Beasiswa Kemenkes 2025/2026 Dibuka: Bantuan Tubel SDM Kesehatan

Kabar baik buat SDM kesehatan yang ingin mendapatkan pendanaan studi lanjut S1/D4/Profesi, S2, maupun S3. Kementerian Kesehatan RI resmi mebuka beasiswa Kemenkes 2025/2026 berupa bantuan pendanaan pendidikan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

9/27/2025 | 0comments | Baca selengkapnya

Beasiswa D3 Poltekkes Kemenkes untuk Mahasiswi Seluruh Indonesia

Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan Yayasan Khouw Kalbe (YKK) menghadirkan Beasiswa SEHAT DIII khusus untuk mahasiswi baru jenjang D3 di Poltekkes Kemenkes seluruh Indonesia.

7/19/2025 | 0comments | Baca selengkapnya

Bantuan Tugas Belajar (Tubel) S1, S2, S3 Kemenkes 2025

Kementerian Kesehatan RI membuka kesempatan bantuan tugas belajar (tubel) untuk jenjang S1/profesi, S2, dan S3 di lingkungan Kemenkes. Pendanaan kuliah penuh ini ditujukan bagi SDM yang bekerja di fasilitas kesehatan, baik di pusat maupun daerah. Bantuan Tugas Belajar (Tubel) Kemenkes  saat ini sudah diumumkan untuk tahun 2025.

Beasiswa diproritaskan bagi tenaga  kesehatan  yang  akan  meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang dari Diploma Ill ke Diploma IV/Strata I + Profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dan bagi tenaga kesehatan yang berasal dari daerah tertinggal, kepulauan, dan terpencil / sangat terpencil yang memenuhi kriteria dan persyaratan dapat diprioritaskan dalam proses seleksi. Pelamar yang disasar dari bantuan tubel Kemenkes ini adalah tenaga kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkes, PNS Pemerintah Daerah, dan Non ASN. 

Jika berhasil, para penerima beasiswa tugas belajar Kemenkes akan mendapatkan pembiayaan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Kesehatan. Di periode ini, bantuan yang diberikan mencakup biaya yang dibayarkan ke institusi pendidikan berupa BOP/DP/SPI/IPI satu kali di semester pertama serta SPP/UKT setiap semester, dan biaya yang dibayarkan ke peserta berupa biaya hidup, buku per semester, serta biaya penelitian satu kali selama masa studi.

Simak juga » Jadwal Beasiswa S1, S2, S3 2026 - 2027

Persyaratan:
A. Pendaftar Berstatus PNS Kementerian Kesehatan atau PNS Daerah:

1. Masa Kerja
     a. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS; atau
     b. Memiliki sisa masa kerja pegawai yang dihitung berdasarkan tanggal batas usia pensiun dan tanggal mengikuti pendidikan, dengan ketentuan paling kurang:
          1) 3 (tiga) kali waktu normatif program studi ditambah 3 tahun, untuk tugas belajar yang mendapatkan pendanaan/pembiayaan dan diberhentikan dari jabatan;
          2) 2 (dua) kali waktu normatif program studi ditambah 2 tahun, untuk tugas belajar yang mendapatkan pendanaan/pembiayaan dan tidak diberhentikan dari jabatan;
2. Memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
3. Berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba;
4. Memiliki BPJS Kesehatan aktif pada saat proses seleksi administrasi;
5. Mendapatkan persetujuan dari pimpinan satuan/unit kerja;
6. Memiliki dokumen yang menyatakan telah diterima atau sedang menjalani pendidikan pada Institusi Pendidikan.
7. Khusus bagi PNS Pemerintah Daerah, harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk pelaksanaan masa pengabdian setelah selesai pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota;
8. Bersedia melaksanakan masa pengabdian sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
9. Bersedia memberikan pernyataan bahwa tidak sedang:
     a. dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana;
     b. menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat;
     c. menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
     d. dalam proses pindah ke instansi lain; dan
     e. menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen pembiayaan yang sama;
10. Bersedia memberikan pernyataan bahwa tidak pernah:
      a. dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir;
      b. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
      c. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
      d. mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan; dan
      e. gagal dalam tugas belajar sebelumnya (Drop Out, mengundurkan diri, dan pindah universitas).
11. Mencantumkan gelar terakhir pada SK Kepangkatan;
12. Memilih jenjang pendidikan dengan ketentuan:
      a. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar);
      b. Khusus bagi Dosen Poltekkes Kemenkes yang telah memiliki gelar dari jenjang pendidikan S2 atau S3, sepanjang diperlukan dapat menempuh pendidikan profesi;
      c. Peminatan yang diambil harus linier dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini;
13. Bagi pendaftar yang telah memiliki SK Tubel Mandiri/ Surat Izin Belajar sesuai pendidikan yang sedang ditempuh dapat melampirkan sebagai dokumen persyaratan..

