negeri, Dikti kembali menawarkan beasiswa pascasarjana. Beasiswa S2 ini dikhususkan bagi calon dosen di PTN baru, PTN berkembang, dan PT penerima mandat. Bidang mencakup Akuntansi, Ilmu Hukum, Ilmu Sosial dan Politik, Administrasi Publik, dan Bimbingan Konseling.

Berikut persyaratannya:
1. Usia 26 tahun untuk S2 terhitung pada 1 September tahun berjalan
2. IPK S1 untuk calon dosen yang meneruskan program magister adalah 3.00
3. Bersedia ditempatkan pada perguruan tinggi (lihat lampiran)

Jika berminat, silakan ajukan aplikasi secepatnya. Pendaftaran dibuka secara online hingga 12 Juli 2013 melalui laman BPP-DN: http://beasiswa.dikti.go.id/dn 

Kuota beasiswa pascasarjana dalam negeri yang ditawarkan Dikti sebanyak 350. Perguruan tinggi penyelenggara, di antaranya UGM, Undip, Unhas, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Pendidikan Indonesia. Sementara, sasaran perguruan tinggi untuk penempatan calon dosen, meliputi Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Trunojoyo, Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Jambi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,  Universitas Pattimura, dan belasan perguruan tinggi lainnya.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dirjen Dikti di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta – 10270, atau via telepon (021) 57946100, email: subdit_pk@dikti.go.id
7/03/2013 | 0 komentar | Baca selengkapnya

Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri Dikti

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) kembali membuka pendaftaran beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPP-DN) alokasi tahun 2013. Program beasiswa ini diperuntukkan bagi dosen tetap, calon dosen pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta tenaga kependidikan tetap pada perguruan tinggi negeri dan kantor pusat Ditjen Pendidikan Tinggi.

BPP-DN 2013 merupakan penggabungan dua skema beasiswa yang ada sebelumnya, yaitu beasiswa pendidikan pascasarjana (BPPS) dan beasiswa unggulan (BU). Proses seleksi BPP-DN 2013 khusus untuk dosen tidak diperlukan lagi penetapan status oleh perguruan tinggi negeri/Kopertis pemilik dosen. Namun, demikian dosen bersangkutan tetap harus mendapat izin tugas belajar dari perguruan tinggi negeri/Kopertis asal.

Ketentuan Calon Penerima BPP-DN:
Pelamar BPP-DN untuk dosen dan tenaga kependidikan harus mendapatkan persetujuan pemimpin perguruan tinggi/lembaga asal, dan diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Bagi pelamar BPPDN untuk dosen yang berasal dari perguruan tinggi swasta, harus juga memperoleh surat penugasan/ijin dari Kopertis Wilayahnya (dapat di lihat di panduan).

Pelamar BPP-DN untuk calon dosen harus menandatangani Perjanjian antara yang bersangkutan dengan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Lampiran 1), yang harus diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju.

Ketentuan khusus lainnya:
1. Pelamar BPP-DN hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPP-DN.
2. Beasiswa tidak diberikan kepada pelamar yang pernah menerima BPPS, BU, atau Beasiswa Luar Negeri Dikti pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
3. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
4. Batas usia penerima BPP-DN
a) Dosen adalah 45 tahun untuk S2 dan 50 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;
b) Calon dosen adalah 26 tahun untuk S2, dan 28 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;
c) Tenaga kependidikan adalah 40 tahun untuk S2, dan 42 tahun untuk S3 terhitung pada tanggal 1 September tahun berjalan;
5. Persyaratan IPK:
a) Dosen tidak disyaratkan IPK;
b) IPK S1 untuk calon dosen yang meneruskan program magister adalah 3.00 dan IPK S2 untuk calon dosen yang melanjutkan ke program doktor adalah 3.25;
c) IPK S1 untuk tenaga kependidikan yang meneruskan ke program magister adalah 2.75 dan IPK S2 untuk tenaga kependidikan yang melanjutkan ke program doktor adalah 3.25;
6. Jangka waktu pemberian BPP-DN adalah maksimum 24 bulan untuk program magister (S2) dan 36 bulan untuk program doktor (S3).
7. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPP-DN diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja atau penempatan oleh Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti selama 1n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPP-DN dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
8. Penerima BPP-DN diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara BPP-DN dan/atau Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
9. Penerima BPP-DN yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan sanksi berupa pengembalian dana BPP-DN sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.

Unduh pedoman BPP-DN 2013 di sini untuk mendapatkan petunjuk teknis pengajuan beasiswa sertar formulir yang dibutuhkan.
4/05/2013 | 0 komentar | Baca selengkapnya