Penerima beasiswa ADik akan memperoleh sejumlah fasilitas yang disediakan oleh Kemendiktisaintek, di antaranya pembebasan biaya kuliah/pendidikan, bantuan biaya hidup bulanan, bantuan biaya transportasi keberangkatan, serta bantuan biaya kedatangan.
Calon penerima Beasiswa ADik 2025 harus memenuhi persyaratan serta melalui proses pengusulan sebagai calon penerima yang kemudian mengikuti seleksi penerimaaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi.
1. Program Reguler
a. Sarjana strata satu (S1) maksimal 8 (delapan) semester
b. Diploma empat (D4) maksimal 8 (delapan) semester
c. Diploma tiga (D3) maksimal 6 (enam) semester
2. Program Profesi
a. Dokter maksimal 4 (empat) semester
b. Dokter gigi maksimal 4 (empat) semester
c. Dokter hewan maksimal 4 (empat) semester
d. Psikologi maksimal 2 (dua) semester
e. Perawat maksimal 2 (dua) semester
f. Kebidanan maksimal 2 (dua) semester
g. Apoteker maksimal 2 (dua) semester
h. Program Profesi Guru (PPG) maksimal 2 (dua) semester
▪ Siswa dari Wilaya Papua:
1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
a. Berasal dari orang asli Papua berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus wilayah Papua, dan berdasarkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat.
b. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) wilayah Papua berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menempuh pendidikan di Provinsi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
3. Provinsi di wilayah Papua terdiri atas Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
▪ Siswa dari Wilayah Khusus 3T:
1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
a. Berasal dan bertempat tinggal sesuai identitasnya di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
b. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) daerah khusus berdasarkan hasil penetapan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan menempuh pendidikan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
3. Prioritas sasaran adalah wilayah atau daerah khusus pada tahun 2025 yang ditetapkan oleh Kemdiktisaintek.
▪ Siswa dari anak Pekerja Migran Indonesia (Repatriasi):
1. Warga negara Indonesia yang merupakan siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 1 (satu) tahun sebelumnya.
2. Kriteria Peserta Didik lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut:
a. Anak Pekerja Migran Indonesia, yang lulus dari sekolah Indonesia atau lembaga pendidikan nonformal di luar negeri.
b. Penerima bantuan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) repatriasi berdasarkan hasil penetapan
Kemdikdasmen dan menempuh pendidikan di Provinsi Bali, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.
3. Lokasi sekolah anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia:
a. Sekolah Indonesia Kota Kinabalu
b. Sekolah Indonesia Johor Bahru
c. Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
4. Lokasi sekolah anak Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi:
a. Sekolah Indonesia Jeddah
b. Sekolah Indonesia Makkah
c. Sekolah Indonesia Riyadh
2. Terdaftar pada SIM ADik dengan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T); atau Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; atau anak TKI;
4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN/PTS terakreditasi, serta pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul, B/Baik Sekali, atau C/Baik, dengan ketentuan PT tujuan berikut:
- Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi;
- Calon penerima dari Wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
5. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75;
6. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi ADik berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut:
- Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi;
- Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi;
- Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing;
- SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).
7. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing- masing perguruan tinggi;
8. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan;
9. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada PPAPT dan PT untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi sesuai minat;
10 Siswa yang sudah ditetapkan lulus seleksi Beasiswa ADik pada tahun sebelumnya tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kembali.
11. Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan mahasiswa ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi.
1. Jalur Seleksi SNPMB : Peserta lulus Seleksi SNBP atau UTBK-SNBT
2. Jalur Seleksi Mandiri ADik: Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Koordinator ADEM dan Atdikbud.
1. Sistem online Afirmasi Pendidikan Tinggi yang digunakan untuk pendaftaran ADik Tahun 2025 adalah melalui SIM ADik pada laman https://adik.kemdiktisaintek.go.id. dengan periode Pendaftaran online 2 -31 Mei 2025
2. Peserta Jalur Seleksi Mandiri ADik didaftarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi kabupaten yang memiliki kendala khusus).
3. Peserta Jalur Seleksi SNPMB yang dimaksud adalah siswa yang lulus seleksi SNBP dan UTBK-SNBT, dengan menyertakan bukti kelulusan yang valid.
Simak juga » Pendaftaran Beasiswa S1 Terbaru Dalam dan Luar Negeri
Tahapan Penerimaan ADik:
1. Setelah menerima jumlah kuota, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota/Provinsi menentukan sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima ADik dengan koordinasi bersama Disdik Provinsi dan sekolah;
2. Siswa mengisi berkas pendaftaran dengan bantuan sekolah dan kemudian sekolah menyerahkan seluruh berkas pendaftaran ke Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi mendaftarkan melalui SIM-ADik secara online atau offline (bagi yang memilliki kendala khusus) sesuai kuota, termasuk Siswa asal kabupaten/kota penerima kuota ADik yang LULUS SNBP dan UTBK-SNBT;
4. Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran;
5. Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu Tim pelaksana ADik PPAPT Kemdiktisaintek melakukan seleksi penerima ADik. Penentuan mahasiswa penerima ADik dilakukan oleh pemimpin perguruan tinggi;
6. Kepala PPAPT Kemdiktisaintek melakukan penetapan mahasiswa baru penerima ADik.
Kontak:
Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi Republik Indonesia.
Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270
[w] https://adik.kemdikbud.go.id