B. Pendaftar Berstatus Non PNS:
1. Memiliki ijazah pendidikan terakhir di bidang kesehatan;
2. Berusia maksimal 45 tahun untuk jenjang D4/S1/Profesi;
3. Merupakan Tenaga Kesehatan yang telah selesai melaksanakan program penugasan khusus Kementerian Kesehatan, dibuktikan dengan:
     a) Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dari Kementerian Kesehatan; dan
     b) Memiliki surat keterangan selesai masa penugasan dari Dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas, paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan.
4. Mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk pelaksanaan masa pengabdian setelah selesai pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota dimaksud;
5. Bersedia melaksanakan pengabdian setelah selesai pendidikan sesuai jangka waktu dan wilayah penempatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan;
6. Berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba;
7. Memiliki BPJS Kesehatan aktif pada saat proses seleksi administrasi.
8. Memiliki dokumen yang menyatakan telah diterima atau sedang menjalani pendidikan pada Institusi Pendidikan.
9. Bersedia memberikan pernyataan bahwa Tidak sedang:
     a. dalam pemeriksaan tindak pidana;
     b. menjalani pidana penjara atau kurungan; dan
     c. menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen pembiayaan yang sama;
10. Bersedia memberikan pernyataan bahwa Tidak pernah:
      a. dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau
      b. dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
      c. mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan; dan
      d. gagal dalam tugas belajar sebelumnya (Drop Out, mengundurkan diri, dan pindah Universitas).
11. Bagi pendaftar yang memiliki prestasi/penghargaan di bidang pelayanan kesehatan minimal di tingkat Kabupaten/Kota dapat melampirkan dokumen bukti prestasi/penghargaan.
 

Dokumen aplikasi:
▪ PNS Kementerian Kesehatan:
1. SK pengangkatan PNS
2. SK kenaikan pangkat terakhir
3. SK pencantuman gelar pendidikan terakhir (bagi yang belum tercantum di SK pangkat terakhirnya)
4. Penilaian Hasil Akhir Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik
(ditandatangani oleh pejabat yang berwenang)
5. SK Tugas Belajar Mandiri / Izin Belajar bagi pendaftar yang telah memiliki dokumen tersebut.
6. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (formulir I.a/b/c)
7. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (formulir II)
8. Surat ijin orangtua/wali/suami/istri bermaterai (Formulir VI)
9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
10. Bukti akreditasi Program Studi yang dipilih paling kurang B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang
11. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
12. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status Aktif (screenshot dari aplikasi mobile JKN)
13. Dokumen dari Institusi Pendidikan asal pendaftar:
      a. Surat Keterangan telah diterima sebagai mahasiswa; dan/atau
      b. Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi pendaftar on going

▪ PNS Daerah:
1. SK pengangkatan PNS
2. SK kenaikan pangkat terakhir
3. SK pencantuman gelar pendidikan terakhir (bagi yang belum tercantum di SK pangkat terakhirnya)
4. Penilaian Hasil Akhir Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik
(ditandatangani oleh pejabat yang berwenang)
5. SK Tugas Belajar Mandiri / Izin Belajar bagi pendaftar yang telah memiliki dokumen tersebut.
6. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (formulir I.a/b/c)
7. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (formulir II)
8. Surat rekomendasi mengikuti seleksi administrasi dan akademik dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (formulir III)
9. Surat pernyataan menerima kembali dari pimpinan fasilitas kesehatan diketahui kepala Dinas Kesehatan (formulir V)
10. Surat ijin orangtua/wali/suami/istri bermaterai (Formulir VI)
11. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
12. Bukti akreditasi Program Studi yang dipilih paling kurang B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang
13. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
14. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status Aktif (screenshot dari aplikasi mobile JKN)
15. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
16. Dokumen dari Institusi Pendidikan asal pendaftar:
      a. Surat Keterangan telah diterima sebagai mahasiswa; dan/atau
      b. Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi pendaftar on going

▪ Non ASN:
1. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui pimpinan unit kerja (formulir I.a/b/c)
2. Surat rekomendasi/ izin tertulis dari pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (formulir II)
3. Surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik (formulir IV)
4. Surat pernyataan menerima kembali dari pimpinan fasilitas kesehatan diketahui kepala Dinas Kesehatan (formulir V)
5. Surat ijin orangtua/wali/suami/istri bermaterai (Formulir VI)
6. Bukti memiliki prestasi/penghargaan di bidang pelayanan kesehatan minimal Tingkat kab/kota
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah
8. Bukti akreditasi Program Studi yang dipilih paling kurang B atau Baik Sekali dari lembaga yang berwenang
9. Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
10. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status Aktif (screenshot dari aplikasi mobile JKN)
11. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
12. Dokumen dari Institusi Pendidikan asal pendaftar:
      a. Surat Keterangan telah diterima sebagai mahasiswa; dan/atau
      b. Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS) bagi pendaftar on going
13. Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dari Kementerian Kesehatan
14. Surat keterangan selesai masa penugasan dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas.
 
 
Pendaftaran:
Pendaftaran Program Bantuan Pendanaan Pendidikan SDM Kesehatan dilakukan secara online melalui portal resmi https://sibk.kemkes.go.id dengan cara mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Format surat bisa dilihat pada panduan program bantuan yang tertera di portal tersebut. Khusus bagi tenaga kesehatan, pendaftar diwajibkan terlebih dahulu terdaftar pada platform SATUSEHAT SDMK yang dapat diakses melalui https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk, sehingga memastikan data tenaga kesehatan tercatat secara resmi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.  
 
Jadwal Beasiswa Tubel Kemenkes 2025:
1. Sosialisasi Surat Edaran : 22 – 23 September 2025
2. Pendaftaran Online (https://sibk.kemkes.go.id/) : 22 September – 10 Oktober 2025
3. Seleksi Administrasi Tahap 1 : 06 – 13 Oktober 2025
4. Seleksi Administrasi Tahap 2 : 14 – 17 Oktober 2025
5. Seleksi Administrasi Tahap 3 : 20 – 21 Oktober 2025
6. Penetapan Lulus Administrasi : 23 Oktober 2025
7. Seleksi Wawancara : 27 Oktober – 07 November 2025
8. Penetapan Peserta Penerima Bantuan Biaya : 12 November 2025

Petunjuk lengkap permohonan bantuan tugas belajar (Tubel) Kemenkes 2025 bisa dilihat di link SIBK Kemenkes di atas. Pendaftaran dibuka mulai 22 September - 10 Oktober 2025.
 
Kontak Official
Direktorat Penyediaan SDM Kesehatan
Direktorat Jenderal SDM Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI
[w] https://sibk.kemkes.go.id/
1/06/2024 | 0comments | Baca selengkapnya

Beasiswa Kemenkes Pendidikan Dokter Spesialis – Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis

Kesempatan menarik ini ditawarkan Kementerian Kesehatan RI bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan dokter spesialis, subspesialis, maupun dokter gigi spesialis. Melalui beasiswa Kemenkes, Anda bisa melanjutkan pendidikan spesialisasi di bidang kedokteran dengan tanggungan biaya dari Kemenkes RI.

Beasiswa dokter spesialis dari Kemenkes ini disediakan dalam bentuk Program Bantuan Pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis di rumah sakit Pemerintah. Bantuan diberikan kepada calon peserta yang diusulkan oleh rumah sakit Pemerintah yang masih mengalami kekurangan dokter spesialis/ dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis berdasarkan perencanaan kebutuhan.
 
Simak juga » Dibuka! Daftar Beasiswa Kuliah Terbaru S1, S2, S3

Program Studi:
▪ Dokter Spesialis:
1. Ilmu Kesehatan Anak
2. Ilmu Bedah
3. Ilmu Penyakit Dalam
4. Obstetri dan Ginekologi
5. Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif
6. Radiologi
7. Patologi Klinik
8. Patologi Anatomi
9. Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik
10. Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
11. Bedah Toraks Kardiak dan Vaskuler
12. Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi
13. Ilmu Penyakit Saraf/Neorologi
14. Ilmu Bedah Saraf
15. Urologi
16. Onkologi Radiasi
17. Ilmu Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler
18. Ilmu Kesehatan Mata
19. Ilmu Bedah Anak
20. Ilmu Forensik dan Medikolegal
21. Ilmu Gizi Klinik
22. Ilmu Kedokteran Jiwa
23. Mikrobiologi Klinik
 
Simak juga » Jadwal Pendaftaran Beasiswa S1, S2, S3 Terbaru

▪ Dokter Subspesialis:
1. Ilmu Kesehatan Anak Peminatan Hematologi-Onkologi
2. Ilmu Kesehatan Anak Peminatan Emergensi dan Rawat Intensif Anak (ERIA)
3. Ilmu Kesehatan Anak Peminatan Infeksi dan Penyakit Tropik
4. Ilmu Kesehatan Anak Peminatan Kardiologi
5. Ilmu Kesehatan Anak Peminatan Nefrologi
6. Ilmu Kesehatan Anak Peminatan Nutrisi dan Penyakit Metabolik
7. Ilmu Kesehatan Anak peminatan Neonantologi
8. Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif peminatan Anstesi Pediatrik dan Critical Care
9. Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif peminatan Anestesi
10. Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif peminatan Terapi Intensif
11. Ilmu Anestesiologi dan Terapi Intensif peminatan Neuroanesthesia
12. Ilmu Bedah peminatan Onkologi
13. Ilmu Bedah peminatan Vaskuler
14. Obstetri dan Ginekologi peminatan Fetomaternal
15. Obstetri dan Ginekologi peminatan Obstetri Onkologi Ginekologi
16. Obstetri dan Ginekologi peminatan Obstetri dan Ginekologi Sosial
17. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Alergi Imunologi Klinik
18. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Endokrin, Metabolik dan Diabetes
19. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Gastroenterohepatologi
20. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Ginjal Hipertensi
21. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Hematologi-Onkologi Medik
22. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Reumatologi
23. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Kardiovaskuler
24. Ilmu Penyakit Dalam peminatan Penyakit Tropik Infeksi
 
Simak juga » Peluang Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri

Jenis Kepesertaan:
1. Calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi
2. Calon peserta dari UPT Kementerian Kesehatan
3. Calon peserta dari Kementerian Pertahanan-TNI/POLRI
4. Calon peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat

Kriteria Usulan:
▪ Calon Peserta Bantuan Pendidikan Kedokteran Spesialis:
1. Berstatus sebagai PNS/TNI, POLRI atau non ASN
2. Calon peserta baru
3. Calon peserta yang berasal dari residen (on going)
4. Calon peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat

▪ Calon Peserta Bantuan Pendidikan Kedokteran Subspesialis:
1. Berstatus PNS
2. Calon peserta baru
3. Bukan dari residen (on going)

Fakultas Kedokteran yang Kerjasama dengan Kementerian Kesehatan:
FK USK, FK USU, FK UNAND, FK UNSRI, FK UNRI, FK UI, FK UNPAD, FK UGM, FK UNS, FK UNDIP, FK UNAIR, FK UNIBRAW, FK UNUD, FK ULM, FK UNHAS, FK UNSRAT, FK UNRAM

Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penempatan Pasca Pendidikan:
1. Rumah Sakit Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota
2. Rumah Sakit/Fasyankes dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian/lembaga lain
 
Simak juga » Daftar Beasiswa S3 Dalam dan Luar Negeri

Persyaratan Umum bagi ASN dan non ASN:
1. Data keadaan SDM sesuai SISDMK, kebutuhan dokter spesialis - subspesialis sesuai Aplikasi RENBUT dan Sarpras sesuai Aplikasi ASPAK di Rumah Sakit Pengusul ditandatangani pimpinan rumah sakit dan dibubuhi stempel
2. Bukti pendaftaran dari Institusi Pendidikan
3. Ijazah dan transkrip nilai terakhir (yang dilegalisir oleh pejabat institusi pendidikan yang berwenang)
4. STR masih berlaku
5. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000:
    - Bersedia menyerahkan STR dokter spesialis setelah menyelesaikan dokter spesialis-subspesialis melalui KKI kepada Kemenkes
    - Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
    - Wajib melaksanakan pengabdian di instansi pengusul sesuai Permenkes nomor 14 tahun 2018
    - Tidak akan mundur dari kepesertaan sebelum ataupun setelah SK penetapan diterbitkan
    - Tidak akan pindah prodi/peminatan dan institusi pendidikan setelah ditetapkan dalam surat keputusan sebagai peserta Pendidikan       Dokter Spesialis-Subspesialis
6. Surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
7. Surat izin tertulis dari atasan langsung
8. Surat persetujuan Suami/Istri/Orang tua/wali bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional
9. Surat Kuasa pengambilan STR Dokter Spesialis - Subspesialis
10. Surat rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit mengetahui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kotamadya dengan cap basah
11. Surat rekomendasi dari Pimpinan UPT dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
12. Surat rekomendasi dari Kepala Satker KEMENHAN - TNI/POLRI
13. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah dengan melampirkan hasil laboratorium yang asli
14. Bukti Kepersertaan Aktif untuk BPJS Kesehatan
 
Simak juga » Beasiswa S2 Terbaru yang Sedang Buka

Persyaratan Khusus:
▪ Persyaratan khusus bagi ASN:
1. Surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bagi ASN Provinsi/Kabupaten/Kotamadya
2. SK Pengangkatan bagi ASN dan SK pangkat terakhir
3. SK jabatan terakhir yang menduduki jabatan fungsional/struktural
4. Penilaian prestasi kerja/SKP 2 tahun terakhir (dengan setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik)

▪ Persyaratan khusus bagi Non ASN:
1. Surat rekomendasi dari Gubernur/Bupati/Walikota daerah pengusul
2. SK pengangkatan Kontrak BLU/BLUD di RS Pemerintah
3. SK Pengangkatan peserta penugasan khusus nusantara sehat
4. Surat keterangan selesai penugasan untuk peserta pasca penugasan khusus nusantara sehat

Alur Pengusulan dan Proses Penetapan:
1. Seleksi administrasi (verifikasi) dilaksanakan secara berjenjang setelah dokumen persyaratan diunggah dan dikirimkan oleh peserta kepada unit pengusul sesuai jenis kepesertaan melalui portal bandikdok.kemkes.go.id
   - Calon peserta dari UPT Kementerian Kesehatan yang diverifikasi oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan
   - Calon peserta dari Kementerian Pertahanan - TNI/POLRI diverifikasioleh Kementerian Pertahanan - TNI/POLRI
   - Calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi
   - Calon peserta Pasca Penugasan Khusus Nusantara Sehat diverifikasi oleh Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
2. Pengusulan yang telah lolos verifikasi unit pengusul, akan dilakukan verifikasi di tingkat pusat oleh Direktorat Penyediaan Tenaga Kesehatan. Selanjutnya akan dilakukan validasi oleh tim yang terdiri dari Unit Eselon II dan Eselon I di lingkungan Kementerian Kesehatan
3. Hasil validasi akan menjadi dasar pertimbangan penetapan pimpinan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Penerima Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis – Subspesialis
 
Simak juga » Info Beasiswa Dalam Negeri S1, S2, S3

Pendaftaran:
Pendaftaran Beasiswa Kemenkes Dokter Spesialis dan Subspesialis dibuka secara online. Pelamar dapat mengajukan permohonan Bantuan Pendidikan di laman https://bandikdok.kemkes.go.id/ mulai 9 – 23 Desember 2022. Silakan lengkapi formulir registrasi online untuk mendapatkan akun dan mengirimkan dokumen aplikasi pendaftaran secara online.

Jadwal pendaftaran:
Pendaftaran peserta: 9 - 23 Desember 2022
Seleksi administrasi: 23 - 26 Desember 2022
Penetapan hasil seleksi: Dirjen Nakes
Perkuliahan: Sesuai Institusi

Kontak:
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Jl. Hang Jebat III No.4, RT.4/RW.8,
Gunung, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12120
[e] tim1.ditpennakes@gmail.com
[w] https://bandikdok.kemkes.go.id/ 

12/16/2022 | 0comments | Baca selengkapnya

Beasiswa Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis

Bukan asing lagi untuk bisa melanjutkan pendidikan satu ini, mahasiswanya harus merogoh kantong cukup dalam. Ya, pendidikan dokter spesialis. Faktor mahalnya biaya seringkali jadi penghambat. Belum lagi pemerataan dokter spesialis yang dinilai masih timpang. Inilah salah satu alasan Kementerian Kesehatan mulai memberikan beasiswa berupa bantuan biaya pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis (PDS/PDGS). Pendidikan tersebut dilangsungkan di universitas tanah air di sejumlah fakultas kedokteran.

Program pendidikan dokter spesialis diprioritaskan pada empat spesialis dasar, yakni Obgyn, Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Bedah, dan Ilmu Penyakit Dalam. Empat spesialis penunjang, yakni  Anestesiologi, Radiologi, Patologi Klinik, dan Rehabilitasi Medik. Spesialis lainnya adalah Patologi Anatomi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, dan Paru. Sedangkan untuk program dokter gigi spesialis meliputi Bedah Mulut, Konservasi, dan Penyakit Mulut.

Usulan disampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau Rumah Sakit provinsi/kabupaten/kota dengan melengkapi dokumen persyaratan berikut:

Berstatus PNS masa dinas lebih dari ≥ 2 tahun
1. Data Keadaan/Kebutuhan Spesialis di rumah sakit pengusul (Lampiran 1)
2. Surat Pernyataan dari peserta (asli 1, copy 2)  (Lampiran 2)
3. Rekomendasi dari Direktur RSU Kab/Kota dan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat (Lampiran 3)
4. Surat Izin mengikuti pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dari atasan langsung (asli 1, copy 2)
5. Foto Copy ijazah dokter yang telah dilegalisir Dekan / Pejabat yang berwenang
6. Foto copy transkrip akademik yang telah di legalisir dekan / pejabat yang berwenang
7. Surat rekomendasi IDI (asli 1, copy 2)
8. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR)
9. Surat Keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (asli 1, copy 2)
10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (khusus peminatan ke FK USU) (asli 1, copy 2 lbr)
11. Foto copy surat keputusan PTT / pasca PTT
12. Daftar Riwayat Hidup (asli 1, copy 2)
13. Foto copy SK Pengangkatan CPNS / PNS*)
14. Foto copy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) tahun terakhir*)
15. Meterai tempel Rp. 6.000,- ( 3 ditempel pada print-out pendaftaran online dan 1 ditempel pada Surat Pernyataan Peserta)

Ctt: Poin 1-14 dibuat 3 rangkap sesuai keterangan, poin 15 dibuat 4 rangkap.

Berstatus PNS masa dinas kurang dari 2 tahun dan CPNS
15 persyaratan di atas ditambah dengan persyaratan berikut:
1. Melampirkan sertifikat pelatihan pra jabatan yang dilegalisir oleh Kepala BKD
2. Surat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah sesuai format pada surat edaran (asli 1 , copy 2) (Lampiran 4)

Ctt: Dokumen dibuat 3 rangkap sesuai keterangan

Berstatus Non PNS/Non CPNS
17 persyaratan di atas ditambah dengan persyaratan berikut:
1. Rekomendasi dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai yang ditetapkan pada surat edaran (asli 1, copy 2) (Lampiran 5) (3 rangkap)
2. Batas usia maksimal adalah 31 tahun sejak Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Peserta Penerima Program Bantuan PDS/PDGS Keputusan Menteri Angkatan XIV diterbitkan.

Lampiran yang dibutuhkan bisa diperoleh melalui Dinas Kesehatan setempat atau melalui pedoman di sini.

Pendaftaran:
Sebelum dokumen di atas diajukan, pemohon terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran online di sini. Setelah diterima, pelamar akan diberikan ‘username’ dan ‘password’ yang digunakan untuk ‘log in’ mengisi data pelamar. Data pendaftaran online tersebut nantinya di-print out dan dilampirkan bersama dokumen persyaratan di atas (poin 15). Lihat langkahnya di laman tersebut.

Pendaftaran online akan ditutup 2 Juni 2014. 
5/16/2014 | 0comments | Baca selengkapnya